Contoh Fiqih

Contoh Fiqih – 2 Fiqh Muamalat… Prinsip hukum dalam hal pengamalan muamalat adalah kemampuan. Prinsip hukum terhadap ‘aqad dan mu’amalat berlaku sampai ada dalil yang membatalkan dan melarangnya. Aturan Islam yang berlaku selamanya hanya memberikan pedoman dan prinsip-prinsip umum dalam masalah muamalah (syariah). Sedangkan detail teknisnya bisa berubah sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat (fiqh). Dengan ketentuan seperti ini maka kaidah muamalah dalam Islam menjadi sangat fleksibel sehingga Islam dapat terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman dan tempat.

Objek haram yang menjadi subjek transaksi Transaksi dilarang karena subjek transaksi dilarang. Contoh: alkohol, babi, mayat, darah Haram Cara bertransaksi Kegiatan manusia, bahkan di bidang ekonomi, terikat oleh hukum Syariah yang tidak dapat dilanggar. Contoh: tadlis, taghrir (gharar), ikhtikar, ba’i najasy, riba, maisir, risywah. Kontrak Transaksi Batal/Tidak Selesai Kontrak adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh dua orang atau lebih berdasarkan persetujuan masing-masing pihak. Transaksi tidak sah/menyelesaikan akad jika: asas dan syarat akad tidak terpenuhi, terjadi Ta’alluq, terjadi Shafqatain fi al-shafqah.

Contoh Fiqih

Barang/jasa yang dilarang secara tegas Alkohol, bangkai, babi, patung Barang yang serupa/mirip dengan yang dilarang “Alkohol adalah yang menutupi akal” (Umar bin Khattab) jadi narkoba, opium, termasuk dalam kategori alkohol dan isinya hukum menjadi dilarang Kegagalan memenuhi aturan Syariat Islam Misalnya: aturan syar’iyyah “seorang muslim tidak boleh merugikan dirinya sendiri atau orang lain, dia tidak boleh merugikan dirinya sendiri dan merugikan satu sama lain dalam Islam” Dengan aturan ini ulama terkemuka dari Timur Tengah Dr. . Yusuf Qaradhawi, pelarangan makanan dan minuman kadaluwarsa, media pornografi, barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan, termasuk rokok.

Jual Buku Ilmu Ushul Fiqih (satu Dan Dua) Karya Drs. H. A. Basiq Djalil S.h., Ma

Pelanggaran prinsip “An Taradin Minkum” Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kesepakatan antara kedua belah pihak. Contoh pelanggaran : Tadlis (penipuan) Tadlis adalah keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain (unknown to one party). Dalam istilah ekonomi, ini umumnya dikenal sebagai informasi asimetris. Tadlis dapat terjadi dalam hal: kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan subjek transaksi.

Pelanggaran Prinsip “La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun” Tidak ada transaksi yang melanggar prinsip “jangan menindas dan jangan ditindas”. Praktek-praktek yang melanggar prinsip ini: Taghrir (gharar): Terjadi ketidakpastian pada kedua sisi transaksi (tidak diketahui kedua belah pihak) Ihtikar: Produsen/penjual memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal dengan mengurangi penawaran sehingga harga produk terjual naik. Bai’ Najasy: Produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah permintaan tersebut sangat besar sehingga harga jual produk akan meningkat. Riba : Penambahan yang diwajibkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya kecocokan yang diperbolehkan oleh syariat untuk ditambahkan. Maysir : Salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain (zero sum game) Risywah : Memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Baca juga  Kapan Melaksanakan Persidangan Bpupki

Pilar yang Tidak Terpenuhi dan Syarat Kontrak Pilar adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu transaksi (kondisi yang diperlukan). Contoh: pekerja, subjek dan penerimaan. Kondisi adalah sesuatu yang melengkapi pilar (kondisi yang cukup) dengan keberadaannya. Contoh: pelaku transaksi haruslah orang yang menguasai hak (mukallaf). Ta’alluq Terjadi ketika kita dihadapkan pada dua akad yang saling terkait sehingga terjadinya akad 1 bergantung pada akad 2. Contoh: transaksi bai’ al-‘inah. Shafqatain fi al-shafqah Transaksi ini dicakup oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian akad mana yang berlaku.

Ar Rum ayat 39: Membandingkan riba dengan zakat dan sedekah Memuji zakat dan sedekah tapi bukan riba Ayat Nisa: Menghubungkan praktek riba dengan orang Yahudi Ia menganggap praktek riba sebagai sesuatu yang kejam (zulm) Ali Imran ayat 130: Melarang amalan ikan ganda dan banyak ayat Al Baqarah : Dengan tegas mengharamkan segala bentuk riba. Tidak lebih dari uang pinjaman yang diperbolehkan

Contoh Rpp Fiqih Kelas Vi Mi Semester 1

Riba Fadl/Buyu’ Riba akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas (mistlan bi mistlin), sama jumlah (sawa’an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahan (yadan bi yadin). Menyebabkan gharar terjadi. Contoh: perdagangan valuta asing tanpa uang tunai (spot). Riba Nasi’ah/Duyun Riba yang timbul karena klaim yang tidak memenuhi kriteria keuntungan muncul bersamaan dengan resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersamaan dengan biaya (al-kharaj bi dhaman). Al-ghunmu dan al-kharaj hanya muncul seiring berjalannya waktu. Contoh: bunga pinjaman, bunga deposito/tabungan, dll.

Riba Jahiliyah Hutang yang pelunasannya melebihi jumlah pokok pinjaman karena peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya pada waktu yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap kaidah “kullu qardin jarra manfa’atan fahuwa riba” (segala pinjaman yang memiliki keuntungan adalah riba) Memberikan pinjaman merupakan transaksi yang baik (tabarru’) sedangkan meminta imbalan merupakan transaksi bisnis (tijarah). Contoh: bunga kartu kredit yang belum dibayar.

Riba menghancurkan masyarakat. Riba adalah perilaku buruk dalam masyarakat. Riba yang dikira orang akan menambah kekayaan seseorang, ternyata tidak menambah apa-apa di sisi Allah (QS 30:38-39). Riba berarti penanganan yang tidak tepat atas properti orang lain. Riba berkaitan erat dengan pengambilan barang milik orang lain (badil) secara tidak sah dan merupakan bentuk kejahatan yang serius (QS 4: ). Dampak terakhir dari Pisces adalah pertumbuhan negatif. Riba pada akhirnya akan tumbuh tidak berkelanjutan. Merupakan sedekah yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan daya beli masyarakat (QS 2: 276). Riba merendahkan dan merendahkan kepribadian manusia. Orang yang menyamakan riba dengan jual beli akan lebih buruk akhlaknya (QS 2:275). Riba tidak adil. Apalagi mengambil dari harta itu tidak adil (QS 2: 279)

Baca juga  Yang Bukan Merupakan Unsur-unsur Dalam Resensi Novel Adalah

Argumen ekonomi dari pelarangan riba dalam fikih klasik dapat dijelaskan dengan mempertimbangkan komitmen awal dan efisiensi ekonomi. Argumen ini dikemukakan oleh Ibnu Rusyd ( ) dalam karyanya Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Tujuan pelarangan riba adalah keadilan yang dicapai dengan memberikan ganti rugi yang adil kepada masing-masing pihak atas nilai pasar barang tersebut. Kompensasi yang adil ini setara dengan istilah efisiensi pareto dalam ekonomi kesejahteraan. Pentingnya adanya mekanisme pra-komitmen untuk mencapai efisiensi ekonomi. Pelarangan riba akan memaksa produsen/penjual untuk “mark to market” barang yang mereka perdagangkan. Mekanisme komitmen dini ini akan mencegah inefisiensi ekonomi akibat tidak adanya informasi yang sempurna tentang harga pasar wajar dari pertukaran dua barang.

Sejarah Perkembangan Ilmu Ushul

Berbagai cara hukum yang mencegah riba al-fadl pada hakekatnya adalah mekanisme pra-komitmen untuk menjamin efisiensi ekonomi melalui “marking pasar”. Larangan riba juga dapat dijelaskan dalam hal efisiensi ekonomi. Dari ekonomi eksperimental, individu menunjukkan perilaku yang tidak konsisten secara dinamis. Pelarangan riba dimaksudkan untuk mendorong penggunaan mekanisme pre-commitment yang melekat pada pembiayaan modal, yang akan meningkatkan efisiensi dengan adanya entitas ekonomi yang dinamis dan tidak konsisten.

17 Definisi Aqad Aqad adalah hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang ditentukan dengan efek yang diberikan. (Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, vol. II, p. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, vol. IV, p. 2918.} Ijab dan qabul ini harus dilakukan sesuai dengan syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. (Hafidz Abdurrahman) Aqad sangat penting dalam aktivitas muamalah hampir sama pentingnya dengan niat dalam urusan ibadah

SYARAT HUKUM TRANSAKSI (menurut SYARIAH) a) transaksi hanya dilakukan atas dasar prinsip saling pengertian dan saling memuaskan; b) prinsip kebebasan bertransaksi diakui jika objeknya halal dan baik (thayib); c) uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan nilai, bukan sebagai komoditas; d) tidak mengandung riba; (e) Tidak mengandung unsur kekejaman (f) tidak mengandung unsur maysir; g) tidak mengandung unsur gharar;

Baca juga  Enzim Yang Dihasilkan Oleh Organ P Dan Fungsinya Adalah

I) tidak mengikuti prinsip nilai waktu uang (time value of money). j) transaksi tidak boleh menggunakan standar harga ganda untuk satu akad dan tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang terkait (ta’alluq) dalam satu akad; k) tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasa) atau melalui rekayasa pasokan (ihtikar); l) tidak mengandung unsur kolusi suap (risywah).

Lkpd Fiqih Interactive Exercise

Produk dan Jasa Dewan Keuangan Syariah Giro (Yad Dhamanah) Wadiah Koleksi Dana Tabungan Mudharabah Bank Syariah Operasional Deposito di Indonesia Equity Pembiayaan Penggunaan Dana Utang Pembiayaan Wakalah (Arranger/Agency) ZIS SDB Hawalah (anjak piutang) Jasa Perbankan Kafalah (Bank Garansi) Rahn (Bidak)

Barang Barter Jual Beli (Bai) Murabahah (Margin) Bitsaman Ajil (Cicilan) Barang – Uang Sewa Sewa (Ijarah) Ijarah (Sewa) Ijarah Wa Iqtina (Pembelian Angsuran) Pembiayaan Utang Salam (Bullet-> Pertanian) Uang – Istishna Barang ( bullet -> produksi) Sharf money (mata uang asing)

Skema Operasi Bank Syariah Bagi Hasil: Pembiayaan/Penjualan Mudharabah Konsultasi: Angsuran Murabahah Murabahan Simultan Rent-to-Buy: Ijarah SUMBER DANA: Giro Wadiah Tab Wadiah Tab. Departemen Mudharabah. Mudharabah Equity Margin Bagi Hasil DANA POOLING Distribusi Laba Bagian Perbankan Bagian Pelanggan Alhamdulillah… 100% Pendapatan Bank Layanan: Pengembalian Uang Gadai Bank Garansi

24 1. Wadiah Secara bahasa diartikan sebagai menitipkan, menitipkan atau menitipkan sesuatu pada orang lain untuk disimpan dan dijaga Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum, untuk dijaga dan dikembalikan, bilamana kustodian menginginkan Dasar Hukum: a.Al Qur’an Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kamu untuk memberikan amanah (titipan) kepada orang yang berhak menerimanya (QS An Nisaa (4) : 58) Jika sebagian kamu mempercayai orang lain, hendaklah dia yang dipercaya , penuhi amanahnya (hutang) dan taqwanya kepada Allah Tuhannya (QS Al Baqarah (2) 283)

Fiqih Lingkungan (2)

25 Wadiah (Lanjutan) Prinsip wadiah yang digunakan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada giro Pihak yang berwenang (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan Bank dapat menggunakan harta titipan Prinsip wadiah lainnya adalah wadiah yad amanah, artinya harta yang dititipkan tidak dapat digunakan oleh titipan Keuntungan dan kerugian menjadi hak dan kewajiban bank (pemilik dana dapat memperoleh bonus tanpa kesepakatan) Bank dapat membebankan biaya administrasi untuk menutupi biaya yang sebenarnya terjadi, tidak ada cerukan

1. Menyetor dana Bank (Depositor) Nasabah (depositor) 4. Memberikan bonus 2.

Fiqih, contoh makalah fiqih, contoh rpp fiqih, contoh fiqih kontemporer, contoh soal fiqih, contoh alat peraga fiqih, contoh silabus fiqih, contoh ushul fiqih, contoh ilmu fiqih, contoh syariat dan fiqih, contoh rpp fiqih mi, contoh ptk fiqih mi