Kita Semestinya Menaati Semua Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat Karena

Kita Semestinya Menaati Semua Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat Karena – Apakah kamu suka buku ini? Publikasikan buku Anda online secara gratis dalam hitungan menit. buat flipbook Anda sendiri

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 39 Sepakat aturan tentang apa yang pantas dan apa yang tidak pantas. Ada perbuatan yang bermoral atau tidak bermoral, baik dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuknya norma-norma keadaban. Karena norma-norma tersebut terbentuk berdasarkan kesepakatan bersama, maka suatu masyarakat mungkin mempunyai aturan yang berbeda mengenai perilaku atau peristiwa yang sama dengan masyarakat lainnya. Perhatikan dua anak kecil yang belum pernah bermain A sebelumnya sedang menonton teman mereka yang lebih tua bermain A. Dan keinginan untuk bermain “A” pun lahir di antara mereka berdua. Demi mewujudkan keinginan tersebut, keduanya bermain dengan membuat aturan yang ditentukan bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, atau bisa juga berbeda. Aturan yang disepakati untuk kedua anak ini berlaku untuk keduanya, meskipun tidak berlaku untuk kelompok lainnya. Contoh ini menunjukkan bagaimana timbul perbedaan norma keadaban antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Carilah informasi mengenai faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma sosial mengenai kesopanan. Sumber : smpnegeri1leces.blogspot.com Gambar 2.4 Contoh perilaku santun siswa terhadap guru Norma sosial kesantunan meliputi aturan-aturan dalam interaksi sosial seperti cara berpakaian, berbicara, dan berperilaku. Orang lain, orang di rumah, orang lain, cara menyapa orang lain, cara makan, dll. Prosedur interaksi sosial berbasis komunitas yang sudah lama ada dalam masyarakat menjadi mapan seiring berjalannya waktu dan menjadi kebiasaan. Banyak ahli mempunyai pendapat yang berbeda-beda

Kita Semestinya Menaati Semua Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat Karena

40 Kelas VII SMP/MT Antara tata krama dengan hukum adat dan adat. Kebiasaan adalah suatu tingkah laku yang diulang-ulang pada peristiwa yang sama dan diterima serta diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah peraturan dan adat istiadat yang dianggap baik dalam suatu masyarakat tertentu dan diwariskan secara turun-temurun. Salah satu perbedaan Adat dan Adat adalah kekuatan sanksi keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran adat tidak sekuat sanksi terhadap pelanggaran hukum adat. Misalnya, kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia pulang kampung menjelang Idul Fitri, Natal, dan hari raya keagamaan lainnya. Namun, tidak ada sanksi yang berarti bagi masyarakat jika tidak pulang ke rumah saat perayaan berlangsung, karena akan melanggar aturan adat terkait perkawinan. Sanksi bagi pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, pengucilan, dan ejekan. Sanksi dijatuhkan secara eksternal, tidak seperti standar moral yang berasal dari individu. Kuat tidaknya sanksi sosial dipengaruhi oleh ada tidaknya norma kesopanan dalam masyarakat. Misalnya harus minta izin saat berjalan di depan orang lanjut usia (maaf). Bagi masyarakat pedesaan, pelanggaran ini membawa peringatan yang lebih keras dibandingkan masyarakat perkotaan. Adakah faktor-faktor lain yang mempengaruhi kekuatan sanksi norma-norma sipil?Diskusikan dalam kelompok dan presentasikan temuan Anda di depan kelas untuk mendapatkan tanggapan dari kelompok lain. 1. Perhatikan berbagai standar sopan santun, termasuk sopan santun dan adat istiadat di sekitar Anda, seperti di sekolah, dalam hubungan antarpribadi, dan dalam masyarakat. Bentuk kesopanan dalam cara berpakaian, berbicara, dan berperilaku (mengunjungi tamu, membiarkan diri meninggalkan kelas). Adat istiadat para petani pulang ke kampungnya ketika hendak memanen. Sekaligus mencakup adat-istiadat seperti tata cara pembagian harta warisan, tata cara penamaan marga, tata cara penyelesaian perselisihan sosial, serta tata cara kelahiran, perkawinan, dan kematian. 2. Mencari tahu dari berbagai sumber, dengan membaca, mengamati, dan mewawancarai tokoh masyarakat/adat, perilaku apa saja yang diatur oleh norma (isi) dan bagaimana penerapannya, serta apa sanksi bagi yang melanggar norma tersebut. Kegiatan 2.2

Baca juga  Sudut Sektor Lemparan Pada Lempar Cakram Adalah

Majalah Balairung Edisi 58: Lempar Citra Sembunyi Kekerasan By Bppm Balairung Ugm

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 41 c. Norma Agama Norma agama adalah kaidah atau seperangkat aturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Ilahi. Penganut agama meyakini bahwa DJDPD EHUDVDO GDUL 7XKDQ adalah apa yang diatur dalam Kitab Undang-undang.

DO LWX juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “1HJDUD EHUGDVDU DWDV .HWXKDQDQ”.

Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan 43 Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga hubungan antara manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dikaruniai akal dan rasionalitas. Untuk itu Allah Ta’ala telah memberikan tanggung jawab kepada manusia tidak hanya untuk memanfaatkan alam, namun juga menjaganya. Selain itu, orang harus berbuat baik kepada orang lain dan membawa kebahagiaan. Oleh karena itu, melalui penerapan norma-norma agama, tercipta ketaatan manusia kepada Tuhannya dan keharmonisan antar manusia dan dengan lingkungannya. 1. Mencermati penerapan norma agama di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar. 2. Mencari norma kesusilaan yang sesuai dengan norma agama, norma kesopanan, termasuk adat istiadat dan adat istiadat. Misalnya kunjungan ke rumah seseorang, ritual menelpon, ritual kematian, dan lain-lain. 3. Melaporkan secara singkat hasil pemantauan penerapan norma di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar. 4. Presentasikan hasil makalahmu kepada seluruh kelas dan terima masukan dari teman sekelasmu. Kegiatan 2.3 d Norma Hukum Norma hukum adalah norma mengenai tingkah laku orang dalam masyarakat, yang dibuat oleh penguasa publik, dan perintah serta larangan dalam norma hukum wajib dipatuhi oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum atau menghukum pelanggar hukum. Norma hukum mengatur hal-hal lain dalam kehidupan, seperti larangan kejahatan dan kenakalan, pencegahan korupsi, larangan penebangan hutan dan pemeliharaan hutan, serta kewajiban membayar pajak. Aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga  Hitunglah Luas Persegi Panjang Berikut Ini

44 Kelas VII SMP/MT Sumber: Media Indonesia. com, www.kejaksaan.go.id, dan www.mahkamahagung.go.id Gambar 2.7 Gedung Mabes POLRI (a), Gedung Kejaksaan Agung (b), dan Gedung Mahkamah Agung (c) (a) (b) (c) a.Hal ini bersifat perintah, memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu, dan jika tidak melakukannya maka merupakan pelanggaran hukum. Misalnya, memerintahkan pengemudi mobil untuk mendapatkan SIM dan mengemudi. Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “UU Lalu Lintas dan Angkutan”, “Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Surat Izin Mengemudi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana penjara paling lama 4 bulan. penjara. “Apakah kamu baik-baik saja. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. b. Larangan, yang melarang orang untuk melakukan sesuatu, dan jika seseorang melakukan sesuatu yang dilarang maka ia melanggar hukum. Misalnya, pengendara sepeda motor dilarang memacu kendaraan lain dengan kecepatan melebihi kecepatan maksimal (Pasal 115 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009). Carilah contoh kedua jenis penulisan hukum ini dari berbagai sumber (buku, majalah, internet). Buatlah laporan hasilmu dan segera serahkan kepada guru PPKNmu. Pada dasarnya norma hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap norma hukum mempunyai dua ciri yang berbeda: Indonesia merupakan negara yang mengamalkan norma hukum. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.” Norma hukum sangat diperlukan dalam suatu negara. Hal ini untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan berbangsa. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia untuk menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga  Gerak Dasar Dalam Senam Irama Adalah Gerak Langkah Kaki Dan

Bab 2 Pkn Kelas Xii

Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan 45 Warga negara tunduk pada aturan hukum apabila mengikuti berbagai norma lain yang berlaku dalam masyarakat. Namun tidak semua norma hukum mempunyai aturan kesusilaan dan tata krama yang sama seperti yang digunakan dalam masyarakat. Apakah ada norma hukum di daerah Anda yang berbeda dengan norma lain yang sudah ada? Jika iya, mohon jelaskan aturannya! Jika isi peraturan perundang-undangan berbeda, norma apa yang harus diikuti? Jelaskan pendapat Anda dan alasannya di depan kelas. Untuk membuat kelas menjadi menarik, ciptakan suasana di mana Anda dapat mendiskusikan pro dan kontra. Laporkan diskusi positif dan negatif. Kegiatan 2.4 Setelah meneliti hakikat norma dari berbagai sumber, lengkapi tabel di bawah ini dengan menuliskan informasi yang diperoleh, meliputi pengertian, sanksi, dan contoh norma. Anda dapat menambahkan informasi tambahan di luar yang tercantum dalam tabel. Diskusikan dengan temanmu untuk melengkapi tabel tersebut. Tugas 2.5 Lengkapi tabel berikut. Tabel 2.2 Deskripsi Sifat Informasi Standar Nomor 1. Kode 2. Tujuan Kode 3. Jenis Kode 4. Kode Moral 5. Kode Kesusilaan

46 Kelas VII SMP/MT Informasi Kewarganegaraan Indonesia adalah negara hukum. Semua warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan terhadap norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan pembuatan undang-undang, yaitu untuk menegakkan ketertiban dan keadilan. Semua perbedaan ini menciptakan aturan dan norma untuk mencegah fragmentasi dan kekacauan sosial. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain: 1. Pedoman perilaku. Norma mencakup aturan-aturan perilaku masyarakat dalam hubungan sosial. 2. Menjaga kerukunan antar anggota masyarakat. Norma mengatur perbedaan sosial agar tidak menimbulkan kekacauan dan kekacauan. 3. Sistem pengendalian sosial. Perilaku anggota Asosiasi akan dipantau dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan ciri-ciri peraturan lain dalam kelompok dan presentasikan di depan kelas. Dalam kehidupan bermasyarakat, pasti ada norma-norma yang mengatur kehidupan tersebut. Manusia dilahirkan, tumbuh, dan mati sebagai makhluk sosial.

Norma yang berlaku di masyarakat, pentingnya norma dalam masyarakat, ketaatan dan pelanggaran terhadap norma yang berlaku dalam masyarakat, contoh norma yang berlaku di masyarakat, hakikat norma yang berlaku dalam masyarakat, 4 norma yang berlaku di masyarakat, macam macam norma yang berlaku di masyarakat, norma yang berlaku, fungsi norma dalam masyarakat, norma dalam masyarakat, norma yang berlaku dalam masyarakat, pelanggaran norma dalam masyarakat