Sikap Diskriminasi Muncul Atau Terjadi Saat Seseorang Tidak Memiliki Sikap

Sikap Diskriminasi Muncul Atau Terjadi Saat Seseorang Tidak Memiliki Sikap – Pelatihan Bacaan Harian Bulanan | Prima H. ​​​​Saya telah menulis selama lebih dari sepuluh tahun. Saya telah menulis tentang topik-topik seperti politik, teknologi, dan hiburan. Tetapi hasrat saya yang sebenarnya adalah menulis tentang analisis komprehensif dari berbagai perspektif. Saya percaya bahwa menulis dari berbagai perspektif memungkinkan saya untuk menjelajahi topik, definisi, dan area abu-abu etis saya dari perspektif yang lebih luas, menjaga kompleksitas dan melibatkan pembaca. Saya telah menulis banyak artikel tentang hal ini dan dianggap ahli dalam bidang ini.

Prasangka adalah sikap atau keyakinan yang cenderung mendukung ide, karakter, atau kelompok secara tidak proporsional, biasanya dengan cara yang tidak adil atau diskriminatif. Diskriminasi adalah evaluasi kelompok atau individu berdasarkan diskriminasi. Diskriminasi didefinisikan sebagai pembedaan atas dasar kelompok, kelas atau kategori. Namun, istilah ini juga digunakan terutama ketika individu atau kelompok diperlakukan tidak adil karena mereka termasuk dalam, atau dianggap termasuk dalam, kelas atau kategori tertentu. Membawa perubahan belum tentu negatif dan dapat memainkan peran penting dalam sikap kognitif dan sosial masyarakat. Namun, stigma, diskriminasi, dan diskriminasi seringkali mengarah pada perilaku dan sikap yang tidak adil atau berbahaya, dan orang tidak selalu menyadari prasangka yang mereka miliki.

Sikap Diskriminasi Muncul Atau Terjadi Saat Seseorang Tidak Memiliki Sikap

Sikap sosial yang inklusif dapat memperkuat prasangka budaya umum dan membuat diskriminasi tampak sebagai hasil dari perbedaan alami antara kelompok orang, bukan sebagai hasil dari kepercayaan dan norma rasis yang telah berlangsung lama. Jika prasangka menjadi dasar hukum, kebijakan, dan praktik, hal itu dapat menyebabkan diskriminasi pada skala organisasi. Bias yang tertanam dalam lembaga penegak hukum dan kode hukum yang sudah berlangsung lama dapat menyebabkan konsekuensi diskriminatif langsung karena berfungsi untuk melegitimasi bias yang sudah ada sebelumnya. Prasangka mengarah pada diskriminasi, dan diskriminasi sering memperkuat prasangka.

Mengungkap Bayangan: Menelusuri Rasisme Dalam Masyarakat Korea Selatan Halaman 2

Sebagian besar masyarakat Indonesia menyadari bahwa prasangka, diskriminasi dan diskriminasi mempengaruhi setiap individu, komunitas, organisasi dan masyarakat di Indonesia. Diskriminasi bertentangan dengan persepsi banyak orang tentang Indonesia sebagai negara berdasarkan hak, kebebasan dan kesempatan individu. Realisasi hak dan kesempatan yang sama dibatasi oleh norma sosial, sikap, budaya, hukum, ideologi politik, dan fenomena lain yang berlaku dan memperkuat prasangka dari waktu ke waktu. Sebagian besar orang Indonesia percaya bahwa diskriminasi masih ada di abad ke-21, tetapi ada ketidaksepakatan yang cukup besar tentang kelompok mana yang menghadapi diskriminasi, seberapa besar masalahnya, dan bagaimana menghadapinya.

Baca juga  Arti Peka Dalam Hubungan Cinta

Indonesia adalah negara yang beragam dengan lebih dari 300 kelompok etnis, 6 agama resmi, dan banyak bahasa dan budaya. Namun keragaman ini juga menimbulkan tantangan untuk memastikan kesetaraan dan non-diskriminasi bagi semua anggota masyarakat. Meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang antidiskriminasi yang komprehensif, undang-undang dan peraturan yang terkait dengan berbagai aspek diskriminasi sudah berlaku. Diskriminasi yang masih ada di Indonesia antara lain:

Diskriminasi Ras dan Etnis: Indonesia memiliki sejarah diskriminasi ras dan etnis, terutama terhadap orang-orang Indian Tionghoa yang menghadapi kekerasan, persekusi, dan diskriminasi sejak era kolonial. Kerusuhan anti-Cina tahun 1998 adalah salah satu kekerasan rasial terburuk dalam sejarah Indonesia, menyebabkan ratusan orang tewas dan ribuan lainnya terluka. Sejak saat itu keadaan membaik, namun Tionghoa Indonesia masih menghadapi diskriminasi dan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk pendidikan, pekerjaan, politik, dan media. Kelompok etnis lain, seperti Papua, juga menghadapi diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait dengan aspirasi politik mereka untuk menentukan nasib sendiri. Rasisme dan diskriminasi etnis dilarang oleh Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Rasial No. 40 Tahun 2008, namun undang-undang ini jarang ditegakkan dan tidak memberikan solusi yang efektif bagi para korban.

Diskriminasi Agama: Indonesia adalah agama negara yang mengakui enam agama: Islam, Protestan, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Namun, minoritas agama sering menghadapi diskriminasi dan intoleransi dari mayoritas Muslim dan Islamis yang gigih. Diskriminasi agama dapat mengambil banyak bentuk, termasuk tuduhan penghinaan, penyerangan terhadap tempat ibadah, pembatasan ekspresi dan proselitisme, dan penolakan hak-hak sipil. Undang-undang penodaan agama (Pasal 156a KUHP) digunakan untuk menargetkan agama minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, Kristen, Budha, dan pengikut gerakan keagamaan baru. Rancangan KUHP berupaya memperluas KUHP untuk memasukkan kejahatan seperti “membujuk seseorang secara curang”. Diskriminasi agama juga dipengaruhi oleh peraturan daerah yang menerapkan norma dan nilai Islam, seperti aturan berpakaian, larangan alkohol, dan sanksi berdasarkan hukum Islam.

Gender Murid Yang Makin Terstereotip Halaman 1

Diskriminasi Gender dan Orientasi Seksual: Indonesia adalah masyarakat patriarkal yang memberi laki-laki lebih banyak kekuatan dan hak istimewa daripada perempuan. Diskriminasi gender dan orientasi seksual dapat memengaruhi orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan mereka yang tidak memenuhi norma maskulinitas dan feminitas yang menonjol. Seksisme dan orientasi seksual memiliki banyak bentuk, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pemerkosaan, pernikahan anak, mutilasi alat kelamin perempuan, kesenjangan upah gender, kurangnya representasi politik, dan kejahatan sesama jenis. Meskipun konstitusi menjamin persamaan hak bagi semua warga negara, tidak ada undang-undang khusus yang melindungi perempuan dan kelompok LGBT dari diskriminasi dan kekerasan. Rancangan KUHP memuat ketentuan-ketentuan yang melanggar hak-hak perempuan dan homoseksual, seperti kejahatan di luar nikah, perzinahan, aborsi, dan kumpul kebo.

Baca juga  Jelaskan Maksud Beriman Kepada Allah Melalui Alam Semesta

Diskriminasi adalah pelanggaran hak asasi manusia yang mempengaruhi individu dan kelompok berdasarkan perbedaan seperti ras, agama, jenis kelamin, dan orientasi seksual. Diskriminasi mungkin eksplisit dan disengaja atau disengaja dan tidak disengaja. Bias yang disengaja adalah prasangka yang dimiliki orang tanpa sadar, dan bias ini dapat bertentangan dengan niat sadar mereka. Misalnya, perusahaan membutuhkan inisiatif keragaman, tetapi praktik perekrutan dan promosi mereka mungkin lebih menyukai beberapa kelompok daripada yang lain. Akibatnya, perilaku tersebut merupakan diskriminasi, terlepas dari niat perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi prasangka yang mendorong sikap dan perilaku diskriminatif.

Diskriminasi secara negatif mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan hubungan sosial. Diskriminasi juga dapat menimbulkan kekerasan, konflik dan pelanggaran hak asasi manusia. Diskriminasi yang masih ada di Indonesia antara lain:

Diskriminasi minyak sawit: Indonesia adalah produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, yang digunakan dalam produk-produk seperti makanan, kosmetik, dan biofuel. Namun, Indonesia menghadapi diskriminasi dari Uni Eropa (UE), yang membatasi impor minyak sawit atas dasar hak lingkungan dan hak asasi manusia. Uni Eropa (UE) telah menyetujui larangan perdagangan komoditas terkait deforestasi, termasuk minyak sawit. Produsen minyak sawit utama lainnya, Indonesia dan Malaysia, telah mengkritik peraturan UE sebagai “diskriminatif dan menghukum” dan telah menyarankan tindakan hukum di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mereka mengatakan minyak kelapa sawit merupakan sumber pendapatan dan pembangunan penting bagi jutaan petani kecil dan pekerja di negara mereka, dan mereka mengambil langkah untuk meningkatkan keberlanjutan dan tata kelola sektor kelapa sawit.

Kasus Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Interactive Worksheet

Diskriminasi COVID-19: Indonesia terpukul keras oleh pandemi COVID-19, menewaskan lebih dari 15.000 orang, menyebabkan 2,6 juta orang menganggur, dan menurunkan PDB sebesar 3,49 persen. Mei 2021. Tanggapan pemerintah terhadap penyakit menular lemah, dengan tingkat pengujian dan pengawasan yang rendah, kurangnya transparansi, dan ketergantungan pada militer dan polisi untuk menegakkan tindakan kesehatan. Epidemi ini juga memperburuk ketidaksetaraan dan kerentanan di antara perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, dan agama minoritas. Selain itu, wabah tersebut telah menyebabkan diskriminasi dan prasangka terhadap kelompok seperti petugas kesehatan, pasien dan penyintas COVID-19, bahkan orang keturunan Tionghoa. Petugas kesehatan, misalnya, menghadapi pelecehan, pengusiran, dan kekerasan dari pemilik rumah dan tetangga yang takut tertular. Orang-orang keturunan Tionghoa juga melaporkan meningkatnya ketakutan akan diskriminasi, dengan beberapa menyalahkan mereka atas asal mula dan penyebaran virus.

Baca juga  Hambatan Pengganti

Diskriminasi Gender dan Orientasi Seksual: Indonesia adalah masyarakat patriarkal yang memberi laki-laki lebih banyak kekuatan dan hak istimewa daripada perempuan. Diskriminasi gender dan orientasi seksual dapat memengaruhi orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan mereka yang tidak memenuhi norma maskulinitas dan feminitas yang menonjol. Seksisme dan orientasi seksual memiliki banyak bentuk, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pemerkosaan, pernikahan anak, mutilasi alat kelamin perempuan, kesenjangan upah gender, kurangnya representasi politik, dan kejahatan sesama jenis. Meskipun konstitusi menjamin persamaan hak bagi semua warga negara, tidak ada undang-undang khusus yang melindungi perempuan dan kelompok LGBT dari diskriminasi dan kekerasan. Rancangan KUHP memuat ketentuan-ketentuan yang melanggar hak-hak perempuan dan homoseksual, termasuk percabulan, perzinahan, aborsi dan kohabitasi. Perempuan dan kelompok LGBT juga menghadapi stigma masyarakat, intoleransi dan kekerasan dari kelompok konservatif dan individu yang menentang hak dan visi mereka.

Undang-undang anti-diskriminasi bertujuan untuk mempromosikan, melindungi, dan memastikan kesetaraan bagi semua orang di masyarakat. Indonesia tidak memiliki undang-undang antidiskriminasi yang komprehensif, hanya undang-undang dan peraturan yang menangani berbagai aspek diskriminasi. Hukum yang relevan meliputi: UUD 1945 menjamin kedudukan dan hak yang sama bagi semua warga negara. UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Melarang diskriminasi dalam pekerjaan dengan alasan apapun. UU No. Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas, mewajibkan pengusaha mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas untuk setiap 100 pekerja. Dan UU Penghapusan Diskriminasi Rasial Nomor 40 Tahun 2008 mengkriminalkan diskriminasi dan hasutan berdasarkan suku dan ras.

Tekanan jiwa depresi stres atau bahkan gangguan jiwa yang terjadi pada diri seseorang merupakan gejala sosial yang bersifat, kata kata perubahan sikap seseorang, cara mengetahui sikap seseorang, cara mengetahui wa seseorang online atau tidak, tuliskan 2 cara agar seseorang memiliki sikap percaya diri, cara memiliki sikap percaya diri, cara mengetahui seseorang masih perawan atau tidak, cara agar memiliki sikap percaya diri, cara mengetahui whatsapp seseorang aktif atau tidak, kata mutiara tentang perubahan sikap seseorang, sikap seseorang, bisakah terjadi pembuahan saat tidak masa subur