Manfaat Mengumpulkan Sumbangan Untuk Teman Yang Terkena Musibah

Manfaat Mengumpulkan Sumbangan Untuk Teman Yang Terkena Musibah – Martapura (MIN 8 Banjar) – Menanamkan sikap peduli sejak kecil. Seluruh santri Madrasah Ibtidayah Negri (MIN 8 Banjar) membantu salah satu keluarga santri yang mengalami luka-luka akibat kebakaran pada Rabu (23/10/19). )

Bagian Kemahasiswaan Qadariya, S.Pd.I yang ditemui di kantor menjelaskan, setiap ketua kelas langsung mengumpulkan sumbangan dari siswa, dan setiap siswa berhak memberikan sumbangan sukarela. Guru dan tenaga pengajar dikoordinasikan langsung oleh siswa

Manfaat Mengumpulkan Sumbangan Untuk Teman Yang Terkena Musibah

“Bentuk kepedulian, simpati dan empati seluruh warga MIN 8 diwujudkan dengan memberikan bantuan kepada salah satu siswa yang terkena musibah,” jelas Khadaria.

Kanwil Kemenag Kalsel

Hadaria mengatakan, bantuan yang dihimpun dari seluruh warga MIN 8 Banjar ini hendaknya menjadi sarana bagi para siswa untuk menjaga teman-temannya, terutama teman-temannya yang mengalami musibah, dan bantuan tersebut akan langsung disalurkan kepada keluarganya. Siswa yang menjadi korban.

“Siswa usia sekolah hendaknya dibimbing dan selalu diberikan kesempatan nyata untuk mengembangkan kebiasaan positif seperti peduli terhadap sesama,” ujarnya.

MIN 8 atas bantuan yang terkumpul dari seluruh masyarakat Banjar baik berupa pakaian, perlengkapan sekolah dan uang tunai, langsung diberikan kepada keluarga siswa yang terkena dampak kebakaran yang menghanguskan seluruh penginapannya.

“Kami berharap seluruh warga MIN 8 dengan senang hati dapat berkunjung dan mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah Kelas IV Rusdani yang terdampak kebakaran, kami berharap pihak keluarga bersabar dalam menghadapi musibah ini,” kata Hadria di bawah daftar tersebut. pertolongan atau bantuan yang sangat dibutuhkan kepada korban bencana alam/tragedi kemanusiaan Kutipan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013. Dalam Pasal 3 perlu diingat bahwa keputusan ini harus berpedoman. Formulasi yang preferensial, non-diskriminatif, cepat dan akurat bagi kelompok rentan.

Baca juga  Alat Pemuas Kebutuhan Berdasarkan Proses Pembuatannya Yaitu

Pdf) Nilai Pendidikan Karakter Siswa Dalam Pembiasaan Shadaqah Sentra Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Antasena Salaman Kabupaten Magelang

Lalu bantuan seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh para korban bencana? Yang pertama adalah memberikan bantuan rehabilitasi sementara kepada mereka yang kehilangan tempat tinggal atau tidak dapat tinggal di rumah, dan kemudian memberikan mereka tempat tinggal sementara yang layak. Yang kedua membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti makan, minum, mandi, menyiram toilet (mck), dan pakaian.

Peralatan darurat seperti tenda darurat, peralatan memasak, generator listrik, penerangan darurat, peralatan evakuasi berat, pompa air darurat, peralatan medis, selimut, peralatan makan, dll harus disediakan untuk korban bencana. . Berikutnya adalah bantuan perbaikan fisik terhadap segala kerusakan harta benda pribadi (rumah) dan fasilitas umum (jalan, jembatan, kabel listrik, jaringan telepon, pipa air, dan lain-lain).

Konseling, bimbingan spiritual dan moral juga diperlukan, karena bencana dapat menyebabkan orang mengalami depresi bahkan kegilaan. Selain membantu korban bencana, juga harus ada bantuan transportasi (darat, laut, udara) untuk memindahkan korban bencana dari satu tempat ke tempat lain. Tim penyelamat membantu menyelamatkan para korban bencana alam yang masih tertimbun reruntuhan, dan bantuan tim medis juga tidak kalah pentingnya untuk melindungi kesehatan para korban bencana alam tersebut. Jangan lupa juga bahwa polisi dan militer bekerja sama dalam bidang keamanan untuk menjamin keamanan harta benda para korban bencana dan pemerintah. Terakhir, memulai hidup pascabencana memerlukan bantuan modal atau lapangan kerja.Ternyata Indonesia punya aturan dalam pengumpulan bantuan bagi korban bencana alam. Menteri Kebijakan Sosial No. tentang pengumpulan sumbangan untuk para korban. Hal ini tertuang dalam Keputusan 01/HUK/1995, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pemulihan Uang dan Barang serta Keputusan Pemerintah No. 29/1980 tentang pemungutan paksa sumbangan.

Baca juga  Tumbuhan Bernapas Dengan

Ayat (1) Pasal 1 menyebutkan bahwa penggalangan dana adalah setiap upaya pengumpulan uang dan/atau barang yang bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada korban bencana alam. Pasal 2 menyatakan bahwa pengumpulan sumbangan hanya dapat dilakukan oleh suatu organisasi (diatur dalam Pasal 6) dengan izin dari badan yang berwenang (diatur dalam Bagian 4 Pasal 1) dan secara jujur ​​(secara sukarela, tanpa paksaan).

Tema 2 Sub Tema 1

Kemudian, menurut Pasal 8, hasil pengumpulan sumbangan diberikan kepada korban bencana alam melalui instansi yang berwenang atau langsung kepada korban setelah mendapat petunjuk dari instansi yang berwenang. Pasal 11 lebih lanjut menjelaskan bahwa pemegang izin/penggalang dana bencana wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang atas penerimaan, penyerahan, dan penyaluran sumbangan yang diterima. Orang yang berwenang dapat mengelola peninjauan keuangan atas laporan oleh auditor.

Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan untuk jangka waktu sampai dengan tiga bulan. Apabila diperlukan, izin dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila pengumpulan sumbangan dilakukan tanpa izin dari yang berwenang atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, maka dikenakan pertanggungjawaban pidana berupa penangkapan atau denda atau dikenakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 berdasarkan Pasal 8. .

Hadiah untuk teman yang melahirkan, doa untuk saudara yang terkena musibah, doa untuk orang terkena musibah, kado untuk teman yang lamaran, doa terkena musibah kebakaran, doa untuk orang yang terkena musibah, doa terkena musibah, ucapan untuk teman yang menikah, kado untuk teman yang pensiun, doa ketika terkena musibah, kado untuk teman yang melahirkan, hadiah untuk teman yang resign