Uu Yang Mengatur Kewarganegaraan Indonesia Yang Sekarang Berlaku Adalah

Uu Yang Mengatur Kewarganegaraan Indonesia Yang Sekarang Berlaku Adalah – Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kewarganegaraan, mulai dari status hingga hak dan kewajiban, diatur dengan undang-undang.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Menurut Pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang dari negara Indonesia asli dan orang-orang dari negara lain yang disahkan sebagai warga negara dengan undang-undang.

Uu Yang Mengatur Kewarganegaraan Indonesia Yang Sekarang Berlaku Adalah

(1) Warga negara adalah masyarakat hukum adat Indonesia dan masyarakat negara lain yang telah disahkan sebagai warga negara oleh undang-undang.

Pengertian Kewajiban Warga Negara

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menetapkan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan salah satu unsur pokok negara yang harus dilindungi dan dijamin dalam pelaksanaannya. Untuk itu, diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga Negara Indonesia (WNI) dimaksud dalam Pasal 4. Dalam pasal tersebut, anak yang lahir dari perkawinan yang sah yang orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia dianugerahkan oleh anak yang ayah atau ibunya telah menerima permohonan kewarganegaraan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 8 menyatakan bahwa kewarganegaraan juga dapat diperoleh melalui kewarganegaraan.

2. Pada saat mengajukan permohonan, Anda telah bertempat tinggal di negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terus menerus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun tidak terus menerus;

Soal & Kunci Jawaban Ujian Sekolah Ppkn Kelas 6 Sd, Uu Yang Mengatur Pemilihan Kepala Daerah

5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; ​​Hak atas rumah/tidak terklasifikasi/tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing atau badan hukum asing di Indonesia

Hak atas tanah adalah hak pengelolaan atas tanah yang diberikan kepada orang pribadi, orang atau badan hukum oleh warga negara Indonesia (selanjutnya disebut warga negara Indonesia) dan warga negara asing (selanjutnya disebut warga negara asing). [1] Seorang pemilik tanah memiliki hak untuk menggunakan tanah atau untuk mendapatkan keuntungan dari tanah yang diklaim. [2] Negara berwenang menentukan hak atas tanah yang dapat dimiliki dan/atau diberikan kepada orang pribadi dan badan hukum yang memenuhi persyaratan tertentu. [3] Kekuasaan ini termaktub dalam Pasal 4(1) UUPA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (selanjutnya disebut UUPA), yang mengatur bahwa:

Baca juga  Bagaimana Cara Melakukan Lompat Peti Dengan Kaki Lurus

“Adanya berbagai hak di atas permukaan bumi yang dikenal dengan tanah, yang dapat dialihkan dan dimiliki oleh perseorangan atau kolektif, yang ditentukan oleh penguasaan negara dalam Pasal II. Orang dan badan lain. Undang-undang.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, negara memberikan hak atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum. , Hak Sewa. , hak untuk mengolah tanah, hak untuk mengumpulkan hasil, dan hak-hak sementara tertentu seperti hak gadai, hak pengelolaan bagi hasil, hak asrama, dan hak sewa tanah pertanian. [4]

E Modul Uas Kewarganegaraaan

Orang asing yang berkunjung ke Indonesia dan ingin menetap di sana dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu mereka yang tinggal untuk jangka waktu tertentu dan mereka yang ingin menetap di Indonesia. Secara hukum orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dapat memperoleh hak milik atas tanah dan bangunan, hak guna tanah untuk waktu tertentu, hak guna bangunan, hak milik atas satuan-satuan (selanjutnya disebut Sarusun) dan tempat tinggal. [6] Oleh karena itu, selain hak-hak tersebut, jika seorang warga negara Indonesia memutuskan untuk menjadi orang asing, ia harus melepaskan hak atas tanah yang diperolehnya[7], UUPA Pasal 21(3) menyatakan:

“Setelah diundangkannya undang-undang ini, orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta, dan warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan yang kehilangan kewarganegaraannya setelah diundangkannya undang-undang ini, harus melepaskan hak tersebut dalam waktu satu tahun untuk memperoleh hak tersebut di atas atau kehilangan kewarganegaraan itu. Setelah waktu tersebut di atas, jika tidak dilepaskan hak milik itu, maka hak itu batal, karena bila hak pihak lain itu tetap ada, maka hukum dan tanah itu menjadi milik negara.

Sesuai dengan ketentuan di atas, orang asing tidak dapat menguasai tanah milik orang asing sesuai Pasal 26(2) UUPA, setelah orang asing memperoleh hak, tanah tersebut berada di bawah penguasaan negara:

“Penjualan, pembelian, pemindahtanganan, pemberian, pemberian wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung mengalihkan hak milik kepada warga negara asing atau badan hukum selain warga negara Indonesia Pasal 21 Ayat 2 batal karena hukum dan tanah jatuh ke tangan negara dalam tangan, hak pihak lain tetap ada, dan pemilik tidak dapat membayar semua uang yang diterima, yang dapat diperoleh kembali.

Bagas Candra M; Modul Uts Kewarganegaraan

Hal ini untuk mengurangi kepemilikan tanah orang asing yang ingin tinggal atau memulai usaha di Indonesia, yaitu agar tanah milik warga negara Indonesia tidak menjadi tanah milik orang asing. Selain itu, kepemilikan properti juga memungkinkan warga negara Indonesia untuk menggunakan tanah pribadi mereka untuk mendukung mata pencaharian mereka. [8]

Baca juga  Siapakah Yang Pertama Kali Mengungkapkan Istilah Pancasila

UUPA juga menegaskan bahwa pemegang HGU dan HGB tidak lagi berhak memiliki kedua hak tersebut berdasarkan peraturan hak milik dan harus melepaskannya dalam waktu paling lama satu tahun, jika tidak maka hak tersebut akan batal. Batal secara hukum. [9] Selain warga negara Indonesia, orang asing yang telah mendirikan badan hukum berdasarkan hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGU dan HGB dengan syarat yang telah ditentukan. [10] Pasal 28(1) UUPA memberikan definisi HGU itu sendiri:

“Hak pakai adalah hak usaha pertanian, perikanan, dan peternakan untuk mengolah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 29.”

(2) Perusahaan yang mensyaratkan jangka waktu lebih lama dapat memberikan hak konsumen sampai dengan 35 tahun.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Apa Saja?

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diperpanjang atas permintaan pemegang hak paling lama 25 tahun dengan memperhatikan status perseroan.

Dengan demikian HGU dapat digunakan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 25 (dua puluh lima) tahun lagi, dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 25 (dua puluh lima) hektar. ) hektar untuk komersial, pertanian, perikanan atau peternakan. [11]

Selain HGU, orang asing yang telah berbadan hukum menurut hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGB berdasarkan Pasal 36(1) UUPA:

Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing juga dapat menggunakan HGB untuk mendirikan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. [12] Definisi HGB sendiri diatur dalam Pasal 35(1) UUPA:

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, Dan Pasal 28 J Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Penguasaan Bangunan adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.”

HGB berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35(2) UUPA:

“Atas permintaan pemegang hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dengan memperhatikan kebutuhan dan keadaan bangunannya.”

Baca juga  Suku Bangsa Kamboja

HGB, baik tanah yang dikuasai negara maupun tanah hak milik, harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan sebagai tanah milik pemerintah, dan Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus membuat dan menandatangani surat otentik yang meliputi hak-hak tanah pribadi. Kewajiban pemegang hak atas tanah, pihak yang memperoleh HGB. [13]

Bolehkah Punya Dua Kewarganegaraan?

Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dan yang dapat digunakan oleh warga negara asing atau badan hukum asing sebagai tempat tinggal atau untuk melakukan usaha adalah hak pakai hasil[14] dan diatur. Pasal 42 UUPA menyatakan:

“Hak pakai hasil adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau dari tanah orang lain, kekuasaan dan kewajiban pejabat yang berwenang dalam keputusan hibah, atau dalam kontrak. Kontrak dengan pemilik tanah , bukan kontrak sewa atau kontrak pengolahan tanah, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-Undang ini.

Dapat dilihat bahwa hak pakai hasil merupakan hasil penggunaan tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak dan memperoleh hak milik atas tanah atau milik negara sesuai dengan kesepakatan yang disepakati oleh pemilik tanah. Sebagai pemilik pemakai hasil atau penerima pengalihan pemakai hasil, pemakai hasil tidak boleh membuat ketentuan-ketentuan yang merugikan kepentingan salah satu pihak, dan harus tunduk pada hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak. [15]

Selain hak konsumen, warga negara asing atau badan hukum asing yang bertempat tinggal di Indonesia yang berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan konstruksi dapat memperoleh hak atas tanah dengan hak sewa dengan membayar uang sewa kepada pemiliknya. [16] Pasal 45 UUPA menyatakan:

Focus Group Discussion ”revisi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Penataan Undang Undang Di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law”

Pemilik tanah dan penyewa tanah yang disewakan tidak boleh membuat perjanjian sewa tanah yang saling menguntungkan yang memuat klausula pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44(3). ) UUPA:

Warga negara asing pemegang izin tinggal Indonesia, badan hukum asing dengan perwakilan di Indonesia, atau perwakilan organisasi asing dan internasional di Indonesia dapat memiliki rumah susun dan, jika kondisi memungkinkan, rumah susun. membatasi

Uu yang berlaku di indonesia, uu yang mengatur pilkada, uu kewarganegaraan, mata uang kroasia yang berlaku sekarang, uu tentang kewarganegaraan, uu koperasi yang berlaku sekarang, uu yang mengatur pemilu, materai sekarang yang berlaku, uu yang mengatur ham, uu yang mengatur k3, uang yang berlaku di indonesia, uu yang mengatur pajak