Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan

Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan – Sebagai manusia, kita semua dilahirkan dalam kondisi serupa, lahir tanpa pakaian dan tanpa gambaran apa pun tentang bagaimana kehidupan akan berlangsung. Atas dasar ini, umat manusia perlahan-lahan menyadari bahwa kita memiliki kedudukan, kehormatan, dan martabat yang setara, tanpa memandang siapa kita dan apa pun suku, agama, atau ras kita.

Indonesia sebagai negara hukum juga telah mengatur hak asasi manusia untuk hidup sebagai pemenuhan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila, yaitu sila kedua dan kelima dalam sistem hukum pada Pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, masih banyak turunan undang-undang yang mengatur lebih lanjut hak-hak apa saja yang harus diberikan kepada kita sebagai warga negara dan manusia Indonesia.

Terjadinya Ketidakadilan Dalam Wilayah Pengadilan Di Indonesia Disebabkan

Dengan landasan hukum ini kita harus mencapai situasi ideal di mana kita mendapatkan semua hak-hak ini dengan sempurna. Namun, seperti kata pepatah “Padi yang ditanam menghasilkan rumput liar”, implementasi HAM di Indonesia masih sangat jauh dari harapan. Setiap tahunnya sering kita jumpai konflik rasial dan kasus pelanggaran HAM berat terhadap saudara kita di Indonesia Timur, Tanah Sendravasih, Papua.

Pdf) Dilema Antara Ham Dan Keadilan Dalam Kasus Teror

Pada Senin, 27 Juli 2021, beredar video yang memperlihatkan ulah petugas di kepala penyandang disabilitas yang dilakukan petugas di Merauke. Sebelumnya, salah satu menteri Joko Widodo mengeluarkan pernyataan

Terkait wacana pemindahan pegawai ke Papua jika tidak merespon dalam pekerjaannya. Sontak, pernyataan tersebut memberikan indikasi kuat bahwa pemerintah masih mempunyai stigma buruk terhadap Papua. Kasus seperti ini terjadi berulang kali dan bahkan semakin parah. Selain itu, pemerintah juga tidak menunjukkan adanya bias terhadap masyarakat Papua dalam penyelesaian kasus ini.

Fakta yang ada semakin memperjelas bahwa negeri Cenderawasih masih dirugikan. Sedikit demi sedikit kasus-kasus pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Papua terungkap dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan apa yang sedang dan sedang terjadi.

Rasisme sendiri merupakan suatu hierarki yang menunjukkan tingkat superioritas dan inferioritas dalam masyarakat yang ditandai dengan warna kulit, etnis, bahasa, budaya dan agama (Grosfoguel, 2016). Rasisme juga mengarah pada sikap superioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lain dan memandang mereka sebagai kelompok yang superior

Baca juga  Seorang Yang Berkerja Dengan Membuat Benda-benda Kerajinan Umumnya Disebut

Pandangan Kritis Tentang Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional (studi Kabupaten Simalungun)

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28A sampai dengan 28J menjelaskan pokok-pokok pengaturan hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia, yang mana setiap masyarakat wajib menghormati setiap hak dan nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat lainnya tanpa kecuali. Salah satu hak masyarakat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I ayat (2), yaitu.

“Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak dilindungi dari perlakuan diskriminatif tersebut.”

Namun dalam praktiknya, hak asasi manusia ini ternyata sangat istimewa, tidak semua orang bisa memilikinya. Rasisme yang dialami masyarakat Papua menunjukkan betapa besarnya harga yang harus dibayar untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.

Sayangnya, pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Papua belum juga terselesaikan. Berdasarkan data yang dihimpun peneliti Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) pada Januari hingga November 2020, tercatat setiap bulannya kasus pelanggaran HAM terjadi di Papua. Setidaknya terdapat 40 kasus pelanggaran HAM yang mengakibatkan 276 korban ditangkap, terluka, atau meninggal dunia. Selain itu, hingga pertengahan tahun 2021, setidaknya terdapat 16 kasus dugaan pelanggaran HAM berupa penyiksaan, penembakan, dan penangkapan palsu yang dilakukan oleh aparat keamanan di Papua.

Teori Kejahatan Korupsi Menurut Ahlinya Halaman All

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua juga sangat lambat. Misalnya, pada Kongres Rakyat Papua ke-3 yang diadakan pada tanggal 19 Oktober 2011, Kongres Rakyat Papua dibubarkan secara brutal oleh pihak berwenang dan beberapa pesertanya diduga disiksa. 10 tahun telah berlalu, kasus ini masih belum selesai dan masih dalam tahap penyidikan. Lalu ada kasus meninggalnya Opinus Tabuni di Kabupaten Jayaviya pada 9 Agustus 2008 yang baru ditangani pada tahun 2017 atau sembilan tahun setelah kasus tersebut terjadi. Hal ini tentu membuat kasus HAM di Papua sulit untuk diinvestigasi, karena proses investigasinya jauh dari saat kasus tersebut terjadi.

Permasalahan lain dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia adalah putusan yang seringkali dianggap tidak adil. Misalnya saja kasus pembunuhan Yawan Yaweni yang ditutup melalui mekanisme internal kepolisian. Faktanya, menurut Human Rights Watch, pengadilan militer di Indonesia dianggap kurang transparan, independen, dan tidak memihak dalam menyelidiki dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan tentara. Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer sering kali mewakili pengabaian tentara dan aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan dengan hukuman yang ringan atau bahkan tanpa hukuman. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan publik. Ironisnya, revisi undang-undang yang mengatur hal ini malah terhenti. Hal ini berujung pada melanggengkannya kasus pelanggaran HAM, bahkan dalam kasus pembunuhan Yawan Yaweni, polisi justru mencari oknum yang menyebarkan video tersebut dengan dalih video tersebut hanya bermaksud menyudutkan polisi dan bukannya mengambil tindakan tegas. terhadap pelanggaran yang terjadi dalam video tersebut.

Baca juga  Tujuan Bekerja Sama Adalah

Tidak berhenti sampai disitu saja, bahkan ada beberapa kasus yang gagal karena tidak adanya payung hukum saat terjadinya cedera. Misalnya kasus penyanderaan Mapenduma 9 Januari 1996 dan kerusuhan Biak Numfor 2-6 Januari 1996. Juli 1998 yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat, belum juga terselesaikan karena kasus tersebut diajukan ke UU No. Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, diterbitkan.

Dugaan kasus pelanggaran HAM berat juga sering terjadi di Papua. Kasus Vasior Berdarah pada bulan Juni 2001 yang menyebabkan empat orang tewas dan 39 orang disiksa, 20 tahun kemudian kasus ini masih belum mendapatkan kepastian hukum. Peristiwa berdarah Wamena April 2003 yang menewaskan sembilan orang dan melukai 38 lainnya. Dalam kasus Universitas Cenderawasih Jayapura pada Maret 2006 yang melakukan penindakan terhadap PT Freeport hingga berujung konflik, belum diketahui jumlah korbannya dan belum ada kepastian hukum.

Dok Keg Litbang

Peristiwa berdarah Paniai pada Desember 2014 akibat penembakan aparat TNI dan Polri terhadap warga sipil yang menewaskan lima orang, empat di antaranya tewas di tempat. Joko Widodo berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini saat berkunjung ke Papua setelah dilantik sebagai presiden, namun hingga saat ini kasus tersebut masih tertunda.

Kasus penembakan warga sipil di Kampung Oneibo, Kabupaten Deiyai, Papua pada 1 Agustus 2017 yang menewaskan satu warga dan melukai sedikitnya tiga orang lainnya. Kapolda sendiri mengakui hal itu merupakan kesalahan prosedur sehingga melanggar kode etik penanganan senjata api karena tidak adanya tembakan peringatan, melainkan tembakan langsung ke arah masyarakat. Ironisnya, empat petugas mendapat hukuman ringan hanya karena meminta maaf dan dimutasi.

Tak berhenti sampai disitu, kasus Nduga juga terjadi pada 2 Desember 2018. Sejak Juli 2020, tercatat 263 warga sipil tewas dalam konflik sosial di Nduga, baik akibat tembakan, kelaparan, dan penyakit. Selain itu, puluhan ribu orang lainnya juga harus mengungsi dan ketakutan karena konflik yang terus berlanjut ini.

Selain itu, masih banyak kasus-kasus masa lalu yang belum terselesaikan, seperti peristiwa Timika tahun 1977 yang menewaskan 30 warga sipil, peristiwa Biak Barat dan Biak Utara tahun 1974 yang diperkirakan menewaskan 45 orang, dan tahun 1977. /Insiden Wamena 1978 Sebuah insiden yang diperkirakan memakan korban jiwa antara 10.329 hingga 12.397 orang, disertai dengan insiden pemerkosaan dan penggunaan bom

Menata Kembali Kerajaan Kutai Mulawarman Didalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Upaya Memelihara Sejarah Dan Adat Kebudayaan Warisan Sang Maharaja Sri Mulawarman

Dan pelanggaran lainnya. Amnesty International Indonesia melalui data yang dihimpun sejak 2018 hingga Maret 2021 mencatat terdapat 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat keamanan dan 83 korban. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode 2010-2018 yang tercatat sedikitnya 69 kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum dengan total korban tewas mencapai 95 orang.

Baca juga  Kegiatan Menghasilkan Atau Menambah Nilai Guna Suatu Barang Disebut

Pembunuhan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup dan hal ini diatur dalam undang-undang hak asasi manusia internasional dan konstitusi Indonesia. Tak terkecuali bagi masyarakat Papua. Mereka juga mempunyai hak yang sama dengan orang lain.

Berdasarkan analisis dan bukti-bukti peristiwa memilukan yang terjadi selama ini, dapat dipahami bahwa masyarakat Papua telah mengalami perlakuan yang bersifat diskriminatif, rasis, dan merendahkan martabat serta belum mendapatkan perlindungan apapun atas perlakuan diskriminatif yang mereka terima. Sekarang, perlindungan terhadap masyarakat Papua didapat dari mana? Tindakan represif keji tersebut menunjukkan bahwa negara melalui kekuasaannya yang sah justru merampas dan mengkhianati hak asasi manusia dan konstitusi negara.

Masih terpatri dalam ingatan kita, peristiwa penganiayaan yang terjadi dua tahun lalu di Surabaya menimpa saudara-saudara kita dan menjadi tanda matinya keadilan bagi masyarakat Papua karena kasus rasisme yang menimpa kawan-kawan di kawasan kumuh Papua di Surabaya.

Republika 28 Mei 2022

Hari ini, Sabtu, 17 Agustus 2019. Tepat di hari kemerdekaan negara, 43 orang kelompok mahasiswa Papua mengalami penganiayaan. Mereka dituduh merusak tiang bendera merah putih yang berdiri di depan kamar tidurnya. Mereka telah dikepung sejak sehari sebelumnya. Dituduh anti-nasional, diancam dengan hukuman penolakan dan pengusiran, bahkan dengan hukuman yang bersifat diskriminatif dan rasis seperti “

Diangkat oleh masyarakat, ironisnya beberapa aparat kepolisian dan TNI juga ikut terlibat dalam upaya tersebut. Kelompok pelajar ini mendapat tekanan dan harus menahan lapar seharian penuh, karena jika keluar dipastikan akan terjadi penganiayaan. Bantuan pangan rekan-rekan mahasiswa yang juga perwakilan Contras juga dicegah, mereka juga “diamankan” selama 12 jam dan baru dikeluarkan pada pukul 14.00 WIB.

Puncaknya, pada pukul 15.00 WIB, polisi memberikan teguran dan meminta warga asrama keluar dan menyerahkan diri. Tak lama kemudian, anggota Brimob bersenjatakan senjata laras panjang mendobrak pintu gerbang asrama dan menembakkan gas air mata untuk memaksa penghuni asrama. Aksi agresif dan kekerasan tersebut mengakibatkan satu warga tertembak di kaki, tiga pelajar lainnya dipukuli, dan seorang pria paruh baya terkena pukulan di bagian alis.

Ke-43 mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes dan diinterogasi sekitar 8 jam hingga tengah malam. Namun polisi memulangkan seluruh mahasiswa tersebut ke rumahnya masing-masing karena tidak terbukti bersalah atas perusakan bendera merah putih tersebut.

Sidang Pembacaan Tuntutan Pengadilan Ham Peristiwa Paniai 2014: Terdakwa Dituntut Hukuman Paling Minimal, Jalannya Pengadilan Ham Paniai Seperti Yang Diramal

Terjadinya musim kemarau di sebagian besar wilayah indonesia disebabkan angin, kasus ketidakadilan di indonesia, terjadinya stroke disebabkan oleh, wilayah 5g di indonesia, ketidakadilan hukum di indonesia, contoh kasus ketidakadilan hukum di indonesia, ketidakadilan di indonesia, kasus ketidakadilan hukum di indonesia, contoh kasus ketidakadilan di indonesia, wilayah jaringan 5g di indonesia, terjadinya gerhana matahari disebabkan oleh, contoh ketidakadilan di indonesia