Jelaskan Mengenai Aspek Pengecualian Hukum

Jelaskan Mengenai Aspek Pengecualian Hukum – Laporan media: Ikatan Keluarga Berencana Indonesia ulangi slogan baru 29 Agustus 2019 Laporan media: ICJR serukan pemerintah bahas kejahatan aborsi 9 September 2019

Profil Kesehatan Indonesia tahun 2016 menunjukkan angka kematian ibu (AKI) menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2012, yaitu mencapai 359 kematian per 100.000 kelahiran, sedangkan melalui Perpres, SGD menargetkan penurunan angka kematian ibu menjadi 309 per 100.001 kelahiran. Menurut BKKBN, kehamilan yang tidak diinginkan menyumbang 75% kematian ibu, dan data dari konsultasi kehamilan selama 10 tahun terakhir secara konsisten menunjukkan bahwa 20 orang setiap hari mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, 75% di antaranya adalah pasangan suami istri yang sudah tidak ingin lagi hamil. lebih banyak anak. Alasan kesehatan dan ekonomi. Sejak tahun 2012, Kementerian Kesehatan telah mencanangkan program pemberian pelayanan kesehatan kepada ibu hamil yang tinggal di pedesaan, oleh karena itu penting untuk memberikan kesempatan kepada ibu hamil untuk menggugurkan kandungannya dan mengurangi risiko terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, termasuk pada korban perkosaan. . Dalam kasus kehamilan yang mengancam nyawa ibu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, kriminalisasi bukanlah cara yang tepat untuk menjamin akses informasi dan layanan kesehatan bagi ibu hamil.

Jelaskan Mengenai Aspek Pengecualian Hukum

RKUHP menyebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau menggugurkan kehamilannya atau meminta orang lain untuk menggugurkan kandungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kata-kata dalam artikel ini bertentangan dengan Art. 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa larangan aborsi dikecualikan dalam keadaan darurat medis dan dalam kasus korban perkosaan. Fatwa Nomor 4 Majelis Ulama Indonesia tahun 2005 tentang aborsi juga mengecualikan aborsi yang dapat dilakukan dalam keadaan darurat medis atau untuk korban pemerkosaan. Saat ini, RKUHP berupaya mengkriminalisasi segala bentuk aborsi, dan pasal ini secara khusus mengkriminalisasi perempuan. Pengecualian terhadap hukuman ini hanya berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi, namun juga bagi perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini jelas diskriminatif dan akan membahayakan program pemerintah yang bertujuan menurunkan angka kematian ibu dan bayi prematur.

Mengenal Ktun Sebagai Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam ketentuan akhir rencana RKUHP tanggal 28 Agustus 2019, pasal. 626 bagian 1 huruf n, disebutkan adanya proses rujukan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Seperti biasa, RKUHP merupakan undang-undang yang bersifat umum dan UU Kesehatan merupakan undang-undang yang bersifat khusus. Artinya, RKUHP seharusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum, sedangkan undang-undang kesehatan harus lebih komprehensif dan rinci pada seluruh aspek kesehatan. Namun yang terjadi justru pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Baik RKUHP maupun UU Kesehatan mengatur sanksi pidana. Namun dalam konteks RKUHP dan undang-undang kesehatan, sanksi harusnya konsisten dengan undang-undang kesehatan, karena Lex specialis derogat legi generali merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa undang-undang khusus (lex specialis) didahulukan dari undang-undang yang umum (lex generalis).

Baca juga  Limbah Yang Bisa Dengan Mudah Diuraikan Atau Membusuk Adalah

Oleh karena itu, sanksi RKUHP tidak boleh lebih tinggi dari UU Kesehatan. Hal ini merupakan pengaburan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh perjanjian yang diatur dalam Art. 626 RKUHP yang merujuk pada kekhususan ketentuan dari kategori lex specialis, termasuk undang-undang kesehatan. Pasal 626 bagian 1 huruf n menyatakan bahwa Seni. 64 bagian 2 dan seni. 192 jo. Pasal 64(1) 3 undang-undang kesehatan tentang transplantasi organ atau jaringan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena adanya ketentuan yang sama dalam RKUHP.

Oleh karena itu, hanya ketentuan pasal transplantasi organ atau jaringan undang-undang kesehatan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini tidak ada hubungannya dengan aborsi dalam arti Art. 74 dan 75 UU Kesehatan. Jadi begitulah seharusnya

Dalam hal aborsi tetap mengacu pada ahli LEX yaitu undang-undang kesehatan yang memuat pengecualian terhadap aborsi yaitu atas indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan. Namun, ada juga ketidakpastian hukum. Sedangkan hukum pidana mengatur bahwa siapa pun yang melakukan aborsi akan dihukum. Namun jika melihat susunan kata dalam pasal tersebut saat ini, yang menjadi korban adalah perempuan yang mengalami kehamilan tidak direncanakan (KTD), terlepas dari apakah aborsi yang aman dilakukan atas persetujuannya atau tidak.

Kelompok 3 Aspek Hukum Waralaba Makalah

Selama ini korban perkosaan selalu menggunakan KUHP dalam menyelesaikan kasusnya. Hal ini tentu saja akan menjadi persoalan serius karena disahkannya RUU RKUHP akan semakin melemahkan undang-undang kesehatan dengan memberikan pengecualian bagi perempuan yang mengalami kehamilan dini karena tanda-tanda kedaruratan medis dan korban perkosaan. Harus diingat bahwa Kuhft saat ini menekankan “perempuan” sebagai penjahat. Ini baru, berbeda dengan KUHP lama dan UU Perlindungan Kesehatan. Oleh karena itu, hampir dapat dipastikan bahwa RKUHP akan berdampak negatif terhadap perempuan korban atau kepemilikan perempuan atas tubuhnya.

Selain itu, persoalan rujukan artikel harus dipertimbangkan kembali karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Ada dua asas yang berlaku secara bersamaan, yaitu lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang baru membatalkan undang-undang yang lama, dan lex specialis derogat legi generali. Referensi tersebut menyesatkan masyarakat padahal diyakini seluruh masyarakat Indonesia paham hukum. Dan kerancuan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum yaitu lex certa. Konsep lex certa, atau asas kepastian. Kepastian ini menggambarkan fungsi perlindungan terdakwa terhadap penyalahgunaan kekuasaan hukum. Kepastian hukum juga berfungsi untuk menjamin bahwa negara wajib mengadili setiap perbuatan tanpa kecuali yang melanggar konsensus nilai-nilai dalam masyarakat. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum dalam kasus ini kemungkinan besar akan berdampak pada perempuan. Apabila terjadi perdebatan dan kesimpangsiuran atau tidak adanya konsensus mengenai nilai-nilai, maka wajib mengkaji kembali pasal peraturan perundang-undangan tersebut. Masa transisi RKUHP yang tampaknya berlangsung selama dua hingga tiga tahun nampaknya terlalu singkat bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memahami hukum yang adil dan memandang perempuan dalam konteks RKUHP sebagai korban.

Baca juga  Gerakan Menyapu Dalam Bentuk Tari Dapat Dilakukan Dengan Hitungan

Barangsiapa tanpa hukum memperlihatkan secara terang-terangan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkannya, menyebarkan surat atau memperlihatkan bahwa ia dapat memperoleh alat aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal. kategori II (sepuluh juta)

Barangsiapa tanpa izin dengan terang-terangan menunjukkan alat untuk mengakhiri kehamilan, menawarkannya, menyebarkan surat atau memperlihatkan bahwa ia dapat memperoleh alat untuk mengakhiri kehamilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. atau denda maksimal. kategori II.

Pentingnya Iso 27001 Sebagai Standard Keamanan Informasi Didalam Perusahaan

– Kita bisa mentolerir Art. 415, asalkan menghapus bahasa yang kehilangan haknya karena akan memulihkan pendidikan masyarakat di bidang kesehatan reproduksi.

– Kami kembali mengusulkan frasa “penghentian kehamilan”, bukan aborsi. Karena rahim artinya rahim dan kehamilan hanya bisa dihentikan atau dilanjutkan. Ini adalah istilah medis yang tidak dapat dibantah.

– Kami selanjutnya meminta penerimaan Pasal 415. Selain menghapus frasa perampasan hak, kami meminta pengecualian bagi orang yang memperlihatkan alat aborsi dalam Pasal 432 untuk menambah pertimbangan kesehatan.

Barang siapa dengan terang-terangan mempertunjukkan suatu cara untuk mengakhiri kehamilan, menawarkannya, menyebarkan tulisan-tulisan atau menunjukkan bahwa ia dapat memperoleh suatu cara untuk mengakhiri kehamilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (sepuluh). juta).

Tb2_etika Dan Hukum Bisnis_mempelajari Tentang Etika Dan Hukum Halaman All

Kami meminta pengecualian bagi orang yang menunjukkan cara untuk mengakhiri kehamilan di bagian 416, dengan menambahkan pertimbangan pengetahuan/pendidikan dan kesehatan.

1) Perempuan yang menginterupsi atau mengakhiri kehamilan atau meminta orang lain untuk mengakhiri atau mengakhiri kehamilan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

– Sementara itu, seni. 490 menyatakan bahwa barangsiapa mengakhiri kehamilan seorang perempuan atas persetujuan perempuan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Terdapat ketidakakuratan dalam penyuntingan artikel ini.

Baca juga  Diantara Nabi Berikut Ini Yang Menerima Suhuf Adalah Nabi

– Itu sebabnya kami mengusulkan untuk menghapuskan Art. 489 bagian 1 dan fokus pada penghentian kehamilan tanpa persetujuan wanita tersebut

Pdf) Hubungan Diplomatik: Hukum Dan Praktek Dalam Islam

(1) Barangsiapa mengakhiri atau mengakhiri kehamilan seorang perempuan atas persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Dokter yang melakukan aborsi darurat atau korban pemerkosaan tidak dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Dokter yang melakukan aborsi karena alasan kesehatan atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pidana.

Orang yang mengakhiri kehamilannya karena keadaan darurat atau menjadi korban pemerkosaan tidak akan dihukum berdasarkan hukum.

Hasil Pemeriksaan Bpk Tak Berhenti Di Opini Wtp

N.Pasal 64(1) 2 dan seni. 192 Jo. Pasal 64 bagian 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Kontrak adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh suatu pihak dengan pihak lain atau antara dua pihak atau lebih dengan tujuan untuk mengikat satu sama lain. Asas-asas hukum yang bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata) juga berlaku terhadap kontrak. Di antara sekian banyak asas KUH Perdata, paling sedikit terdapat 4 (empat) asas pokok, yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas keabsahan hukum, dan asas kepribadian.[2]

Apa yang dimaksud dengan persetujuan?[3] Prinsip ini dihasilkan dari Art. 1320 angka 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya suatu akad adalah adanya persetujuan para pihak yang menghubungkannya. Berdasarkan asas ini, suatu kesepakatan tercapai apabila tercapai kesepakatan antara para pihak.[4] Dengan kata lain, segala hak dan kewajiban serta akibat hukum dari kontrak akan berlaku bagi para pihak sejak mereka mencapai kesepakatan mengenai pokok-pokok kontrak.

Kemudian asas kebebasan berkontrak. Prinsip kebebasan berkontrak dihasilkan dari Art. Bagian 1338 1 KUH Perdata. Pasal 1338 ayat. 1 KUH Perdata menyatakan bahwa:

Kata “semua” yang digunakan dalam pasal ini menunjukkan bahwa setiap orang bebas untuk membuat kontrak. Secara historis, prinsip kebebasan berkontrak memberikan kebebasan untuk:[6]

Latihan Soal Uas Hukum Perbankan 2019

Kebebasan untuk mengadakan kontrak tidak bersifat mutlak, namun ada batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Para pihak tetap berhak atas pembatasan yang diatur dalam Art. 1337 KUH Perdata yaitu kepatuhan terhadap hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain prinsip kebebasan berkontrak, Art. Bagian 1338 1 KUH Perdata juga memuat asas sahnya hukum. Arti kalimat “berlaku sebagai

Jelaskan mengenai fungsi hosting, jelaskan mengenai penyakit osteoporosis, jelaskan mengenai plta, jelaskan mengenai penyakit jantung koroner, jelaskan mengenai estetika musik, jelaskan mengenai kerajinan limbah, jelaskan mengenai revolusi industri 4.0, jelaskan mengenai izin usaha, jelaskan mengenai penyakit aids, jelaskan mengenai shared hosting, jelaskan mengenai penyakit tbc, jelaskan mengenai metode menghafal