Hak Dan Kewajiban Pedagang Beras Di Pasar

Hak Dan Kewajiban Pedagang Beras Di Pasar – JAKARTA – Awal November 2017, kondisi harga rata-rata beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta mengalami penurunan yang stabil dan terkendali. Pada bulan Oktober, harga sempat menyentuh Rp 9.100. Sekarang berkisar antara Rs 8.050 dan Rs 8.100.

Beras yang masuk ke Pasar Induk Cipinang saat ini menurut data yang diperoleh dari Pengelola Pasar Induk Beras Cipinang pada 1 November 2017 sebanyak 2.763 ton dan 2 November 2017 sebanyak 2.515 ton.

Hak Dan Kewajiban Pedagang Beras Di Pasar

Adanya data tersebut saat dikonfirmasi ke salah satu pedagang beras di Cipinang, Nellis Sukidi, mengaku beras yang beredar setiap hari sekitar 2.000 ton, beras yang sampai di Cipinang dinilai masih dalam kategori stabil.

Mediaindo_20230208 Pages 1 22

Pedagang beras Cipinang, Dewa Hidayat dari PT Dewa Tunggal mengakui adanya hadiah ini. Dewa mengatakan harga beras masih stabil dan terkendali. Harga beras rata-rata antara Rs 7.800 dan Rs 7.900, bahkan jika dijual ke publik masih bisa Rs 8.050 hingga 8.100, yang artinya tidak melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.

Bos Food Station Cipinang Arief Prasetyo juga mengatakan, harga beras medium masih stabil di kisaran Rp 8.050 saat ini. Pasokan harian masih di kisaran 2.000 ton, stok beras saat ini diperkirakan mencapai 49.000 ton.

Menurut Arif, pekan depan Food Station akan memanggil Bulog untuk mengirim 4.000 ton ke Cipinang, yang juga akan menambah stok.

Diakuinya, belakangan ini harga beras medium cenderung turun karena pasokan dari daerah masih kontinyu, kata Nellis. Menurut informasi yang diberikan Billy, salah seorang pengusaha penggilingan asal Sragen dan juga pedagang beras di Cipinang, mengatakan wilayah Sragen saat ini memasuki masa panen yang cukup luas JAKARTA – Rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN atas produk pokok atau bahan makanan. mendapat perhatian dari banyak pihak. Rencana itu juga ditolak oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKAPPI. Mereka meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, menghentikan rencana tersebut.

Baca juga  Tugas Mandiri 2.4 Pkn Kelas 9

Hak Dan Kewajiban Pedagang Beras Di Pasar

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan jika bahan pokok yang dikenakan PPN akan memberatkan masyarakat. Karena barang yang dikenakan PPN antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam meja, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, umbi-umbian, rempah-rempah.

Karena itu Abdullah menyayangkan rencana pemerintah tersebut. Meski begitu, dia memahami bahwa negara sangat membutuhkan pendapatan yang besar selama pandemi COVID-19. Namun, dia mengaku tidak mengenakan PPN pada makanan.

“Bukan begini, membabi buta sampai membebani masyarakat berpenghasilan rendah karena dampaknya bagi kami sangat besar. Saat ini kami sedang mengalami beban pandemi COVID-19. Omzet kami turun 60 persen karenanya. Kami Mandiri mau survive, tapi kok masih kena objek komisi? PPN. Menurut kami ini tidak bisa diterima, menurut kami gila,” ujarnya, Kamis, 10 Juni.

Abdullah mengatakan kendala yang dihadapi pedagang pasar sebelum pandemi COVID-19 cukup mempersulit. Pandemi memperburuk kondisinya.

Pedagang Liar Harus Ditertibkan

“Hambatan pertama kami adalah harga pangan. Ini juga amanat konstitusi, amanat undang-undang pangan ini adalah hak rakyat dan negara berkewajiban untuk memenuhinya. Namun, masih sulit bagi kami untuk memaksa situs mempertahankan rantai makanan, makanan ini tidak berfluktuasi,” katanya.

Faktanya, menurut Abdullah, harga tiap tahun berbeda-beda. Seperti kemarin di saat Ramadhan, daya beli masyarakat cukup tinggi sehingga harga berbagai barang naik.

“Ini rekor pertama kami. Kami belum merasakan tata niaga sembako yang baik. Kedua, distribusi sembako. Distribusi sembako cukup mahal. Kami juga belum merasakan sentuhan pemerintah dalam pendistribusian sembako,” ujarnya.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan, dua kendala tersebut menyulitkan para pedagang di pasar. Rencana PPN di industri makanan akan memperburuk kondisi saat ini. Bahkan, hal itu bisa membuat pedagang gulung tikar.

Melihat Babak Baru Revisi Uu Ite

“Bisa dipastikan akan gulung tikar. Saat ini, menghadapi pandemi ini, kita harus bertahan dengan keringat dan darah. Tidak ada pembeli yang datang, harga tinggi, tidak ada modal, hanya itu yang kita punya. untuk bertahan hidup, tetap membayar distribusi, kita harus mengikuti protokol kesehatan, kita harus menjaga diri kita sendiri, itupun saat ini sulit,” jelasnya.

Baca juga  3 Keunggulan Rancangan Program Pembelajaran Ips

Menurut Abdullah, para pedagang di pasar saat ini sedang berdarah-darah untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19. Karena itu, dia meminta pemerintah membantu para pedagang untuk bangkit, bukan memperburuk kondisi mereka.

“Kita mau minta darahnya dibersihkan. Kita mau berdiri lagi, kita mau berdiri lagi, kita mau lari untuk memulihkan ekonomi, tapi malah kita berurusan dengan masalah PPN. gila.” ” dia berkata

Di DPR untuk mewakili para pedagang tanpa berusaha turun ke jalan untuk berdemonstrasi. Kami akan upayakan komunikasi dengan semua pihak agar rencana ini bisa digagalkan,” ujarnya. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Komando Perdagangan (PKTN), Veri Anggrijono mengatakan, hasil survei ‘Indeks Pemberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2022 mencapai 53,23 atau berada pada kategori Mampu, artinya konsumen dapat menggunakan hak dan kewajibannya untuk memilih pilihan yang terbaik, termasuk pemanfaatan produk nasional untuk diri sendiri dan lingkungannya.

Produksi Melimpah, Indonesia Ekspor Beras

Pada Rabu (12/07/2012), Dirjen Veri Angrijono mengumumkan hasil survei Diseminasi Indeks Konsumen (IKK) 2022. Siaran berlangsung secara hybrid di ruang rapat Kementerian Perdagangan.

“Meski skor IKK 2022 meningkat dari tahun lalu, angka ini masih dalam kategori Mampu. Tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan konsumen untuk memberikan edukasi berkelanjutan agar konsumen lebih memahami hak dan kewajibannya.” kata Veri secara mandiri.

Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Tata Usaha dan Tata Usaha Negara Frida Adiati dalam sambutannya menjelaskan bahwa IKK merupakan indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi. . dengan pasar.

KPI dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan statusnya melalui berbagai upaya edukasi konsumen. Hal ini sebagai upaya preventif terhadap ekses negatif dari perilaku bisnis yang tidak sesuai ketentuan.

Terkendali, Harga Beras Di Pasar Induk Cipinang Turun Stabil

Survei IKK dilakukan di 34 provinsi dengan sampel tersebar di sembilan sektor usaha. Sektor-sektor tersebut adalah obat-obatan dan makanan; jasa keuangan (bank, perusahaan asuransi, lembaga keuangan); layanan transportasi; listrik dan gas rumah tangga; Layanan telekomunikasi; pelayanan kesehatan; kawasan perumahan; produk elektronik, telematika, kendaraan bermotor; dan jasa wisata.

Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik multi stage cluster sampling dengan jumlah responden sebanyak 17.000 orang. 500 responden diwawancarai di setiap provinsi (300 offline dan 200 online).

Baca juga  Perantara Atau Orang Yang Menyalurkan Olahan Kedelai Kepada Konsumen Adalah

“IKK mengukur perilaku konsumen mulai dari tahap pra pembelian, selama pembelian, hingga tahap pasca pembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang IKK pedoman evaluasi,” kata Frida.

Frida berharap Permendag Nomor 162 Tahun 2022 dapat dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan survei guna mengetahui tingkat keberdayaan konsumen di daerah masing-masing. Hal ini juga dapat dijadikan acuan bagi kementerian/lembaga lain untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen menurut sektor teknis.

Update, Harga Bahan Pokok 1 Januari 2023, Harga Telur Masih Tinggi

Frida berpendapat bahwa perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan dengan memantau transaksi bisnis antara pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga harus dilakukan upaya untuk memberdayakan konsumen dalam transaksi bisnis.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan tidak hanya sebagai upaya perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai upaya pemberdayaan konsumen agar konsumen mandiri dan berdaya. Dengan demikian, konsumen dapat memilih pilihan terbaik dalam melakukan transaksi bisnis dan memiliki berani angkat bicara jika haknya tidak dihormati,” tambah Frida.

Direktur Kelompok Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Ricky Satria juga hadir. Di BI, Frida mengucapkan terima kasih telah menjadikan Keputusan Menteri Perdagangan 162 Tahun 2022 sebagai dokumen acuan Survei Perlindungan Konsumen (PKBI) BI.

Ricky mengatakan, pelaksanaan survei PKBI ini merupakan survei pendahuluan untuk mendapatkan gambaran awal tingkat pengetahuan dan pemahaman konsumen terhadap sistem pembayaran. Pengetahuan tersebut meliputi alat pembayaran dengan kartu (APMK) dan produk uang elektronik (UE). Survei diharapkan dapat dilakukan secara nasional tahun depan.

Blusukan Pasar Tradisional, Jokowi Senang Bertemu Pedagang

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berupaya agar target level pemberdayaan konsumen Indonesia berada di level tertinggi, yaitu Empowered. Tingkat Empowered menunjukkan bahwa konsumen Indonesia memiliki nasionalisme yang tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif dalam memperjuangkan kepentingan konsumen.

Sosialisasi hasil survei IKK 2022 diikuti oleh 120 peserta hybrid dari akademisi perlindungan konsumen, kementerian/lembaga terkait, dinas perdagangan dari 34 provinsi di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen dan asosiasi/pengusaha.

Hubungan hak dan kewajiban, hak dan kewajiban adalah, contoh hak dan kewajiban, gambar pedagang di pasar, arti hak dan kewajiban, pedagang sayuran di pasar, 5 hak dan kewajiban di rumah, hak dan kewajiban karyawan, hak dan kewajiban di lingkungan rumah, hak dan kewajiban perawat, hak dan kewajiban dpd, pengertian hak dan kewajiban