Mengutamakan Kepentingan Negara Diatas Kepentingan Pribadi Dan Golongan Artinya

Mengutamakan Kepentingan Negara Diatas Kepentingan Pribadi Dan Golongan Artinya – Saya sering mendengar arahan dari pimpinan instansi yang ingin memberikan semangat kepada pegawai negerinya untuk bekerja. Dia mengatakan dengan wajah serius di akhir pidato bahwa kita sebagai pejabat harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan semua orang yang hadir bertepuk tangan.

Kalimat itu sebenarnya sudah sering saya dengar, tapi entah mengapa saya semakin merasa resah dan bertanya-tanya apa artinya, tentu dalam hati.

Mengutamakan Kepentingan Negara Diatas Kepentingan Pribadi Dan Golongan Artinya

Mengapa selalu ada kalimat yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi? Bukankah kepentingan negara sama dengan kepentingan pribadi? Kepentingan pribadi tidak penting? Apakah kepentingan pribadi dianggap mengganggu kepentingan negara? Berbagai pertanyaan melayang di benakku.

Contoh Perilaku Sila Ke 3

Nampaknya negara takut dengan kepentingan pribadi. Takut karyawan meninggalkan pekerjaan untuk menjemput anak-anak mereka? Apakah Anda takut dengan pengungkapan informasi rahasia negara? Apakah Anda takut dengan pejabat yang korup? Jika semua ini dianggap kepentingan pribadi, lalu bagaimana dengan keinginan karyawan untuk dipromosikan, apakah kebutuhannya terpenuhi dan memiliki karir yang baik? Apakah ini juga kepentingan pribadi? Jadi apa itu kepentingan pribadi?

Wacana (wacana) tentang kepentingan negara harus diutamakan, sebenarnya hasil dari kehidupan masyarakat kita sejak zaman kerajaan, kemudian zaman penjajahan, dan berlanjut hingga sekarang. Di zaman kerajaan, seorang raja memiliki kepentingan yang tidak dapat disangkal.

Para abdi dalem sepertinya tidak memiliki kepentingan lain selain mengikuti perintah raja. Gaji kecil yang diberikan kepada abdi dalem juga dianggap sebagai hadiah untuk melayani raja. Raja menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadinya.

Sedangkan jika kerajaan kemudian terlihat merawat warganya dengan baik, mensejahterakan dan mensejahterakan warganya, itu hanya demi melanggengkan kekuasaannya. Ini karena raja sering dianggap baik atau buruk berdasarkan kemampuannya untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya.

Ppkn Online Exercise For Kelas 7

Pada masa kolonial sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara feodal. Bangsa-bangsa jajahan sebenarnya bekerjasama dengan kerajaan untuk menguasai manusia dan sumber daya alam untuk kepentingan mereka sendiri. Sistem tanam paksa yang diterapkan saat itu benar-benar menggambarkan dominasi penguasa atas sumber daya untuk kepentingan bangsa jajahan.

Birokrasi yang terbentuk saat itu sangat hierarkis, formal dan bertanggung jawab kepada gubernur jenderal. Masyarakat atau aparat pemerintah selalu dipandang kurang memiliki pengetahuan dan akses terhadap alat produksi. Mereka semua bekerja seperti mesin.

Baca juga  Bahasa Arabnya Sekolah

Kehidupan rasional birokrasi modern, yang notabene membutuhkan birokrasi Weberian yang ideal, berjalan secara hirarkis, terstruktur, dan terstandarisasi dengan berbagai aturan, termasuk aturan disiplin yang mengatur praktik kehidupan pegawai.

Berbagai peraturan tersebut tanpa disadari telah menyinggung pegawai negeri yang pada hakekatnya adalah manusia yang mementingkan diri sendiri.

Pegawai Basarnas Diambil Sumpah

Aturan itu misalnya, Keputusan Presiden (Keppres) 10 Tahun 1974 dan Keppres 74 Tahun 1992, yang mengatur batasan kegiatan dan praktik kesederhanaan hidup PNS. Bagaimana mengatur praktek dan tata cara hidup pegawai dengan aturan yang disertai dengan sanksi.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS, secara gamblang diungkapkan dengan kata-kata ‘mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan sendiri, kepentingan seseorang dan/atau golongan’. Aturan tersebut menganggap bahwa pegawai yang tidak disiplin adalah pegawai yang mendahulukan kepentingannya sendiri.

Semua peraturan tersebut mengatur agar PNS tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara. Dengan kata lain, kepentingan pribadi dianggap tidak relevan dan cenderung tidak baik bagi negara.

Yang lebih menyakitkan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Tertulis dengan jelas bahwa terdapat dikotomi antara kepentingan negara dan swasta, bahwa kepentingan pribadi tidak selalu baik dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan negara.

Korpri Kabupaten Banjar

Barangkali niat negara memang baik, untuk melindungi negara agar pelayanan publik tetap efektif dan efisien serta tidak terganggu oleh berbagai penyimpangan.

Namun, negara kehilangan kekuatan kritisnya. Aturan dan pernyataan tersebut justru menurunkan semangat pegawai untuk berbuat lebih banyak untuk negara. Karyawan adalah hegemoni yang semua kepentingan pribadinya harus dikorbankan demi negara.

Negara tidak percaya pada niat baik karyawannya. Padahal seseorang yang masuk PNS sudah siap dengan berbagai batasan, terutama masalah gaji.

Kepentingan pribadi seorang karyawan sebenarnya adalah melakukan pekerjaannya dengan baik, berkinerja baik, dipromosikan, mendapat kenaikan gaji, memiliki karir yang normal, memiliki keluarga yang sehat, menyekolahkan anak, aman dan tidak terlibat dalam gerakan teroris. Ini semua. Tidak ada yang salah dengan itu.

Tolong Jawab Sekarang Pliss

Adapun perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam peraturan di atas adalah penyimpangan perilaku, bukan kepentingan pribadi PNS.

Penyimpangan tetap harus dipantau dan dikendalikan oleh sistem kontrol internal pemerintah, yang juga menyebutkan perlunya menjaga kode etik di tempat kerja. Ini sebenarnya cukup.

Wacana kepentingan negara di atas kepentingan pribadi yang terus bergema dalam berbagai kasus, mau tidak mau berimplikasi pada perbedaan kebijakan yang dikeluarkan dalam pengelolaan PNS.

Baca juga  Contoh Paguneman

Pemimpin sebagai pembuat kebijakan selalu menganggap dirinya sebagai wakil negara. Dalam kondisi demikian, kebijakan dan keputusan yang diambil akan selalu berpihak pada kepentingan negara dan akan berkembang satu arah. Sedangkan pegawai sebagai bawahan harus mengikuti apa yang didefinisikan oleh ‘negara’.

Hak Asasi Dalam Nilai Praksis Pancasila

Pada akhirnya, banyak kebijakan manajemen yang seolah melupakan esensi keberadaan karyawannya sebagai manusia biasa yang juga memiliki kepentingan pribadi. Hal ini dapat kita amati dalam berbagai kebijakan, misalnya kebijakan mutasi, kebijakan model karir, kebijakan kesempatan pendidikan, dan sebagainya.

Misalnya, masih banyak karyawan yang dipindahkan ke negara atau negara lain, hanya karena tidak mengikuti instruksi manajernya. Masih banyak proses promosi karyawan yang hanya berdasarkan pengamatan pimpinan (satu arah), itupun dibumbui dengan praktik suka dan tidak suka.

Masih banyak karyawan yang bekerja keras, sampai-sampai harus pulang larut malam, yang mengakibatkan anak terlantar dan banyak keluhan dari pasangan karena merasa dikorbankan.

Apakah negara memahami kondisi seperti itu? Bukankah semua kepentingan negara untuk melindungi, mensejahterakan, mendidik, dan menafkahi warganya?

Darwanto: Sanksi Tegas Bagi Asn Yang Terbukti Tidak Netral

PNS yang sering menghilang dari jabatannya saat dibutuhkan, tidak profesional dalam bekerja dan melakukan korupsi, bukan berarti mengutamakan kepentingan pribadi. Namun, perilakunya yang perlu ditinjau melalui proses dialog. Karena pada dasarnya, akibat dari melakukan hal-hal tersebut justru akan merugikan dirinya sendiri, dengan kata lain akan merugikan kepentingan pribadinya.

Belum lagi jika karyawan melakukan hal tersebut sebagai bagian dari ‘perlawanan’ terhadap kebijakan pimpinan yang terasa tidak manusiawi. Juga perlu diingat bahwa budaya paternalistik dalam birokrasi kita masih kuat, yang secara inheren masih sangat rentan terhadap praktik dehumanisasi.

Dalam undang-undang ASN baru-baru ini, perbaikan sudah mulai terlihat di beberapa negara, namun hegemoni ‘bekerja untuk kepentingan negara’ tampaknya masih bertahan.

Negara tidak boleh kehilangan daya kritisnya dan tidak boleh lagi bergerak seperti zaman feodal atau kolonial. PNS juga tidak perlu lagi merasa harus mengorbankan kepentingan pribadinya yang tidak salah.

Kode Etik Profesi Lainnya

Yang harus dilakukan oleh negara adalah memberikan ruang dan fasilitas yang cukup bagi pengembangan potensi pegawai negerinya, guna memenuhi kepentingan pribadi pegawai negeri sebagai rakyat biasa. Daripada banyak melakukan penertiban sana sini dengan dalih kepentingan pribadi yang terkesan tidak baik untuk negara. Bukan pula dengan mematikan dialog kepentingan antara pegawai swasta dengan tujuan negara.

Sedangkan bagi PNS, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kemampuannya agar kualitas pemenuhan kepentingan pribadinya sama dengan kepentingan negara. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam setiap masyarakat. Pancasila sebagai dasar negara secara jelas dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Tujuan Pancasila adalah bahwa dasar negara adalah Pancasila untuk mengatur konstitusi negara Republik Indonesia.

Baca juga  Apa Yang Menjadi Dasar Jika Teks Tersebut Dinamakan Teks Eksplanasi

Upaya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terangkum dalam butir-butir Pancasila. Dalam butir-butir pancasila terdapat butir-butir pengalaman pancasila baik dari segi sikap maupun perilaku dalam bermasyarakat yang harus kita pahami sebagai warga negara indonesia. Pancasila terdiri dari 5 dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila merupakan pilar ideologi bagi seluruh bangsa Indonesia, dan Pancasila dapat diartikan sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setiap sila dalam Pancasila memiliki butir-butir pengalaman yang mengandung isi dan makna untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sila ke-4 Pancasila yang disimbolkan sebagai kepala banteng mengandung 10 butir pengalaman. Pada sila ke-4 butir 7 yang berbunyi “Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok”. Sesuai dengan sila ke-4, pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cara musyawarah, karena musyawarah lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain dalam menyampaikan pendapat.

Kode Etik Dan Perilaku Aparatur Sipil Negara

Dalam diskusi kepentingan bersama lebih diprioritaskan daripada kegiatan pribadi dan kelompok, hal ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sebagai kerja kelompok. Terkadang kita perlu mendiskusikan sesuatu untuk menyelesaikan suatu tugas sehingga keputusan yang disepakati bersama dapat dibuat.

Biasanya setiap orang dalam kelompok memberikan pendapatnya. Di sinilah kita harus saling menghargai perbedaan pendapat. Karena dalam masyarakat ini dilakukan usaha untuk memecahkan suatu masalah. Dengan mengikuti diskusi, seseorang dapat dilatih untuk mengemukakan pendapat yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi.

Dalam kerja kelompok atau diskusi pasti kita akan bertemu dengan banyak orang yang memiliki latar belakang atau pendapat yang berbeda, jika ada kritik atau saran yang diberikan sebaiknya kita mempertimbangkan dan mendengarkan saran yang diberikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Dan pendapat yang berbeda dari orang lain mungkin lebih baik dari kita, jadi kita harus mempertimbangkannya. Yang kemudian pikiran-pikiran ini dikumpulkan dan dipertimbangkan bersama – baik dan buruk.

Kesepakatan yang diperoleh dengan pendapat merupakan kesepakatan bersama yang dilakukan dalam tindakan yang mengandung unsur kewajiban di dalamnya. Keputusan akhir yang ditinjau adalah keputusan yang dianggap adil dan sah. Untuk menghindari asumsi yang berbeda

Yang Pinter Jangn Peluit Atuuh​

Surat pribadi bahasa inggris dan artinya, surat pribadi untuk sahabat dalam bahasa inggris dan artinya, pribadi golongan darah ab, pribadi golongan darah b, surat pribadi dalam bahasa inggris dan artinya, hukum menggunakan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi, pengalaman pribadi bahasa sunda dan artinya, contoh surat pribadi bahasa inggris dan artinya, contoh perbuatan yang mengutamakan kepentingan negara, pengalaman pribadi dalam bahasa inggris dan artinya