Yang Bertanggung Jawab Membayar Barang Atau Jasa Sesuai Harganya Adalah

Yang Bertanggung Jawab Membayar Barang Atau Jasa Sesuai Harganya Adalah – Cerita-cerita premium Artikel-artikel premium yang komprehensif untuk referensi praktis bagi para pengacara Solusi universitas Platform pengetahuan hukum terintegrasi untuk jaringan akademisi hukum terkemuka di Indonesia

Sistem Kepatuhan Peraturan Platform pemantauan terintegrasi untuk kepatuhan hukum berdasarkan teknologi kecerdasan buatan Izin Usaha Solusi lengkap untuk pendirian dan perizinan badan usaha yang nyaman dan terjangkau

Yang Bertanggung Jawab Membayar Barang Atau Jasa Sesuai Harganya Adalah

Sistem manajemen dokumen Solusi manajemen dokumen perusahaan dalam platform terintegrasi Konsultasi hukum Solusi hukum dari pengacara berpengalaman Pembuatan dokumen Membuat dokumen hukum dengan cepat dan mudah

Usaha Kelompok: Pengertian, Jenis Dan Ciri Cirinya

Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Premium Stories. Temukan ulasan penting pengadilan, masalah hukum terkini, dan tren lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya Rp 42rb/bulan dan nikmati produk jurnalisme hukum terbaik tanpa gangguan komersial. Klik

Teknologi memudahkan masyarakat dalam memesan atau membeli produk. Saat ini sudah banyak toko online yang masing-masing memberikan penawaran menarik kepada konsumen. Jenis barang yang bisa dibeli sangat berbeda-beda. Konsumen benar-benar dimanjakan. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang yang bersentuhan dengan perjanjian pembelian produk elektronik. Secara umum kontrak penjualan secara elektronik mempunyai ciri-ciri: adanya klausul-klausul kontrak, kontrak disampaikan secara elektronik, tidak diperlukan kehadiran para pihak secara fisik, perjanjian berlangsung dalam jaringan publik sehingga sistemnya terbuka; dan perjanjian tersebut bebas dari batas yurisdiksi karena masyarakat dari seluruh wilayah dapat menggunakannya.

Sayangnya, konsumen seringkali mengabaikan “syarat dan ketentuan yang berlaku” atau klausul dalam perjanjian yang telah disusun. Tanpa membaca perjanjian jual beli online secara detail, seringkali konsumen menghadapi permasalahan hukum yang muncul. Dalam transaksi jual beli, muncul tiga kemungkinan. Pertama-tama, barang yang diterima sama dengan yang dipesan. Kedua, barang yang diterima berbeda dengan barang yang dipesan. Ketiga, jenis barang yang diterima sesuai pesanan namun mengandung cacat. Cacat pada barang tersebut mungkin disembunyikan atau sengaja disembunyikan oleh penjual.

Pertanyaannya apakah kesalahan dalam pembelian dan penjualan produk secara online dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahan yang tersembunyi sebagaimana diatur dalam KUHPerdata? Ataukah status cacat tersebut masih termasuk dalam kategori barang pesanan yang tidak sesuai dengan deskripsi barang pesanan? Apa yang membuatnya berbeda? Bagaimana cara mengatasinya? Bagaimana jika

Baca juga  Tembang Macapat Iku Kaiket Paugeran

Wajib Tahu Pentingnya Asuransi Pengiriman Barang Logistik

Tentu saja biaya litigasi di Singapura akan jauh lebih mahal dibandingkan harga suatu produk, katakanlah satu juta rupee. Lantas apakah pembeli harus menuruti kondisi ini? Atau adakah cara lain untuk mengambil tanggung jawab? Apa pendapat para ahli dan akademisi mengenai hal ini?

Menurut undang-undang, kontrak jual beli adalah suatu perjanjian. Artinya, lahirlah suatu perjanjian yang sah (mengikat atau mengikat secara hukum) pada saat tercapai kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pokok-pokok penjualan, yaitu harga dan barang. Misalnya penjual bersedia menjual barang sesuai jenis yang diminta pembeli; dan sebaliknya, pembeli sudah menyepakati harga. Dalam hal pembelian online, kedua belah pihak juga menyepakati pengiriman barang (

) melalui pihak ketiga. Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan bahwa “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak apabila telah tercapai kesepakatan mengenai barang dagangan dan harganya, meskipun barang dagangan itu belum diserahkan atau telah dibayar harganya”. “

Dengan demikian, Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan bahwa penjualan telah terjadi walaupun barang itu baru diserahkan beberapa waktu kemudian, dan pembayaran atas barang itu dilakukan kemudian pada saat barang itu tiba. Jika menggunakan konsep hukum perdata Burgerlijk Wetboek (BW), maka perjanjian jual beli online hanya bersifat kewajiban atau

Vaksin Palsu Dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Oleh Rasamala Aritonang *)

. Dia belum mengalihkan kepemilikan barang tersebut. Peralihan kepemilikan atas barang baru terjadi setelah penyerahan barang, disebut juga

Dalam praktiknya, selalu ada risiko yang bisa muncul. Misalnya, risiko komoditas. Biasanya, barang harus diserahkan dalam keadaan dan jenis barang tersebut pada saat meresmikan kontrak. Berdasarkan undang-undang, penjual menjamin dua hal: (a) menjamin penguasaan barang yang dijual secara aman dan terjamin; dan (b) jaminan terhadap cacat tersembunyi pada barang yang dijual. Sebenarnya model pembayarannya adalah COD (

Dalam beberapa kasus COD, kurir seringkali menjadi sasaran kemarahan pembeli yang merasa barang yang datang tidak sesuai pesanan, seperti kejadian Februari 2021 di Jambi. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat konsumen mencaci-maki kurir hingga akhirnya konsumen menolak menerima dan membayar pesanan. Soalnya di bungkusnya tertulis ukuran sepatu 40, namun setelah dibuka ternyata ukuran sepatunya 41. Padahal konsumen memesan sepatu ukuran 39.

Parahnya, di kawasan Ciputat, viral seorang konsumen yang bahkan mengancam kurir dengan pedang samurai. Saat itu konsumen geram karena barang yang dipesannya hanya berisi kertas kosong. Barang yang dipesan konsumen ini berupa jam tangan senilai Rp 85.000 (termasuk ongkos kirim) melalui sistem pembayaran COD. Tak terima dengan perlakuan konsumen dan tak mau berdamai, akibatnya konsumen berinisial MDS dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sesuai pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. kekerasan. dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga  Nu Lain Unsur-unsur Dina Karangan Narasi Nyaeta

Penumpang Pesawat Mengalami Kerusakan Maupun Kehilangan Barang Dalam Penerbangan Internasional: Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Maskapai?

Daripada melampiaskan amarah kepada kurir, sebaiknya pembeli mencermati ketentuan mekanisme pengaduan masing-masing platform online jika barang tidak sesuai pesanan. Pada mekanisme COD bukalapak misalnya, jika barang tidak sesuai dengan deskripsi atau pesanan, pembeli dapat mengajukan klaim dalam waktu 2 x 24 jam sejak barang dinyatakan sudah sampai.

Jasa pengiriman Jika lewat waktu, pembeli diancam tidak bisa lagi mengajukan komplain dan uang pembayaran akan langsung dikirim ke penjual.

Artinya dalam suatu hubungan jual beli, konsumen/pembeli wajib berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli yang terjadi. Kewajiban kehati-hatian konsumen terletak pada hati nurani konsumen untuk membaca dan mempelajari segala akibat dari ketentuan ini

2010: 85), penjual bertanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat digunakan atau hanya karena berkurangnya penggunaan. Undang-undang tersebut beranggapan bahwa pembeli tidak akan membeli atau menerima transaksi apabila ia mengetahui sejak awal bahwa terdapat cacat pada barang yang diperjualbelikan. Menurut hukum, penjual bertanggung jawab atas cacat tersembunyi pada barang, meskipun pada awalnya dia tidak menyadari cacat tersebut.

Si Penyelamat Online Shop, Apa Sebenarnya Jasa Kurir Itu?

Penjual dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas barang cacat apabila dalam perjanjian terdapat klausul yang mengalihkan tanggung jawab tersebut sejak awal. Jika penjual sejak awal mengetahui adanya cacat pada barang tersebut, maka ia tidak hanya wajib mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, tetapi juga mengganti kerugian pembeli atas kerugian yang timbul karena cacat pada barang tersebut.

Misalnya, jika pembeli menjalankan toko roti, ia dapat menuntut ganti rugi jika peralatan yang dibeli ternyata cacat. Namun, penting untuk mengingat kasus hukum Mahkamah Agung, yang menekankan bahwa kerugian harus dirinci agar tuntutan ganti rugi dapat diterima. Keputusan Mahkamah Agung no. 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988 memuat aturan hukum: Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai keterangan tentang kerugian dalam bentuk apapun yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian tersebut, maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas atau tidak lengkap.

Pembeli dapat dengan mudah mengetahui cacat pada barang jika transaksi dilakukan secara langsung yaitu barang berada di depan pembeli dan penjual. Di sisi lain, saat jual beli online, pembeli sulit menemukan cacat pada barang, setidaknya karena dua alasan. Pertama, dia hanya melihat gambar barang yang ditampilkan di layanan online. Barang asli atau aktual belum tentu sama dengan gambar yang ditampilkan. Kedua, barang yang dijual tidak langsung diantar oleh penjual kepada pembeli, melainkan menggunakan jasa pengiriman barang. Bukan tidak mungkin terjadi kerusakan saat pengiriman. Inilah sebabnya mengapa perusahaan jasa pengiriman biasanya mengasuransikan barang yang dikirimkannya. Tujuannya agar risiko pengangkutan jika terjadi dijamin atau ditanggung oleh perusahaan asuransi seperti terlihat pada tabel sistem COD multi platform di atas.

Baca juga  Serangan Lengan Atau Tangan Lazim Disebut....

). Artinya, para pihak dapat menyusun klausul berdasarkan kesepakatan. Perjanjian yang telah disepakati berlaku sebagai hukum bagi mereka yang menandatanganinya.

Bpk Temukan Dki Kelebihan Bayar Gaji Dan Belanja Barang Pada 2021

Namun asas-asas hukum kontrak yang umum dikenal dalam KUH Perdata, seperti asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, dan asas konsensualitas, juga berlaku dalam perjanjian elektronik. Namun dalam perjanjian jual beli barang secara elektronik, klausul kontrak biasanya sudah disampaikan oleh penjual.

Sementara itu, pengacara Ricardo Simanjuntak juga berpendapat bahwa jual beli online melalui sistem COD dalam kaitannya dengan urusan hukum elektronik sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum kontrak. Melihat iklan, gambar produk, deskripsi produk, itu sudah merupakan penawaran. Ketika pembeli memutuskan untuk membeli barang tersebut, berarti barang negosiasi (elektronik) telah digunakan sesuai dengan hukum kontrak. Jika penjual mengirimkan barang tidak sesuai deskripsi atau tidak sesuai gambar dan iklan, jelas dapat digolongkan sebagai pelanggaran oleh penjual. Tidak hanya wanprestasi, penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999).

Ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f UU Perlindungan Konsumen, penjual dilarang memproduksi/memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi janji yang tercantum dalam label, label informasi, iklan, atau kampanye penjualan. ini barang dan/atau jasa. Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga melarang tegas pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang salah atau menyesatkan mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Jangan tanggung-tanggung, jika melanggar kedua pasal tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

) apa yang dibutuhkan platform online adalah pengadilan, misalnya di Singapura atau Thailand? Tentu saja biaya membawa jas ke luar negeri akan jauh lebih mahal dibandingkan harga suatu produk, katakanlah satu juta rupee. Dalam kaitan itu, Ricardo tak menampik bahwa kondisi tersebut merupakan konteks yang secara hukum masih mengudara.

Pengertian Pramuniaga, Tugas, Dan Sikap Yang Harus Dimiliki

Harus ada kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa semua transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia harus dijamin mematuhi hukum Indonesia yang berlaku, dan perjanjiannya juga harus di Indonesia. Menyiapkannya mungkin tidak mudah, tergantung vendornya

Tokoh alkitab yang bertanggung jawab, gambar orang yang bertanggung jawab, laki laki yang bertanggung jawab, kebebasan yang bertanggung jawab, bagaimana cara menjadi pemimpin yang baik dan bertanggung jawab, pers yang bertanggung jawab, bertanggung jawab adalah, contoh orang yang bertanggung jawab, poster yang berisi ajakan untuk mempraktikkan sikap hidup bertanggung jawab, khotbah tentang pemuda yang bertanggung jawab, pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik, ciri ciri laki laki yang bertanggung jawab