Subjek Penyelenggara Ilmu Pengetahuan Adalah – Etika mempunyai arti banyak. Salah satunya: Etika adalah standar moral yang berlaku pada sekelompok orang (masyarakat) tertentu. Kata moral selalu dikaitkan dengan predikat yang mencerminkan masyarakat. Sebagaimana etika kedokteran berkaitan dengan etika dokter. Oleh karena itu, etika penelitian kesehatan menjadi pedoman etika komunitas penelitian di bidang kesehatan
Menggali dan mendeskripsikan hubungan sebab-akibat, membuat prediksi tentang alam semesta, dan menetapkan langkah-langkah intervensi agar alam semesta lebih bermanfaat dan nyaman bagi kemaslahatan umat manusia. Tugas yang tepat dari ilmuwan adalah menghasilkan pengetahuan baru. Dapat dipahami bahwa peneliti harus menghayati dan mengamalkan etika keilmuan yang disebut dengan etika akademik.
Subjek Penyelenggara Ilmu Pengetahuan Adalah
4 Dalam konteks ilmu pengetahuan, dari sudut pandang filosofis, kesehatan mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan: ontologi (yang dipelajari), epistemologi (yang dipelajari), dan aksioma (yang menggunakan hasil-hasil penelitian) dalam hubungannya dengan kesehatan manusia. Oleh karena itu, istilah biomedis juga lazim digunakan secara sinonim, sehingga etika sendiri disebut juga dengan etika penelitian biomedis.
Majalah Al Millah Edisi 38
5 Dengan demikian, muncul pendekatan yang mengartikulasikan seluruh aspek etika dalam bidang kesehatan manusia/biomedis, seperti etika atau biomedis atau bioetika. Definisi bioetika ditetapkan oleh Asosiasi Bioetika Internasional: “studi tentang masalah etika, sosial, hukum, dan masalah lain yang timbul dari kesehatan dan ilmu biologi.”
Landasan penalaran etis akademik berkisar pada: 1) integritas peneliti sebagai ilmuwan dalam menjaga dan memberi manfaat bagi universitas. 2) Mengorbankan subjek dan keselamatan serta pelestariannya dan penghormatan terhadap kehidupan dan kemanusiaan. Setiap langkah dimaksudkan untuk kemaslahatan umat manusia.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyembuhkan penyakit manusia sejak zaman dahulu. Selain itu, standar etika medis telah ada sejak lama. Kode etik tertua yang diketahui adalah sumpah dokter Hindu yang ditulis di British Columbia, yang muncul sekitar waktu yang sama dengan sumpah dokter Tiongkok. Hal terpenting dalam bagian ini adalah pasien tidak boleh dirugikan. Seribu tahun kemudian, Hippocrates (SM) menyatakan dalam bukunya Epidemic bahwa prinsip pertama seorang dokter adalah tidak membahayakan.
8 Setelah Renaisans, lebih banyak penelitian dilakukan pada bidang patologi, biokimia, dan anatomi. Kemudian dimulailah periode penelitian eksperimental lainnya yang berdampak buruk pada masyarakat. Pada tahun 1865, Jean-Claude Bernard, seorang dokter dari Perancis, menerbitkan Pengantar Pengobatan Eksperimental, di mana ia membahas unsur-unsur penelitian. Ia mengatakan semua penelitian bermanfaat bagi subjek yang dicari, dan penelitian yang merugikan subjek harus dihentikan. Buku Bernard membahas gerakan anti-penglihatan, yang tidak menyetujui penelitian medis eksperimental yang kejam terhadap manusia dan hewan.
Subjek Dan Objek Hukum Administrasi Negara
9 Masa ketika Nazi berkuasa merupakan masa puncak penyimpangan dari standar moral. Saat itu, para dokter Nazi melakukan penelitian terhadap tahanan Perang Dunia II. Misalnya, mereka mempelajari ketahanan manusia pada suhu air di bawah 0°C. Ini jelas merupakan penelitian yang sangat tidak manusiawi (berbahaya dan merugikan manusia). Penelitian ini terutama didasarkan pada tujuan politik dan nasional yang sempit (chauvinistik). Untuk menghindari situasi yang tidak menyenangkan, seperti eksperimen selama Perang Dunia, pada tahun 1946 di Nuremberg mereka dilembagakan untuk penelitian pada subjek manusia. Konstitusi ini dikenal dengan nama Kode Nuremberg. Salah satu syarat utama dalam kode ini adalah informed consent diperoleh dari subjek penelitian. Pada tahun 1948 dikeluarkan Deklarasi Jenewa yang antara lain menyatakan bahwa penelitian kedokteran terhadap pasien harus dilakukan dengan cara memeriksa kesehatan pasien.
10 Pada tahun 1964, Asosiasi Medis Dunia (WMA) mengadakan pertemuannya dalam bentuk Deklarasi Helsinki yang pertama. Pernyataan ini merupakan serangkaian aturan yang menjadi pedoman bagi dokter yang melakukan penelitian klinis. Itu diserahkan kepada penyidik sendiri, tidak perlu ada pihak lain yang melakukan pengawasan. Peneliti harus memutuskan apakah penelitiannya menyimpang dari standar etik yang diusulkan atau tidak, karena dalam klausul deklarasi disebutkan bahwa tanggung jawab utama dokter adalah melindungi kesehatan pasien. Dalam praktiknya, karena kurangnya pengawasan, sering terjadi penyimpangan dalam penelitian yang menggunakan tenaga sukarelawan sebagai penelitian.
11 Pada tahun 1975, tinjauan dilakukan di Tokyo pada Majelis Kesehatan Dunia ke-20, yang disebut Deklarasi Kedua Helsinki. Salah satu perubahan besar dalam berita ini adalah peraturan bahwa protokol penelitian manusia harus ditinjau dan diteliti terlebih dahulu oleh sebuah komite untuk ditinjau, dipandu, dan diberi masukan. Protokol harus mencakup izin/persetujuan etis, dan hasil penelitian tidak boleh dipublikasikan tanpa izin etis. Di berbagai lembaga penelitian, komite etik penelitian sudah mulai dibentuk. Deklarasi Helsinki masih mengalami berbagai revisi, yaitu di Venesia pada tahun 1983, dan di Hong Kong pada tahun 1989. Revisi terakhir Deklarasi Helsinki dilakukan di Seoul, Korea Selatan pada tahun 2008.
12 Publikasi Pedoman Internasional untuk Penelitian Manusia yang Melibatkan Subyek Biomedis pada tahun 1982 diterbitkan untuk memperjelas Deklarasi Helsinki. Publikasi ini kemudian direvisi pada tahun 2011, berkat kerjasama antara Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) dan World Health Organization (WHO). Kolaborasi antara CIOMS dan QUAE dalam etika penelitian epidemiologi.
Pendaftaran Peserta Magang/riset Di Bank Indonesia » Fakultas Ilmu Komputer
13 Sejak tahun 1975, berbagai pertemuan internasional telah membahas perlunya dibentuknya komite aspek etika penelitian, khususnya yang menggunakan subjek manusia sebagai subjek penelitian. Komite/panitia dapat berada pada tingkat lembaga dan bertanggung jawab mengelola penelitian di lingkungan lembaga (KEPPK), namun dapat juga berada pada tingkat nasional (KNEPK/KEPPKN). Hal lain yang sangat mendorong dibentuknya komite/panitia penelitian etik adalah perlunya dilampirkan pernyataan etis pada setiap permintaan pendanaan penelitian dari organisasi internasional, misalnya WHO. Tanpa persetujuan etis, proposal penelitian tidak akan diterima atau dipertimbangkan untuk pendanaan.
14 Etika dan tanggung jawab etis peneliti selalu dikaitkan dengan kebebasan dan kewajiban. Orang yang beretika dibebani dengan kewajiban moral yang berbeda dengan kewajiban dalam norma hukum, yang mana kewajiban moral tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk melaksanakan pelaksanaannya. Aturan moral bersifat otonom, sehingga penerapannya tidak dapat dipaksakan oleh pihak eksternal (misalnya, oleh pihak yang berwenang). Kebebasan dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, kebebasan yang kita terima dari orang lain disebut kebebasan sosial. Kedua: Kebebasan menurut kemampuan manusia dalam menentukan tindakannya, yang disebut kebebasan eksistensial. Kebebasan sosial selalu dibatasi oleh orang lain, yang dapat berupa: (1) Pemaksaan fisik, yaitu. pengekangan fisik; (2) spiritual/psikologis, yaitu tekanan dari dalam diri dibandingkan dari orang lain, dan (3) perintah dan larangan, khususnya undang-undang dan perintah dari orang tua, atasan dan guru. Kebebasan eksistensi berakar pada kebebasan spiritual manusia, yaitu pada batin manusia, pada pemikiran dan kehendaknya;
15 Oleh karena itu, setiap peneliti kesehatan harus membuat pertimbangan etis secara independen. Identifikasi masalah etika yang mungkin timbul, pertimbangkan data yang tersedia, dan buat keputusan etis. Pendapat etis ini disimpan oleh peneliti sendiri, apabila ditemukan tidak etis maka penelitian dapat dihentikan atau diubah agar menjadi etis. Prosedur ini harus dilandasi integritas, termasuk kompetensi akademik peneliti yang memadai. Pertimbangan etis tidak selalu berjalan mulus. Peneliti terkadang dihadapkan pada dilema etika, artinya suatu tindakan yang akan diambil konsisten dengan satu alasan etis, namun tidak konsisten dengan alasan etis lainnya. Ketika melakukan musyawarah, peneliti dipaksa untuk menentukan pilihan. Oleh karena itu, pilihannya selalu subjektif. Diakui bahwa sumber daya manusia (peneliti kesehatan) terbatas. Selain itu, sikap dan tindakan dapat dipengaruhi oleh pertimbangan teknis dan operasional, serta cenderung pragmatisme sehingga mengabaikan prinsip. Oleh karena itu, prinsip bahwa semua penelitian kesehatan etis harus dimungkinkan harus ditegakkan dan dipenuhi.
16 Penelitian kesehatan pada subjek manusia hanya dapat dilakukan apabila memenuhi dua kriteria, yaitu kriteria kesesuaian dan kriteria persetujuan. Kedua standar ini biasanya mengacu pada Deklarasi Helsinki. Kriteria apropriasi: Penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan baru yang tidak dapat diperoleh dengan cara lain, dan manfaat penelitian harus lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan oleh penelitian. Kemaslahatan manusia dari subjek penelitian selalu ditempatkan di atas. kepentingan ilmu pengetahuan. Penelitian harus didasarkan pada kaidah ilmiah dalam penelitian laboratorium dan penelitian hewan laboratorium serta harus didasarkan pada pengetahuan literatur ilmiah yang memadai. Protokol penelitian harus jelas, tertulis, dan disediakan terlebih dahulu oleh seniman. Pengambilan keputusan dan penelitian yang etis dan independen harus dilakukan oleh peneliti berkualifikasi tinggi dan diawasi oleh para profesional yang berkualifikasi.
Landasan Pendidikan Dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka [sumber Elektronis]
17. Dalam penelitian bidang kemanusiaan, yang digunakan adalah standar profesional tertinggi, bukan standar pengetahuan dan kemampuan rata-rata: Dalam penelitian bidang kemanusiaan, jika pertanyaannya sah, peneliti memikul tanggung jawab pribadi penuh dan selalu berhutang integritas pada subjeknya. akan disimpan dan harus dilindungi lahir dan batin, privasi subjek harus dijaga, penderitaan jasmani dan rohani subjek harus dibatasi semaksimal mungkin, sedapat mungkin harus dicegah terhadap kerusakan, ketidakmampuan dan kematian subjek. penyelidikan; Semua penelitian harus segera dihentikan jika ditemukan adanya bahaya, kecelakaan atau kematian pada subjek.
18 Khusus untuk penelitian klinis eksperimental yang menggunakan pasien sebagai subjek, terdapat juga beberapa persyaratan khusus. Penelitian terhadap pasien (clinical judgement) hanya diperbolehkan apabila terdapat indikasi medis: Penelitian terhadap pasien berdasarkan indikasi medis dan atas persetujuan pasien hanya dapat dilakukan apabila peneliti bukan dokter yang merawatnya. Peneliti dan pasien harus benar-benar yakin bahwa apa yang digunakan adalah metode diagnostik atau terapeutik terbaik. Jika ada pasien yang tidak setuju untuk mengikuti penelitian, tentu tidak akan ada hubungan negatif dokter-pasien, pasien dalam keadaan koma, pasien dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau pasien dalam stadium akhir. Subjek penelitian tidak diperbolehkan hidup.
19 Aturan persetujuan: Penelitian terhadap subjek manusia tidak dapat dilakukan apabila persetujuan dari subjek yang akan diteliti belum diperoleh. Persetujuan ini diperoleh setelah mendapat informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hal tersebut. Oleh karena itu perjanjian tersebut
Filsafat ilmu pengetahuan adalah, ilmu pengetahuan adalah, ilmu pengetahuan alam adalah, ilmu pengetahuan sosial, buku adalah sumber ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan alam sd, pengertian ilmu pengetahuan adalah, ilmu pengetahuan alam, pelajaran ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan dan teknologi adalah, ilmu pengetahuan sosial adalah, ilmu pengetahuan