Peraturan Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Harus Kita

Peraturan Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Harus Kita – Penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH mulai diselenggarakan oleh pemerintah, namun akan dilaksanakan oleh Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Tindakan ini no. Sesuai dengan perintah dari 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Menteri Agama Lukman Hakeem Saifuddin menegaskan pihaknya siap melaksanakan perintah untuk memastikan produk halal. “Sesuai amanat undang-undang, kami telah mempersiapkannya sejak dua tahun terakhir, terutama sejak BPJPH dibentuk pada tahun 2017. Pada tanggal 17 Oktober 2019, kami siap memberikan jaminan produk halal,” tegas Menkeu. Agama wajib tersertifikasi halal usai penandatanganan perjanjian penyelenggaraan pelayanan sertifikasi halal (PLSH) produk di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).

Peraturan Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Harus Kita

Inti dari penerapan jaminan produk halal tentu tidak bisa berjalan sendiri. Untuk itu, kata Menag, perlu adanya koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan jaminan kehalalan produk.

Uu 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh sebelas pimpinan kementerian/lembaga terkait dan LÍN yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Keuangan. . Kominfo, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala BSN dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama menegaskan, persyaratan sertifikasi Halal akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini akan berlaku terlebih dahulu pada makanan dan minuman serta produk jasa terkait keduanya. Prosesnya berlangsung mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, tegas Menag.

Baca juga  Model Rambut Seperti Gambar Di Atas Termasuk Perubahan

Pada tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk produk selain makanan dan minuman. Tahap kedua ini akan dimulai pada 17 Oktober 2021 di waktu yang berbeda. Ada yang berumur 7 tahun, 10 tahun, ada pula yang berumur 15 tahun. “Perbedaan durasinya tergantung kompleksitas masing-masing produk,” ujarnya.

Namun perlu kami tegaskan bahwa level produk seperti yang telah kami sebutkan, tidak berlaku untuk produk yang diatur dalam kewajiban Halal dalam undang-undang dan untuk produk sebelum penerapan undang-undang JPH. Sudah tersertifikasi Halal, kata Menkeu. . agama .

Strategi Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Tppo

Menteri Agama Lukman Hakeem Saifuddin mengatakan, pada masa penyisihan jenis produk bersertifikat Halal, BPJPH Kementerian Agama akan memberikan panduan kepada pelaku usaha yang harus bersertifikat Halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk memperbaiki lingkungan bisnis di Indonesia dan menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan.

“Pada masa fase in, pendekatan proaktif lebih diutamakan oleh mitra usaha. Segera daftarkan produk Anda yang harus bersertifikat Halal. Namun perlu ditegaskan secara bertahap, produk-produk tersebut yang masih beredar dan tidak memiliki sertifikat halal, tetap diperbolehkan mengedarkan meski kemasan produknya tidak ada label halalnya,” ujarnya. .

Tindakan hukum akan diambil setelah waktu yang ditentukan dalam peraturan Menteri Agama (PMA). “Pada tahap pertama, kami akan memprioritaskan pemantauan dan pendampingan mitra usaha untuk mengajukan sertifikat halal,” imbuhnya.

Menteri Agama mengatakan, baru kali ini dalam sejarah negara kita pemerintah memberikan jaminan kehalalan produk. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab terhadap produk halal

Aspek Yuridis Formal Pembatalan Peraturan Bupati/ Walikota Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

“Kewajiban produk halal bukan merupakan bentuk diskriminasi negara terhadap masyarakat dalam kehidupan beragama. Padahal, pengelolaan JPH oleh pemerintah merupakan wujud kehadiran negara dalam menjalankan kekuasaan konstitusional. khususnya dan memenuhi kebutuhan akan kepastian hukum tentang kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh umat Islam,” jelasnya.

Baca juga  Contoh Ragam Hias Tekstil

Menurut Menteri Agama, tatanan halal mempunyai implikasi yang tidak sederhana. Ada banyak pihak yang terlibat sehingga sebaiknya ditangani secara tepat dan perlahan. “Umat Islam memerlukan kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsinya. Perlu adanya jaminan kehalalan produk. Konsumen wajib memberikan informasi yang benar tentang kehalalan. Negara wajib melayani,” jelasnya.

Sukoso, Kepala BPJPH, menjelaskan tingkat pelayanan sertifikasi halal meliputi beberapa hal, yaitu: registrasi, pemeriksaan keutuhan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui pertemuan Fatwa Halal, dan penerbitan sertifikat halal. .

“Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan ke BPJPH oleh mitra usaha. Permohonan dapat diajukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, kantor wilayah Kementerian Agama, dan kantor Kementerian Agama di setiap kabupaten/kota,” jelasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Sukoso menjelaskan alasan penggunaan cara manual. “Karena mitra usahanya banyak jenisnya. Ada usaha kecil, usaha mikro, pedagang, gerobak, penjual bakso, gorengan, hingga perusahaan besar dan multinasional. Semua harus mengabdi untuk sertifikasi Halal. Peluangnya sama,” ujarnya.

Menurutnya, BPJPH sedang mengembangkan Sistem Halal atau Informasi (SIHalal). Kedepannya, permohonan sertifikasi Halal dapat dilakukan secara online dari berbagai daerah dan dihubungkan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Permohonan sertifikat Halal harus disertai data: data mitra usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat Halal juga disertai dengan dokumen Sistem Jaminan Halal.

Pelaku usaha, kata Sukoso, kemudian memilih lembaga pemeriksa halal (LPH) sesuai pilihan. Karena LPH kini memiliki LPPOM-MUI, maka pilihan mitra dagang otomatis adalah LPPOM MUI pusat dan provinsi.

Menyikapi Perilaku Negatif Turis Mancanegara, Apa Yang Harus Dilakukan?

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang berasal dari pemeriksaan LPH. BPJPH kemudian mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke MUI untuk menentukan status kehalalan produk tersebut.

Baca juga  Hasil Pengolahan Serelia Dan Umbi-umbian Menjadi Produk Makanan Adalah

Soal biaya, Sukoso menjelaskan, biaya penerbitan sertifikat halal ditanggung mitra usaha. Soal besarannya, kami sudah berdiskusi dengan mitra usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Makanan yang harus dihindari oleh penderita kolesterol, peraturan bulutangkis ditetapkan oleh, berapa persen harta kita yang harus disedekahkan, makanan yang harus dihindari oleh penderita ambeien, makanan yang harus dihindari oleh penderita gerd, makanan yang harus dihindari oleh penderita hipertensi, peraturan permainan bulu tangkis yang ditetapkan oleh ibf, cara membuka situs yang diblokir oleh pemerintah, makanan yang harus dihindari oleh penderita jantung, makanan yang harus dihindari oleh penderita diabetes, peraturan permainan bulu tangkis internasional ditetapkan oleh, makanan yang harus dihindari oleh penderita maag