Berekspresi Adalah

Berekspresi Adalah – Anda berada disini: Beranda 1 / Berita 2 / Berita 3 / Artikel 4 / Kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi

LBH Medan, Artikel – Negara demokrasi adalah negara yang melindungi dan menjamin hak rakyat atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi. Hal yang sering terjadi dan menimbulkan konflik dalam kehidupan bermula dari salah paham terhadap kata “mempunyai kebebasan berpendapat atau mengutarakan pendapat”, karena pada hakikatnya setiap orang bebas mengemukakan pendapat dan menyatakan diri di depan umum.

Berekspresi Adalah

Banyak peristiwa yang terjadi berawal dari protes dan berakhir dengan kekerasan, kerusuhan bahkan tindak pidana. Inilah saatnya untuk menyadari peraturan dan regulasi hukum yang mengatur perilaku dan tindakan kita. Bukankah kita satu-satunya negara di dunia yang menerapkan pilar demokrasi?

Perempuan Indonesia Toleransi Dalam Kebebasan Berekspresi

Secara harfiah kebebasan berpikir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata bebas/merdeka yang berarti keadaan merdeka atau mandiri, dan berpendapat/berpendapat berarti gagasan atau gagasan seseorang mengenai suatu hal, jadi kebebasan berpikir adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat. sesuatu. ide atau konsep yang mereka miliki dan itu adalah hak setiap orang.

Tuntutan kebebasan berekspresi dan berkomunikasi merupakan tuntutan mutlak yang harus dimiliki oleh negara demokratis. Kebebasan ini juga harus dijamin oleh hukum negara yang bersangkutan. Undang-undang yang mengatur kebebasan berekspresi dan berserikat harus secara jelas menyatakan adanya kebebasan berekspresi, baik lisan maupun tulisan.

Dalam kerangka kebebasan berekspresi, setiap orang mempunyai hak untuk mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkannya, sehingga ia harus dijamin haknya untuk meminta, menerima, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkannya.

Harus ada ketentuan hukum di baliknya yang melarang siapa pun, termasuk pemerintah, untuk berupaya membatasi, mengekang, atau mencabut kebebasan tersebut. Artinya kebebasan berpendapat dan berpendapat merupakan salah satu syarat penting demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Wajah Muram Kebebasan Berekspresi

Warga negara tidak dapat secara efektif menggunakan haknya untuk memilih atau berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan publik jika mereka tidak mempunyai hak untuk mengakses informasi dan menyampaikan pendapat serta tidak dapat secara bebas menyatakan pandangannya. Kebebasan berekspresi penting tidak hanya bagi martabat individu, namun juga bagi demokrasi itu sendiri.

Baca juga  Konsep Perubahan Dan Keberlanjutan Dalam Sejarah

Matinya demokrasi ditandai dengan tidak lagi diperbolehkannya masyarakat berbicara atau mengutarakan pendapat. Padahal, negara harus memenuhi kriteria demokrasi, yakni kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama.

John Locke mengatakan kebebasan berpendapat dan berpikir adalah cara untuk mencari kebenaran. Kebebasan berekspresi adalah kebebasan untuk mencari, menyebarkan dan menerima informasi, kemudian berdiskusi, mendukung atau mengkritiknya, sebagai proses menghilangkan kesalahpahaman tentang fakta dan nilai.

Sementara itu, John Stuart Mill berpendapat bahwa kebebasan berekspresi diperlukan untuk melindungi warga negara dari penguasa yang korup dan kejam. Mengapa? karena pemerintahan demokratis mengharuskan warganya mampu mengevaluasi kinerja pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan kontrol dan evaluasi, setiap warga negara harus memiliki akses terhadap semua informasi penting tentang pemerintah yang transparan.

Tingkat Demokrasi Suatu Negara Mempengaruhi Freedom Of Expression

Tak hanya itu, syarat lainnya adalah informasi tersebut bisa disebarluaskan oleh warga untuk kemudian dibahas di forum resmi dan informal. Menurut teori ini, kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi tuntutan untuk mengkritik institusi pemerintah yang melarang atau menghambat pelaksanaan kebebasan berekspresi.

Frank La Rue mengatakan kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak individu dan kolektif yang memungkinkan masyarakat untuk mengirimkan, mencari, menerima dan berbagi berbagai informasi yang dapat mengembangkan dan mengungkapkan pendapatnya. sesuai menurut pendapat mereka.

Menurut La Rue, kebebasan berekspresi dapat dinilai dengan dua cara: pertama, hak untuk menerima informasi, kedua, hak untuk berekspresi dengan cara apapun. Selain itu, La Rue juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berpendapat harus dianggap sebagai alat utama untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia lainnya, serta alat penting untuk mendorong penghapusan impunitas dan korupsi.

Kebebasan berekspresi mempunyai dimensi politik, karena kebebasan ini dianggap sebagai elemen penting dalam partisipasi warga negara dalam kehidupan politik, serta mendorong pemikiran kritis dan perdebatan mengenai kehidupan politik, bahkan dalam kaitannya dengan kekuasaan militer.

Rilis Pers] 62,3% Warganet Tidak Yakin Kebebasan Berekspresi Di Dunia Maya Sudah Dilindungi

Kaitan antara kebebasan berekspresi dan demokrasi diakui dalam hukum hak asasi manusia internasional, khususnya dalam Pasal 18 dan 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang juga dimuat dalam Konvensi tahun 2005. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tentang ratifikasi hak asasi manusia pada Pasal 19. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menyatakan bahwa kebebasan berekspresi merupakan prasyarat untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang pada akhirnya diperlukan untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. .

Baca juga  Jelaskan Yang Dimaksud Petunjuk Pemakaian

Kebebasan berekspresi juga menjadi pintu gerbang untuk melaksanakan hak berkumpul, berserikat dan bersuara, sebagaimana tercantum dalam Komentar Umum no. Di bagian 3-4. 34 tentang implementasi Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Landasan utama penetapan batasan jangka waktu dan ruang lingkup jaminan hak atas kebebasan berekspresi ditetapkan pada tahun 1948. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengatakan “

Hak ini mencakup kebebasan berpendapat tanpa campur tangan dan kebebasan mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas wilayah.

Pdf) Hak Atas Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat Di Indonesia Dengan Di Amerika Serikat

Ketentuan tersebut selanjutnya dirinci dan ditegaskan dalam ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, yang dirumuskan secara rinci dan tegas sebagai berikut;

Setiap orang berhak untuk bebas menyatakan pendapat, Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat; Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan apa pun, tanpa memandang mediumnya, baik lisan, tulisan atau cetakan, dalam bentuk karya seni atau media lain apa pun pilihannya. ) dibuat oleh artikel ini. kewajiban dan tanggung jawab khusus.

Oleh karena itu, pembatasan tertentu mungkin berlaku terhadap hak ini, namun pembatasan tersebut hanya diperbolehkan jika diwajibkan oleh hukum dan jika diperlukan; untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.

Menurut Komite Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pada dasarnya melindungi segala bentuk gagasan dan pendapat subjektif yang dapat disampaikan/disebarluaskan kepada orang lain. Sementara itu, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan urusan pribadi dalam ranah berpendapat, bersifat mutlak dan tidak dapat dibatasi oleh hukum atau kekuatan lain.

Hari Ham Sedunia: Melihat Sikap Tiga Capres Terhadap Kebebasan Berekspresi

Faktanya, hak untuk menyatakan pendapat bertepatan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat berkontribusi terhadap kebebasan berpendapat ketika pendapat merupakan bagian dari proses berpikir dalam perlindungan hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana ditegaskan dalam Kovenan, Komentar Umum no. 34 tentang pelaksanaan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ayat 9 dan 12) menyatakan:

Baca juga  Contoh Litosfer

Moral atau agama. … Pelecehan, intimidasi atau stigmatisasi terhadap siapa pun, termasuk penangkapan, penahanan, persidangan atau pemenjaraan, karena pendapatnya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19(1).

“…untuk melindungi segala bentuk ekspresi dan sarana komunikasi. Bentuk-bentuk ini mencakup bahasa lisan, tulisan dan simbolik, serta ekspresi non-verbal seperti gambar dan bentuk seni. Sarana ekspresi meliputi buku, surat kabar, pamflet, poster, spanduk, pakaian dan dokumen hukum. Ini juga mencakup semua bentuk audio dan video, serta ekspresi elektronik dan bentuk Internet…”

Berdasarkan data UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen, juga jelas menjamin hak kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. diidentifikasi dalam artikel ini.

Menilik Uu Ite Dan Kebebasan Berekspresi Di Dunia Maya Halaman 1

Pasal 28 E, Bagian 2 “Setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan, berpendapat dan berpendapat sesuai dengan hati nuraninya.” Pasal 28E ayat 3 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28F “Setiap orang berhak berkomunikasi dan menerima informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, menerima, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi melalui segala saluran yang tersedia.”

Selain itu jika dilihat dari kewenangan konstitusionalnya juga diatur dalam berbagai undang-undang dan perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebebasan berekspresi dan berpendapat, salah satunya melalui UU No. . 9 tentang kebebasan berekspresi di muka umum, yang menyatakan bahwa “

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyatakan pendapatnya secara lisan, tertulis, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perbuatan hukum lainnya.

Jaminan ini berlaku bagi setiap warga negara, kebebasan mengemukakan pendapat secara lisan, tertulis, dan lain-lain, sebagaimana tercantum dalam UU No. 9 tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, yang menyatakan:

Tolong Di Jawab Ya Kalau Yang Jawab Aku Jadikan Jawaban Yang Terbaik​

Pernyataan senada juga tertuang dalam Pasal 23 Bagian 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

Setiap orang, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara, bebas menyatakan, menyatakan, dan menyebarkan pendapat menurut hati nuraninya, baik lisan dan/atau tulisan melalui pers atau media elektronik.

Terakhir, ruang lingkup dan batasan kebebasan berekspresi dan berekspresi setidaknya mencakup tiga jenis ekspresi, yaitu: kebebasan mencari informasi, kebebasan menerima informasi, kebebasan memberikan informasi, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi dan berpendapat juga melindungi informasi atau gagasan apa pun, termasuk fakta, komentar atau gagasan kritis.

Jadi ini mencakup ide dan pendapat pribadi yang sangat subyektif, berita atau informasi yang relatif netral, iklan, karya seni, komentar yang lebih bersifat politis/kritis, dll. Kebebasan

Hadirkan Warna Warni Untuk Kebebasan Berekspresi

Forex adalah, octafx adalah, berekspresi, trader adalah, agoda adalah, trading adalah, pengertian kebebasan berekspresi, shopify adalah, tmrw adalah, cara berpose dan berekspresi, kebebasan berekspresi, privyid adalah