Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan

Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan – Anda berada disini: Beranda 1 / Berita 2 / Berita 3 / Langkah 4 / Kebebasan berpendapat adalah bagian dari demokrasi

LBH Medan, Narasi – Negara demokrasi adalah negara yang melindungi dan menjamin hak warga negaranya atas kebebasan berkumpul, berkumpul dan berekspresi. Hal-hal yang sering terjadi dalam kehidupan dan menimbulkan konflik semua bermula dari kesalahpahaman terhadap ungkapan “ada hak untuk berpendapat atau mengutarakan pendapat”, karena pada kenyataannya setiap orang dapat mengemukakan pendapat dengan bebas dan ia memperjelas dirinya sendiri.

Dalam Mengemukakan Pendapat Kita Memiliki Kebebasan Yang Harus Diimbangi Dengan

Sebagian besar kasus yang terjadi berawal dari protes dan berakhir dengan kekerasan, kerusuhan bahkan kejahatan. Sudah waktunya untuk memahami aturan dan ketentuan hukum yang mengatur perilaku dan tindakan kita. Bukankah kita di dunia ini sedang menerapkan prinsip-prinsip demokrasi?

Pas Kelas V Tema 6 Ppkn Dan B. Indonesia Semester 2 Tahun 2020 2021

Padahal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebebasan berpendapat berasal dari kata freedom/kemerdekaan yang berarti keadaan bebas atau mandiri dan berpendapat/berpendapat menunjuk pada suatu pemikiran atau pendapat tentang suatu hal, maka kebebasan berpendapat inilah yang dimaksud dengan kemerdekaan. . pendapat atau opini yang mereka miliki. Ini adalah hak setiap orang.

Kebutuhan kebebasan berekspresi dan berserikat merupakan kebutuhan mutlak yang harus dimiliki oleh negara demokratis. Kebebasan ini juga harus dijamin dalam undang-undang negara yang bersangkutan. Undang-undang yang mengatur kebebasan berekspresi dan berserikat harus memberikan kebebasan berekspresi, baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam kerangka kebebasan berpendapat, setiap orang mempunyai hak untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukannya, sehingga haknya untuk mencari, memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengirimkan bahan-bahan tersebut harus dilindungi.

Harus ada undang-undang di baliknya yang mencegah siapa pun, termasuk pemerintah, untuk mengurangi, membatasi, atau menghilangkan hak-hak tersebut. Artinya, kebebasan berpendapat dan berpendapat merupakan salah satu syarat terpenting bagi demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Simak 5 Etika Mengutarakan Pendapat Saat Diskusi

Apabila warga negara tidak mempunyai hak atas informasi dan menyampaikan pendapat, serta tidak dapat menyampaikan pendapat secara bebas, maka masyarakat tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih atau berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Kebebasan berpendapat penting tidak hanya bagi martabat manusia tetapi juga bagi demokrasi itu sendiri.

Baca juga  Judul Novel Munggaraan Medal Dina Kahirupan Satra Sunda Nya éta

Matinya demokrasi berarti masyarakat tidak lagi diperbolehkan berbicara dan mengutarakan pendapatnya. Padahal, negara harus memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, yakni kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama.

John Locke percaya bahwa kebebasan berbicara dan berpendapat adalah jalan menuju kebenaran. Kebebasan berpendapat didefinisikan sebagai hak untuk mencari, mendistribusikan dan menerima informasi dan mendiskusikan apakah akan mendukung atau mengkritiknya sebagai cara untuk menghilangkan kesalahpahaman kita tentang kebenaran dan nilai.

Adapun John Stuart Mill mengatakan kebebasan berekspresi diperlukan untuk melindungi warga negara dari korupsi dan penguasa. mengapa demikian? Sebab, pemerintahan yang demokratis membutuhkan warga negara yang mampu mengevaluasi tindakan pemerintahnya. Untuk memenuhi kebutuhan pengendalian dan evaluasi, setiap warga negara harus memiliki akses terhadap semua informasi yang diperlukan tentang pemerintah.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dalam Penyampaian Pendapat Di Muka Umum (demonstrasi)

Tak hanya itu, syarat selanjutnya adalah warga bisa menyebarkan pesan-pesan tersebut yang bisa dibicarakan dalam pertemuan rutin dan berkala. Menurut teori ini, kebebasan berpendapat dan berpendapat menjadi tuntutan untuk mengkritik penguasa yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kebebasan berekspresi.

Frank LaRue mengatakan kebebasan berpendapat dan berpendapat merupakan hak individu dan hak bersama, yang memungkinkan setiap orang berkomunikasi, mencari, menerima dan berbagi berbagai informasi, sehingga mereka dapat mengembangkan dan mengekspresikan puisinya dengan cara yang berbeda-beda. . Mereka merasa cocok.

Lalu berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dapat dilihat dari dua aspek, yaitu hak untuk mengakses informasi dan hak untuk mengekspresikan diri melalui media apa pun. Selain itu, Lalu juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berpendapat harus dianggap sebagai senjata penting untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia lainnya serta memperkuat pemberantasan ketidakadilan dan korupsi.

Kebebasan berpendapat mempunyai dimensi politik, karena hak ini dianggap penting bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan mendorong pemikiran dan perdebatan mengenai kehidupan politik bahkan kekuatan militer.

Kebebasan Berpendapat Di Era Digital

Undang-undang hak asasi manusia internasional mengakui hubungan antara kebebasan berekspresi dan demokrasi, yaitu Pasal 18 dan 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang juga termasuk dalam pasal 19 undang-undang nomor 12 tahun 2005 oleh Republik Indonesia tentang persetujuan Hak Asasi Manusia. hukum. Janji. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan bahwa kebebasan berekspresi merupakan prasyarat bagi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang penting bagi kelanjutan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga  Gerakan Kaki Yang Benar Saat Melakukan Servis Bawah Adalah

Kebebasan berekspresi juga merupakan pintu gerbang menuju kebebasan berkumpul, berserikat dan hak untuk memilih, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 3-4 Komentar Umum No. 1. 34 Mengenai implementasi Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 memberikan dasar utama untuk mendefinisikan konsep dan batasan perlindungan kebebasan berekspresi. Pasal ini mengatur: “

Hak ini mencakup hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa memandang batas wilayah. “

Menyoal Batasan Kebebasan Berpendapat Di Era Digital: Hoaks Dan Ujaran Kebencian

Ketentuan tersebut lebih diperjelas dan ditegaskan dalam ketentuan Pasal 19 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah disetujui oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19. No. 12 Tahun 2005, yang menjelaskan secara rinci dan beratnya sebagai berikut:

Setiap orang berhak menyatakan pendapatnya tanpa campur tangan, hak ini mencakup hak untuk mencari, menerima, dan memberikan keterangan dan pendapat apa pun menurut kehendaknya, tanpa memandang dan cara yang dipilih seseorang. melalui media lain. ) Pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus.

Oleh karena itu, hak ini mungkin dikenakan batasan-batasan tertentu, namun batasan tersebut hanya diperbolehkan jika undang-undang menentukan dan diperlukan, untuk menghormati hak atau reputasi baik orang lain, untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan masyarakat.

Menurut Komisi Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengatur bahwa melindungi segala bentuk pemikiran dan gagasan yang dapat diberikan/ditularkan kepada orang lain. Sementara itu, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hak atas kebebasan berpendapat adalah urusan pribadi yang mempengaruhi bidang pemikiran, bersifat mutlak, dan tidak dibatasi oleh hukum atau kekuatan lain.

Kebebasan Akademik Dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat Mahasiswa

Faktanya, kebebasan berekspresi dilengkapi dengan kebebasan berpikir yang diatur dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpikir berkontribusi terhadap kebebasan berpendapat, yang merupakan hasil pemikiran tentang batas-batas perlindungan kebebasan berekspresi yang diakui dalam Komentar Umum No. 1 Konvensi. Resolusi 34 tentang penerapan Pasal 19 (paragraf 9 dan 12) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur:

Moralitas atau agama. … Merupakan pelanggaran berdasarkan pasal 19 (1) untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menghina seseorang, termasuk menangkap, menahan, mengadili, atau memenjarakan seseorang karena pendapatnya. “

“…melindungi segala bentuk ucapan dan sarana komunikasinya, termasuk komunikasi lisan, tulisan dan bahasa isyarat serta komunikasi nonverbal seperti gambar dan grafik, alat komunikasi antara lain buku, surat kabar, pamflet, poster, spanduk. , Pakaian dan opini hukum Buku. Ini juga mencakup semua jenis komunikasi audiovisual dan elektronik serta bentuk Internet…”.

Baca juga  Bagaimana Cumi-cumi Menyesuaikan Diri

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen, hak untuk menjalankan kebebasan berekspresi dan berpendapat jelas dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, yang dapat diidentifikasi pada pasal berikut.

Ikuti Penyuluhan Hukum, Wbp Diharapkan Paham Kebebasan Berpendapat Hingga Perseroan Perorangan

Pasal dua puluh delapan E (2) “Setiap orang berhak meyakini, menyatakan pendapat, dan berperilaku menurut hati nuraninya.” Pasal 28E (3) “Setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan berekspresi.” benar”. Pasal 28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mengakses informasi untuk perkembangan pribadi dan keadaan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, menguasai, dan berkomunikasi melalui penggunaan saluran dalam bentuk apa pun.”

Selain itu, jika dilihat dari segi konstitusi, banyak peraturan perundang-undangan yang lebih banyak memberikan referensi terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat dan berpendapat, salah satunya adalah Pasal 1 Konstitusi Tiongkok. . . Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi yang menyatakan: “

Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dan setia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan ini berlaku bagi setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya dengan bebas baik lisan, tulisan maupun dengan cara lain, sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi, yang berbunyi : “

Pentingnya Kebebasan Berpendapat

Keputusan serupa juga diambil dalam Pasal 23 (2). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: “

Setiap orang berhak mempunyai, menyatakan, dan menyebarkan pendapatnya menurut hati nuraninya, baik lisan dan/atau tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, moral, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Terakhir, ruang lingkup dan batasan kebebasan berpendapat dan berekspresi setidaknya mencakup tiga jenis kebebasan berpendapat, yaitu: hak untuk mencari informasi, hak untuk menerima informasi, dan hak untuk memberikan informasi, termasuk hak untuk menyatakan ya. Kebebasan berpendapat dan berpendapat juga melindungi segala informasi atau gagasan, termasuk fakta, komentar atau pendapat.

Jadi ini mencakup pemikiran orisinal dan opini pribadi, berita autentik atau informasi netral, iklan, teknologi, komentar yang lebih bersifat politis/kritis, dll. sumbangan

Lampung 8 Besar Dalam Capaian Indeks Demokrasi, Gubernur Arinal Djunaidi Minta Dipertahankan Dengan Memperhatikan Aspek Kebebasan, Kesetaraan, Dan Kapasitas Lembaga Demokrasi

Bangunan yang harus memiliki imb, berapa persen yang harus disedekahkan dari gaji kita, mengapa kita harus memiliki sifat jujur, cinta tidak harus memiliki dalam bahasa inggris, kebebasan mengemukakan pendapat, pengertian kebebasan mengemukakan pendapat, untuk bekerja kita harus memiliki, akibat kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas, mengapa kita harus memiliki sifat sabar, berapa persen dari penghasilan kita yang harus disedekahkan, jika kita memiliki harta orang yang paling berhak dan harus diutamakan untuk menerima sedekah kita adalah, berapa persen harta kita yang harus disedekahkan