Nilai-nilai Dalam Pancasila Menjamin Terciptanya Masyarakat Yang

Nilai-nilai Dalam Pancasila Menjamin Terciptanya Masyarakat Yang – Literasi Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia. Sebagai pedoman hidup, menurut Rahman (2018), Pancasila merupakan landasan yang membimbing masyarakat Indonesia menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkarakter baik. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila hendaknya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini berguna agar keutuhan Pancasila tertanam dan meresap dalam benak bangsa Indonesia. Menurut Puji (2016), Pancasila mengandung beberapa nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Kelima sila Pancasila tersebut berbeda-beda baik dari nilai-nilai yang dapat diterapkan, maupun cara penerapan nilai-nilai Pancasila. Salah satu cara untuk menerapkannya adalah kebebasan berekspresi.

Merupakan hak seluruh warga negara Indonesia dan sebagai ekspresi demokrasi. Menurut Rahma, AS dan Dina W. P (2017) kebebasan berpendapat adalah kebebasan seseorang dalam hak berpendapat yang bebas dan tidak dibatasi kecuali dalam hal menyebarkan kebencian. Perlu kita ketahui bahwa kebebasan berpendapat merupakan wujud pemenuhan seluruh sila Pancasila. Salah satunya adalah kaidah keempat Pancasila yang menyatakan bahwa demokrasi berpedoman pada kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kebebasan berpendapat juga merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki setiap warga negara dan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia. Hal ini juga dijamin dalam Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi”. Penafsiran pasal ini kemudian dikoreksi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1) bahwa “kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan lain-lain.” secara bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai-nilai Dalam Pancasila Menjamin Terciptanya Masyarakat Yang

Beberapa aturan di atas menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam hidup yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Penerapan kebebasan berekspresi dapat dilakukan dalam bentuk tulisan, buku, diskusi, atau melalui pers. Setiap warga negara secara sah dapat mengungkapkan apa yang dipikirkannya, baik dalam bentuk kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah maupun lembaga pemerintah lainnya. Pendapat atau kritik terhadap kebijakan publik apa pun merupakan pengecekan terhadap berfungsinya pemerintah. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan kebijakan tersebut jelas berorientasi pada masyarakat. Ada empat aspek penting dalam menilai keadaan demokrasi di Indonesia, yaitu kebebasan sipil, partisipasi warga negara, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (Kontran.org).

Baca juga  Bahan Alam Yang Dapat Dibuat Sebagai Hiasan Vas Bunga Adalah

E Modul Uas Kewarganegaraaan

Locataru Foundation menilai kebebasan berekspresi di era Presiden Jokowi mengalami penyempitan ruang berekspresi di masyarakat. Hal ini terlihat dari kebijakan pemerintah terhadap isu Papua, kekerasan dan intimidasi terhadap demonstran, pembatasan kebebasan akademik dan penindasan terhadap serikat pekerja. Salah satu kebijakan pemerintah yang menuai kritik dari masyarakat karena melanggar prinsip demokrasi di negara tersebut antara lain adalah aksi teror terhadap Ravio setelah ia mengkritisi penyajian data kasus Covid-19 yang disampaikan BNPB yang dinilai menyesatkan. serta teror terhadap panitia penyelenggara diskusi bertema Papua (Kompas.com) dan teror terhadap pelaksanaan diskusi bertema “Penyelesaian Masalah Pemberhentian Presiden Sistem Tata Usaha Negara” (Tirto.id ) .

Kebebasan setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi atau hak asasi yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan. Pada dasarnya hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling mendasar, yaitu hak atas kesetaraan dan hak atas kebebasan. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki dan dijamin oleh setiap orang dalam UUD 1945.

Pancasila sebagai pedoman hidup, landasan negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk sangat mendukung kebebasan warga negara untuk bebas mengemukakan pendapat. Dalam perspektif Pancasila, kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang terkandung dalam setiap butir Pancasila, khususnya sila keempat. Namun kebebasan berpendapat di Indonesia sulit diwujudkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pancasila. Bagi negara yang sedang berkembang, kebebasan berpendapat sangat diperlukan untuk terus berkembang menjadi negara demokrasi. Menurut Rongiyati (2015), kebebasan berekspresi merupakan indikasi negara yang berdasarkan demokrasi dan dijamin sebagai hak yang ditetapkan oleh peraturan negara. Di Indonesia, terdapat ketentuan hukum yang menjamin kebebasan berpendapat. Sebagaimana tercantum dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan negara memang melindungi hak asasi tersebut.

Secara implisit, kebebasan berpendapat merupakan penerapan sila keempat Pancasila karena terdapat unsur refleksi di dalamnya. Dalam mengambil suatu keputusan perlu adanya penalaran dengan mengemukakan pendapat. Namun jika ditelaah lebih dalam, kebebasan berpendapat juga bisa menjadi pemenuhan seluruh sila Pancasila.

Menolak Lupa Ruu Hip & Bpip

Pada prinsip pertama, kita dapat meyakini bahwa salah satu cara untuk menerapkannya adalah dengan menaati ajaran agama yang berlaku. Misalnya dalam agama Islam, dakwah merupakan suatu bentuk penyampaian pendapat berdasarkan landasan hukum seperti Al-Qur’an dan hadis, serta penalaran diri sendiri. Menurut Rahman (2018), kebebasan berpendapat diartikan sebagai alasan yang digunakan oleh orang-orang untuk tujuan yang baik dan pantas.

Baca juga  Hal Yang Tidak Termasuk Dalam Pengertian Seni Adalah

Pada prinsip kedua dan kelima dapat dipastikan terdapat kesamaan dalam hal keadilan karena kemanusiaan merupakan wujud keadilan. Dengan memberikan hak kepada seluruh rakyat dan masyarakat menghormati hak orang lain, berarti telah terwujud implementasi nilai-nilai Pancasila. Hak tersebut salah satunya adalah kebebasan berpendapat, sesuai dengan dasar hukum yang telah dijelaskan di atas. Jadi dapat dikatakan kebebasan berpendapat juga merupakan pemenuhan sila kedua dan kelima Pancasila.

Pada sila ketiga, nilai yang terkandung adalah keselarasan. Jika terjadi perpecahan antar kelompok, suku, agama dan lain-lain, dapat dilakukan mediasi atau saling adu argumen untuk menciptakan perdamaian. Maka dalam konteks ini kebebasan berpendapat juga merupakan salah satu penerapan sila ketiga Pancasila.

Indonesia adalah negara demokrasi yang artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Sedangkan pemimpin hanya berperan sebagai pengemban kewenangan masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya kontrol dan kritik terhadap pemegang pemerintahan oleh masyarakat sendiri (Kusmanto, 2014). Oleh karena itu, jika ada kebijakan pemerintah yang dianggap sewenang-wenang dan merugikan rakyat, maka rakyat berhak bersuara menentangnya. Ada sebuah istilah yang muncul bernama

Materi Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Cpns Di Bpip

Demokrasi memungkinkan setiap orang menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain (Selian & Melina, 191: 2018). Kebebasan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi dan partisipasi masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menciptakan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik atau pemungutan suara.

Bagi negara yang menerapkan sistem demokrasi seperti Indonesia, terselenggaranya pemilihan umum merupakan salah satu ciri penyelenggaraan demokrasi dan hal ini tidak lepas dari jaminan kebebasan berserikat dan kebebasan berekspresi. Landasan konstitusi mengenai kebebasan berserikat dan kebebasan berekspresi digunakan sebagai alat untuk mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, yang pada hakekatnya (kepemimpinan pemerintah) adalah kehendak rakyat. Adapun bagaimana negara dijalankan dan siapa yang mengatur penyelenggaraan negara, rakyatlah yang berhak menentukannya. Oleh karena itu, rakyat diberi hak untuk mengembangkan kekuasaannya sendiri untuk mengendalikan, memeriksa, memantau, mengendalikan, dan meninjau ulang pelaksanaan peraturan-peraturan penyelenggaraan pemerintahan yang ditetapkan oleh rakyat melalui wakil-wakilnya. Kebebasan berserikat masih belum cukup. Pemerintah atas nama negara mempunyai kewenangan atas segala sesuatu yang diperlukan bagi penyelenggaraan negara, tentu saja tidak ada tandingannya oleh siapapun.

Pemantauan, pengendalian, pengawasan, pengendalian, dan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan peraturan pengelolaan masih belum cukup untuk membangun kesadaran masyarakat akan akibat logisnya seperti adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara yang dilakukan oleh pemerintah. Solusi yang diperlukan untuk mengatasi kondisi ini adalah hak atas kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, hak tersebut dapat digunakan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang tindakan pemerintah. Misalnya ketika masyarakat menyadari adanya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah, maka demi menjaga keadaan negara tetap terkendali mengenai berbagai permasalahan yang kompleks baik di bidang ekonomi, sosial, dan politik, baik bersifat memaksa atau tidak. .pemerintah harus memperhatikan apa yang disampaikan oleh masyarakat secara kolektif. Pernyataan ini dimaksudkan sebagai gambaran dengan menggunakan perspektif kemungkinan terburuk untuk menuntut pemulihan berupa hak atas kebebasan berekspresi.

Baca juga  Suatu Aturan Harus Kita Taati Apabila

Kebebasan berpendapat merupakan wujud penerapan nilai-nilai Pancasila dari seluruh prinsip. Hal ini juga telah dijamin oleh peraturan yang ada di Indonesia sebagai hak setiap orang. Kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat juga merupakan hak dan tanggung jawab negara demokrasi.

Pengertian Demokrasi: Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam, Dan Prinsip

Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional untuk menegaskan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan berpendapat, yang kemudian diinterpretasikan menjadi undang-undang.

Kritik terhadap pemerintah tidak melanggar hukum, dan kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat dimaksudkan untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan antar sesama warga negara.

Dafa Ayla Ardika, lahir di Ponorogo pada tanggal 11 September 2004. Ia duduk di bangku kelas 11 SMA Negeri 2 Ponorogo. Bersekolah di SDN 1 Pulung (2010-2016) dan SMP N 2 Ponorogo (2017-2019). Aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS (SMP), MPK (SMA), KIR dan Jurnalistik. Ia berhasil meraih juara ketiga dalam lomba presentasi pengolahan sampah Resik-Resik Ponorogo. Juara 1 LKTI NCC SMADU dan finalis LKTI FMIPA UNY 2019. Akun Instagram @ailaa.aj.

“Membentuk dan memajukan internasionalisme Indonesia yang positif ke seluruh bangsa dan dunia.” | Instagram: @ | GARIS: @toh2615q | LinkedIn: Ketua FPCI UGM

Program Studi Hubungan Masyarakat

10 detik yang mengakhiri 20 tahun pernikahan saya di bulan Agustus terjadi di Virginia Utara, panas dan lembab. Aku masih belum mandi dari perjalanan pagiku. Aku memakai pakaian yang tinggal di rumah ibu…

Mengapa Saya Putus dengan Burning Man Adriana Roberts adalah penyanyi terkenal yang telah absen selama 30 tahun dan harus meninggalkan pantai. Inilah alasannya.

16 Aturan Desain UI Kecil yang Menjadikannya Besar

Pandangan pancasila tentang kehidupan manusia dalam masyarakat, pengamalan pancasila dalam kehidupan masyarakat, rumusan pancasila yang sah dan resmi tercantum dalam, mengapa konflik merupakan sesuatu yang wajar terjadi dalam masyarakat, uraikan jaminan ham yang terdapat dalam pancasila, masyarakat pancasila, pancasila dalam kehidupan masyarakat, makna yang terkandung dalam lagu garuda pancasila, makna sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, masyarakat pancasila indonesia, terciptanya integrasi sosial didalam masyarakat dapat dilihat dari, pancasila demokrasi ham dan masyarakat madani