Tofan Ingin Mengetahui Lebar Sungai

Tofan Ingin Mengetahui Lebar Sungai – Situs di Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dan Bekasi terancam punah. Banyak situs dikendalikan, dibeli dan dijual oleh pengembang. Akibatnya, bencana banjir bisa terjadi kapan saja

Situ Rompang, Cempaka Putih, Kecamatan Siputat Timur, Kota Tangsel, Provinsi Banten, merupakan salah satu lokasi Jabodetabek yang terancam punah karena tanah tersebut telah diterbitkan 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHM dimiliki oleh 3 pengembang.

Tofan Ingin Mengetahui Lebar Sungai

JAKARTA, – Jabodetabek terdiri dari 208 danau yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Sisaden (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari jumlah tersebut, 30 diantaranya dikuasai oleh perusahaan dan perorangan melalui Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU).

Hal Hal Yang Perlu Diketahui Agar Tetap Aman Jika Terjadi Gempa Bumi, Topan, Dan Bencana Alam Lainnya Di Jepang

Danau-danau di Jabodetabek sudah banyak yang beralih fungsi terkait penertiban danau dengan dikeluarkannya SHM dan HGB. Situs tersebut tidak lagi berfungsi sebagai tangki resapan air atau pengendali banjir.

Investigasi pada bulan September mengungkapkan bahwa penguasaan situs tersebut oleh perusahaan dan individu telah berlangsung selama beberapa tahun. Pengembang mempunyai hak seperti SHM dan HGB di kawasan seperti Situ Kayu Entep dan Rompang di Tangsel. Selain itu, ditetapkan bahwa 15 hektar dari 18 hektar kawasan Situ Gunung Putri di Kabupaten Bogor adalah milik perseroan melalui jual beli 59 girik antara tahun 2007 hingga 2013.

Kepala BBWSCC Bambang Hidaya mengatakan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat yang juga mencakup sebagian DAS. “Sebanyak 208 danau di Jabodetabek sudah menjadi milik negara,” kata Bambang di Jakarta, pertengahan September lalu.

Penguasaan situs oleh korporasi dan individu menimbulkan perselisihan perdata di pengadilan. Namun negara hampir selalu kalah di pengadilan.

Menghitung Debit Sungai

Identitas pemilik dokumen SHM, HGB, dan Girik yang dimuat di situs tersebut diketahui dari direktori putusan Mahkamah Agung. Sertifikat yang diterbitkan di Situ Kayu Antep terdaftar atas nama PT Hana Krisi Persada. Di Situ Gunung Putri, PT Fanta Gunung Putri menerima 59 dokumen Girik yang dibeli dari warga sekitar. Sementara itu, sengketa Situ Rompang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang yang melibatkan PT Harapan Permai Indonesia (PT Harparindo) selaku pemegang sertifikat tanah bersama pemerintah kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel.

Baca juga  Sebutkan Tiga Usaha Untuk Mengatasi Kelangkaan Air Bersih

Setelah melalui proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh dokumen tanah adalah sah. Kedua perusahaan yang mempunyai surat tanah tersebut disahkan sebagai pemilik kedua bidang tanah tersebut.

Sementara itu, perselisihan antara Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel dengan PT Harapan Permai Indonesia (PT Harparindo) selaku pemegang dokumen sertifikat tanah masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang di Situ Rompang.

Situ Kayu Entep di Rampoa, Siputat Timur, Tangerang Selatan dikelilingi beton seperti yang terlihat pada pertengahan September 2019.

Sebelum Ke Inhil, Rombongan Pwi Riau Kunjungi Kebun Kelapa Sawit Tertua Di Indonesia

Faktanya, tidak bisa dijual. Pemerintah telah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan waduk, konservasi air, dan perlindungan banjir. Pemerintah telah mendaftarkan 208 danau di Jabodetabek sebagai milik negara di Direktorat Jenderal Barang Milik Negara Kementerian Keuangan.

Baik itu buatan atau alami, Anda tidak bisa memiliki keduanya. Masyarakat bisa memanfaatkannya, tapi mereka tidak bisa memilikinya,” jelas Ansep Sudarvan, Direktur Aset Publik Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Aset. .

Faktanya, tidak bisa dijual. Pemerintah telah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan waduk, konservasi air, dan perlindungan banjir.

Bahkan, pemerintah kesulitan merawat situs-situs di Jabodetabek yang sudah dibeli dan fungsinya sudah berubah. Gugatan tersebut melegitimasi hak kepemilikan pengembang situs.

Soal Uas The Matematika Pdgk4108 Dan Pembahasan

Misalnya saja Situ Kayu Entep yang dimiliki dan dikuasai pengembang PT Hana Krisi Persada sejak putusan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2012.

Hendrik Kadarusman, Direktur Utama PT Hana Krisi Persada mengungkapkan, perusahaannya bukanlah pihak pertama yang memiliki lahan di sana. PT Hana membelinya dari penerus pihak penguasa situs pemegang hak SHM. Tanah tersebut terbagi menjadi dua sertifikat.

Sertifikat pertama diterbitkan BPN pada tahun 1974 dengan nama Tajuddin SHM seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 ha, sedangkan sertifikat kedua seluas 1,2 ha atas nama Itara Suhadi. 5.000 meter persegi atau 0,5 hektar sebagai HGB pada tahun 1998.

Darnelis membeli SHM atas nama Tajuddin pada tahun 1996. Menurut Hendrick, ahli waris Darnelis membeli tanah tersebut pada tahun 2008 dan pengurusan akta tanahnya di HGB atas nama PT Hana Cresi Persada.

Lempeng Pasifik: Pengertian Hingga Perbatasan Lempeng Pasifik

Kawasan waduk ini secara resmi dikenal dengan nama Situ. Fungsinya sangat penting karena merupakan semacam kawasan lindung untuk konservasi air dan pengendalian banjir.

Pada tahun 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan atas nama PT Hana Krisi Persada adalah surat tanah yang sah. Asal usul HGB dari SHM atas nama Tajuddin dan Darnelis juga termasuk dalam keputusan tersebut. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada tahun 2012 dalam upaya banding yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga  Bagaimana Sikapmu

Menurut dia, dalam Putusan Nomor 13/PDT/2012/PT.BTN, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menilai telah mengikuti prosedur yang diatur dalam penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Hana Kresi. Persada Is. Keputusan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berkat putusan pengadilan, PT Fantas Gunung Putri yang diwakili oleh Hans Karios telah memperoleh sah sebagai pemilik lahan seluas 15 hektar yang diidentifikasi oleh BBWSCC sebagai Situ Gunung Putri.

Stube Hemat Yogyakarta

Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Sibinong, kepemilikan tanah dibuktikan dengan 55 surat pelepasan dan 4 perjanjian jual beli (PPJB) tahun 2007 dan 2013 dengan Girik milik PT Fantas Gunung Putri. Pada Oktober 2018, majelis hakim memutuskan seluruh dokumen Girik sah.

PT Fantas Gunung Putri yang diwakili oleh Hans Karyos disahkan sebagai pemilik lahan seluas 15 hektar yang diidentifikasi oleh BBWSCC di Situ Gunung Putri.

Menurut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibinong menilai surat kuasa tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Negara. . Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (Permanag No. 3/1997). Sebab, Kepala Desa Gunung Putri menyaksikan pelepasan hak tersebut dan Platt mengetahuinya. Kepala Gunung Putri Upazila.

Awalnya, gugatan tersebut muncul karena keberatan PT Fantasia Gunung Putri terhadap operasi pengerukan BBWSCC di Situ Gunung Putri. Pengerukan tersebut diduga terjadi di kawasan milik PT Fanta Gunung Putri.

Topan Khanun Tewaskan 1 Orang Di Korea Selatan, Kbri Seoul Rilis Imbauan Untuk Wni

Sebagai tergugat sengketa tanah Situ Gunung Putri, BBWSCC berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun hakim Pengadilan Tinggi kembali memenangkan PT Fantasia Gunung Putri.

Kuasa hukum Hans, Topan Ode Prasetyo mengatakan kliennya memiliki seluruh dokumen yang diperlukan untuk memberikan hak atas tanah. Dokumen kami sudah lengkap, katanya.

Belum ditemukan informasi terkait tanah Situ Gunung Putri di kantor Desa Gunung Putri. Sekretaris Desa Gunung Putri Ap Saipuloh, berdasarkan keterangan mantan perangkat desa, mengakui luas Situ Gunung Putri dilaporkan seluas 5,2 hektare. Sedangkan data BBWSCC menunjukkan Situ Gunung Putri memiliki luas sekitar 18 hektar.

“Kami (tahu dari warga yang bekerja di sini sebelumnya) luasnya 5,2 hektar. Ini juga menurut kepala desa sebelumnya,” kata Ape.

Hujan Lebat Di Yulin, Guangxi, Tiongkok, Mendatangkan Petaka, Pemerintah Tekan Pemberitaan Hingga Membuat Masyarakat Berang

Papan tanda milik Kementerian PUPR yang berkarat di perbatasan Situ Gunung Putri, Bogor Redensi, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).

Pada saat yang sama, P.L.T. Ketua Upazila Gunung Putri M Heri Heriadi mengaku belum paham dengan surat pelimpahan dan keberadaan PPJB di Situ Gunung Putri serta belum mengetahui penjabat ketua upazila saat itu. Heri pun mengaku belum mengetahui siapa yang memberi wewenang kepada PT Fanta Gunung Putri untuk menerima surat pelepasan hak tersebut. Dia bahkan berbisik, “Aku juga sakit kepala, ada keadaan di sana.”

Baca juga  Sebutkan Hal-hal Yang Mempengaruhi Minat Orang Membaca Poster

Sementara itu, pendapat majelis hakim yang terlibat dalam putusan Pengadilan Negeri Sibinong menyebutkan izin lokasi PT Fantasia Gunung Putri diberikan oleh Bupati Bogor.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 591/407/KPTS/HUK/2007 yang memberikan izin lokasi kepada PT Fantas Gunung Putri untuk mengakuisisi lahan seluas 15 hektare yang diperlukan untuk pembangunan hiburan dan hiburan. pusat wisata. Di Desa Gunung Putri.

Mengarungi Derasnya Jeram Sungai Comal Pemalang

Salinan resmi putusan perdata antara Situ Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan pemilik huruf C terhadap pemerintah.

Melihat nomor surat keputusan tersebut, Eric Mohmar, Kepala Dinas Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bogor, mengatakan kemungkinan besar surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Namun, dia belum bisa menyebutkan nama petugas yang membebaskannya. Dia berkata, “Saya tidak tahu.”

Begitu pula dengan 59 girik di lahan Situ Gunung Putri milik PT Fanta Gunung Putri, Eric pun mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Bogor belum memiliki skema rencana tata ruang (SSP) rinci sehingga belum bisa memantau penggunaan dan alih fungsi lahan di setiap kecamatan. Hanya Kabupaten Bogor yang memiliki Perda 11/2016 terkait RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036.

Melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, tanah Situ Rompang kini diupayakan dimiliki sepenuhnya oleh PT Harparindo selaku pemilik 3 SHM yang dihibahkan di kawasan tersebut. Rasid Tarmizi, perwakilan PT Harparindo mengungkapkan, sudah ada 4 SHM yang diterbitkan di Situ Rompang. Namun, hanya 3 SHM seluas 3 hektare yang dimiliki PT Harparindo.

Laporan Praktik Oseanografi Fisika

Letak dan luas permukaan air Situ Rompang tercatat pada peta yang dibuat pada tahun 1929. Seperti yang bisa Anda lihat dari peta, tempat ini dulunya adalah perairan.

Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Penggunaan Tanah dan Penataan Tanah Kementerian Tata Ruang/BPN Kementerian Pertanian, mengakui tanah sebagai milik negara bisa hilang akibat diterbitkannya sertifikat tanah lebih awal. “Iya. Kami akui waktunya belum jelas. Sementara ini kami sulit sekali menjawabnya,” ujarnya.

Menurut Budi, saat ini hanya BPN yang mengacu pada Peraturan Detail Tata Ruang (RDTR) dalam penerbitan sertifikat tanah. Kawasan lindung dengan cara ini bisa disimpan di sana, misalnya.

Namun, tambahnya, permasalahannya adalah jumlah RDTR yang dibuat oleh badan pemerintahan daerah dalam peraturan perundang-undangan daerah masih sedikit. “Persoalannya cuma berapa RDTR yang kita punya? Yang siap itu antara lain Jakarta dan Bandung. (Masalahnya) yang paling parah ada di daerah yang tidak ada RDTR,” ujarnya.

Kabupaten Oku Siap Berkolaborasi Dengan Semua Dalam Meningkatkan Pembangunan

Menanggapi beberapa putusan pengadilan yang memenangkan pengembang, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung,

Lebar sungai kapuas, lebar sungai bengawan solo, ingin mengetahui posisi seseorang, cara ingin mengetahui hamil, ingin mengetahui, cara mengetahui lebar velg mobil, cara ingin mengetahui lokasi seseorang, ingin mengetahui no hp seseorang, lebar sungai nil, cara ingin mengetahui sandi wifi, lebar sungai mahakam, cara mengetahui lebar dada