Mengapa Putra Daerah Selalu Dipilih Sebagai Kepala Daerah Brainly

Mengapa Putra Daerah Selalu Dipilih Sebagai Kepala Daerah Brainly – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur atau penjabat gubernur untuk lima provinsi, menggantikan direktur daerah pada pertengahan Mei 2022. (Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, pemerintah sudah mulai melantik pejabat atau pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan direktur daerah baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten, dan pemilihan selanjutnya akan dilaksanakan pada Pilkada tahun 2024.

Mengapa Putra Daerah Selalu Dipilih Sebagai Kepala Daerah Brainly

Tidak hanya isu transparansi yang diangkat pada tahap pertama pengangkatan Plt Kepala Daerah, namun nama-nama pengganti yang berstatus TNI dan Polri menuai berbagai kritik, misalnya Brigjen Andy Menunjuk Chandra Asaduddin. Pjs Bupati Seram Barat, Maluku.

Ridwan Kamil Sampai Risma, Ini Kepala Daerah Yang Berlatar Belakang Arsitek

Namun, Andy bukanlah orang pertama dari TNI dan Polri yang dilantik pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Berikut nama Paulus Waterpaw yang dilantik Pj Gubernur Papua Barat, berasal dari Polri.

Namun yang berbeda, Paulus pensiun dari kepolisian pada 1 November 2021 dan menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Andy masih berstatus aktif TNI dan menjabat sebagai Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah (Kabeda).

Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI bereaksi keras atas pengangkatan Brigjen Andi sebagai Plt Presiden Seram Barat. Dikatakan bahwa ada tiga hal yang menyebabkan masalah dalam penamaan.

Pertama, pengangkatan wali tidak melalui mekanisme yang demokratis. Mengacu pada Pasal 18(4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 67/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi mencatat pentingnya penerapan pasal ini secara demokratis.

Politisasi Dana Zakat

Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemerintah untuk memberlakukan peraturan pelaksanaan yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi. Namun, Kementerian Dalam Negeri tidak ikut melantik Brigjen Andy sebagai juru kunci Seram Barat. Keputusan menteri dalam negeri tentang penunjukan itu bahkan tidak tersedia secara luas untuk umum.

“Selain itu, Kemendagri juga belum menerbitkan peraturan pelaksanaan sebagaimana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Kafi Adlan Hafiz dari Perlodium dalam keterangannya, Rabu (25/05/2022).

Baca juga  Berikut Ini Yang Bukan Merupakan Faktor Pendorong Ekspor Adalah

Kedua, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Plt Kepala atau Walikota hanya bisa berasal dari jabatan pimpinan tinggi di Pratama (JPT).

“Sementara jabatan Cabinda yang dijabat Brigjen Andy Chandra bukan pratma JPT seperti yang disyaratkan UU Pilkada. Selanjutnya ketika UU Badan Intelijen Negara tentang BIN dan Merujuk Perpres 90/2012, jabatan BIN bukan ASN Jabatan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam UU ASN. Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andy memenuhi kriteria yang ditetapkan UU Pulkada. Tidak cukup,” ujar Kahfi.

Wakil Ketua Kpk Akui Pencegahan Korupsi Di Sumatera Utara Membaik

Sedangkan ketiga, meski bukan pejabat JPT Pratham, Brigjen Andy Chandra masih berstatus prajurit TNI aktif. Penunjukannya sebagai Pjs sebenarnya bertentangan dengan UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-undang menyatakan bahwa tentara hanya dapat memegang jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau meninggalkan tugas aktif. Hal ini untuk membangun organisasi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik dan penghormatan terhadap pemerintahan sipil.

“Tiga permasalahan di atas menunjukkan bahwa pengangkatan Brigjen Andi Chandra Asaduddin bertentangan dengan undang-undang dan tugas reformasi, yang juga merupakan implementasi dari SK Mendagri Reformasi dan implementasi undang-undang. kelemahan, dan menjamin prinsip demokrasi dalam pemilihan bupati PJ”, kata Kahfi.

Karena itu, dia membuat serangkaian permintaan. Di antaranya, Kementerian Dalam Negeri diminta membatalkan pengangkatan Brigjen Andi Chandra Asaduddin sebagai Inspektur Siram Barat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan melanggar prinsip demokrasi.

Pkb: Jempol Buat Mas Kaesang Niat Terjun Politik, ‘kacang Ra Ninggal Lanjaran’

Kemudian kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan prinsip demokrasi dalam melakukan reformasi, melaksanakan undang-undang dan mengangkat gubernur untuk mengisi kekosongan kekuasaan di daerah yang telah berakhir amanat gubernur.

“Beliau meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat prajurit TNI dan Polri yang masih aktif sebagai Plt Komda karena bertentangan dengan undang-undang, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pulkada dan Putusan MK No 67/PUU-XIX /2021,” kata Kahfi.

Pihaknya juga mendesak pemerintah segera melaksanakan pengangkatan gubernur daerah sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi dan prinsip demokrasi dengan mekanisme yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

“Beliau mengimbau Kementerian Dalam Negeri untuk membuka nama-nama calon Pj Dirut yang akan dipilih sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat melihat dan mengevaluasi secara demokratis proses penunjukan Pj Dirut tersebut.” Cukup kata.

Demokrasi Pancasila Vs Liberalisme Ala Amerika

Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat untuk Pemilu dan Demokrasi, Khair-Nisa Noor Agustiti mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah dapat mengingatkan kita pada aktivitas ganda ABRI.

Baca juga  Bahasa Daerah Bali Brainly

Mari kita ingat dwifungsi ABRI pernah dicanangkan dalam undang-undang, lebih tepatnya dalam UU No 2 Tahun 1988, yang mengacu pada pasukan ABRI yang salah satunya merupakan anggota dwidaya ABRI yang paling luas. . Pasal 6 undang-undang ini berbunyi:

Prajurit TNI menyelenggarakan dwifungsi TNI, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara dan kekuatan sosial politik.

“Menurut saya bisa dibaca begini. Karena memiliki unsur TNI/Polri sebagai pejabat tidak sejalan dengan semangat reformasi. Undang-undang juga mengatakan bahwa prajurit TNI/Polri baru bisa menduduki jabatan setelah mengundurkan diri.” katanya, Rabu (25/2019). 5.2022

Sebagai Mitra Terbaik Kapolres Sabang Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai Sabang

Senada dengan itu, Presiden Fakultas Hukum Pusat Pengkajian Konstitusi Universitas Andalusia (PUSAKO), Feri Amsari mengatakan, putusan MK sudah benar dengan hukum TNI dan Polri. Tentang pelarangan perwira aktif TNI dan Polri mengisi jabatan Plt Dirut.

“TNI POLRI aktif maksudnya apa? TNI dan Polri aktif yang belum pensiun. Jadi jangan dimaafkan karena dia bertugas di tempat lain, tidak. Dia masih aktif sebagai polisi. .

Kalau dipanggil owner pasti datang ya tidak mungkin karena masih aktif mode. “Beliau hanya menyumbang di tempat lain yang diatur undang-undang, baik UU 34 maupun UU No 2 yang melarang TNI dan Polri menjadi kepala daerah sampai pensiun,” ujarnya (25/05/2022).

Kemudian, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Mendagri seharusnya membuat peraturan pelaksanaan untuk memperjelas larangan TNI dan Polri untuk aktif menjalankan peran sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

Begini Rangkaian Acara Hari Jadi Kota

“Kalau Mendagri pakai prinsip good governance ya harus menghormati ketentuan MK untuk mengesahkan perintah eksekutif. Sekarang mau anggota dan TNI yang aktif. Menteri tanpa pagar pelindung, dia lalai dengan keputusan MK ini, dia salah satu orang yang sering disebut lokal ini. Ketua MK itu melanggar keputusan, termasuk pengangkatannya.

Ia juga mengatakan, peran ganda ABRI perlahan dihidupkan kembali di bawah pemerintahan saat ini. “Misalnya Dirjen Imigrasi itu anggota Polri,” kata Ferry.

Ia melanjutkan, “Saya dapat mengatakan bahwa dengan aturan yang ada, pemerintahan Pak Jokowi telah mengembalikan dwifungsi ini. Tidak hanya diumumkan dalam bahasa.”

Merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif sebagai prajurit. Pada saat yang sama, prajurit TNI aktif dapat bertugas dalam Kebijakan dan Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR) Bertugas di kantor-kantor dengan koordinasi bagian-bagian. ), Mahkamah Agung dan Nasional Narkotika.

Baca juga  Temukan Kata Kerja Imperatif Pada Teks Prosedur Diatas

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Dalam hal penempatan prajurit aktif pada jabatan tersebut harus atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku pada departemen (kementerian) dan nonkementerian tersebut. pemerintah. Sedangkan Pasal 28 UU 2002/2/2002 mengatur bahwa anggota Polri dapat menjalankan tugas di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. “Kantor non-polisi” adalah jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak didasarkan pada tugas seorang kepala polisi.

Perintah ini sejalan dengan UU 5/5/2014 yang membolehkan non-PNS untuk mengisi jabatan manajemen menengah dan tinggi tertentu sepanjang disetujui Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif. . dan diatur dalam Keputusan Presiden [lihat pasal 109 ayat (1) UU 5/2014]. Selain hal tersebut di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri yang mengundurkan diri dari dinas aktif, jika diperlukan dan berdasarkan kualifikasi yang terbuka untuk umum. . Proses kompetitif [lihat Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Manajemen senior dapat merujuk pada manajemen senior inti, manajemen senior menengah, dan manajemen senior junior [lihat paragraf 19 (1) UU 5/2014].

Artinya, selama seseorang menjabat sebagai pimpinan madya atau pimpinan pratama senior, orang tersebut dapat diangkat sebagai pengawas wilayah.

Menjelang Pilkada serentak 2024, sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerahnya habis. Kekosongan tersebut dikabarkan untuk sementara diisi oleh anggota TNI-Polri. Di bawah ini adalah percakapannya dengan koordinator liputan…

Mengkaji Yahudi Alkitab, Menjadi Kristen Indonesia

* Kebenaran atau kebohongan? Untuk mengecek keabsahan informasi yang dibagikan, silahkan whatsapp nomor cek aktual 0811 9787 670 dengan hanya mengetik kata kunci yang diperlukan.

Mendagri Tito Karnavian tiba untuk rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II, Senyan, Jakarta pada Selasa (4/5/2022). Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan anggaran dan program tahun 2021.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tajjo Komolo angkat bicara soal konflik antara pengurus (Pj) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Disebutkan, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menolak mengangkat tiga pelaksana tugas (Pj) direktur daerah di provinsinya. Salah satunya Kepala BIN Daerah atau Cabinda Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra Asaduddin sebagai Plt. Kepala Seram Barat, Maluku.

Fenomena Isu Putra Daerah Pada Musim Politik Di Bengkulu

Tajju menegaskan, apa yang diperintahkan Mendagri Tito Karnavian saat Andy Chandra dilantik sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Itu Kabinda

Mengapa selalu ingin buang air kecil, mengapa jerawat selalu muncul, mengapa selalu buang air kecil, mengapa diet selalu gagal, mengapa selalu telat haid, alasan bahasa indonesia dipilih sebagai bahasa nasional, mengapa rambut selalu rontok, mengapa jenderal soeharto dipilih sebagai presiden, mengapa selalu, buatlah strategi pemasaran terhadap makanan khas daerah yang dipilih brainly, kepala daerah dipilih oleh, mengapa kepala selalu pusing