Di Bawah Ini Merupakan Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu Kecuali

Di Bawah Ini Merupakan Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu Kecuali – Dalam bidang Hukum Perdata dikenal 2 (dua) jenis akta, yaitu akta nyata dan akta di bawah tangan.[1] Hal ini tertuang dalam Pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan:

Menurut pasal ini, akta nyata dan akta di bawah tangan mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai alat bukti yang berbentuk tulisan. Namun dalam penerapannya akta nyata dan akta pribadi mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut terkait dengan cara penyusunan, bentuk dan kekuatan alat bukti yang akan dibahas dalam artikel ini.

Di Bawah Ini Merupakan Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu Kecuali

“Akta nyata adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang diberi wewenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.”

Penilaian Akhir Semester (pas) Sd Ihsaniyah Gajahmada

Berdasarkan pasal tersebut, akta otentik adalah suatu dokumen yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang mempunyai kuasa untuk itu. Pejabat yang mempunyai hak untuk membuat suatu akta nyata tidak hanya Notaris saja, melainkan seluruh pejabat lain yang diberi wewenang dan kewajiban untuk mendaftarkan akta tersebut.[2] Contohnya adalah pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) atau petugas Dinas Pencatatan Sipil yang bertugas membuat akta perkawinan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas membuat akta jual beli tanah.[3] Hal ini disebabkan karena akta autentik dibuat oleh beberapa pejabat yang berwenang sehingga akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.[4] Apabila akta itu ditarik oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta itu tidak dapat dilaksanakan sebagai akta nyata. Hal ini berdasarkan Pasal 1869 KUH Perdata yang menyatakan:

Baca juga  Di Bawah Ini Merupakan Energi Alternatif Kecuali

“Suatu akta yang tidak dapat dianggap sebagai akta asli, baik karena kurangnya wewenang atau ketidakmampuan pejabat publik yang bersangkutan, atau karena cacat bentuknya, mempunyai kekuatan tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak.”

Oleh karena itu, apabila suatu akta dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta tersebut tetap mempunyai kekuatan tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak.

Sedangkan perbuatan perdata berdasarkan Pasal 1874 KUH Perdata adalah perbuatan yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, dokumen dalam negeri, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum. Akta di bawah tangan ini biasa digunakan dalam suatu perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain, yang ditandatangani oleh para pihak tanpa perantaraan pejabat publik.[5] Oleh karena itu, kekuatan pembuktian suatu akta di bawah tangan tidaklah sesempurna akta otentik.[6] Bedanya dalam hal ini adalah suatu akta yang benar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik lahiriah maupun materil.[7] Oleh karena itu, hakim tidak perlu menguji kebenarannya, kecuali terdapat bukti sebaliknya yang membuktikan kebalikan dari perbuatan tersebut.[8] Namun berbeda dengan perbuatan di bawah tangan yang merupakan alat bukti bebas sehingga hakim dapat dengan leluasa menentukan apakah alat bukti tersebut dapat diterima atau tidak.[9] Namun suatu akta di bawah tangan dapat mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materil apabila kedua belah pihak dalam akta tersebut mengakui kebenarannya.[10]

Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat Di Hadapan Notaris?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa baik akta nyata maupun akta di bawah tangan merupakan alat bukti tertulis. Namun terdapat perbedaan menurut keterlibatan pejabat publik dalam penciptaannya. Terlebih lagi terdapat perbedaan mengenai kekuatan pembuktian di pengadilan antara akta nyata dan akta di bawah tangan.

Baca juga  Operasi Dasar Komputer

[1] Kedudukan dan Peranan Akta Diswasta yang Disahkan Notaris, Ghita Aprillia Tulenan, Lex Administratum, Jilid II – Nomor 2, April – Juni 2014, halaman 122.

[5] Kuasa Akta Diswasta Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Richard Cisanto Palit, Lex Privatum, Volume 3 – Nomor 2, April – Juni 2015, halaman 137.

[7] Kekuatan Pembuktian Perbuatan Notaris Sebagai Pejabat Publik Menurut Hukum Acara Perdata Indonesia, Dedy Pramono, Lex Jurnalica, Volume 12 – Nomor 3, Desember 2015, halaman 251.

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 17

Sebutkan 3 hal yang dapat membatalkan puasa, yang dapat membatalkan wudhu, hal yang membatalkan wudhu, tungkak lambung atau maag dapat disebabkan oleh hal berikut kecuali, hal yang dapat menggugurkan, hal hal yang membatalkan wudhu menurut 4 mazhab, hiv aids dapat menular melalui hal hal berikut ini kecuali, penyakit aids dapat menular dengan cara di bawah ini kecuali, sebutkan hal hal yg dapat membatalkan puasa, yang dapat membatalkan wudhu adalah, hal yang dapat membatalkan puasa, sebutkan tiga hal yang dapat membatalkan puasa