Dasar Hukum Presiden

Dasar Hukum Presiden – Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PBJ Negara, terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.

Presentasi dengan topik: “Dasar Hukum Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang PBJ Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.”— Transcript presentasi:

Dasar Hukum Presiden

2 Dasar Hukum Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PBJ Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor. 4/2015 Pasal 106 Pengadaan barang/jasa publik dilakukan secara elektronik. Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan E-tender atau E-procurement. Pasal 108 (3) K/L/D/I menggunakan sistem pengadaan barang/jasa publik secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang Surat Edaran eTendering Menteri PUPR Nomor: 57/SE/M/2015 re. Penyelenggaraan pengadaan barang/pelayanan publik secara elektronik (e-procurement)

Perlindungan Data Pribadi: Pengenalan Dan Tantangan

Unit organisasi Jumlah paket PAGU (dalam miliar) HPS (dalam miliar) Balitbang 35 54, 08 53, 75 Direktorat Jenderal Cipta Karya 1.914 8.111, 35 7.976, 08 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 32.311, 27-3 Umum Sumber Daya Air 2 659 12 487, 81 13 111, 00 Direktorat Jenderal Bangunan dan Konstruksi 41 46, 97 46, 92 Badan Pembangunan Infrastruktur Daerah 28 70, 75 Direktorat Jenderal Bina Marga Nasional 1 889 , 1 889 , 3 22, 31 22, 31 22 4, 73 2.811, 74 Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan 31 24, 75 24, 63 Sekretariat Jenderal 36 87, 3 86, 52 Total 6.984 46.688, 7 Februari 40 pkl.

Tahapan Kemajuan Lelang Jumlah Paket Atap HPS 01. Pengumuman Lelang 1683 12, 987,88 12, 820,98 03. Pembukaan Penawaran 8 0,76 0,73 04. Evaluasi Kesesuaian 107 1, 289,12 289,12 Evaluasi. , 92 1,12 3, 733,57 06 .Evaluasi Teknis 85 276,48 274,99 07. Evaluasi biaya 292 1, 311,32 1, 231,22 08. Pengumuman pemenang 194. 1, 81 194 1, 82 194 1, 82 194 10 9.100.229.64 1 , 214. 53 10. Penandatanganan kontrak 410 3, 061.85 3 , 019.26 Status : 24 Januari 2017 pkl

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk kelompok kerja TA? A: Hubungi administrator ULP di ruang kerja Anda untuk mendapatkan keputusan alokasi dan token panitia. Setelah menerima token, silakan aktifkan

T : Lupa User ID dan/atau Password SPSE J : Silakan kirimkan surat permohonan reset password ke/dengan melampirkan nama dan NIP T : Terjadi kesalahan input pada SPSE (persyaratan kelayakan, hasil evaluasi, dll) J : Silakan kirim surat permohonan perubahan data melalui ke / dengan melampirkan nama paket dan kode lelang

Baca juga  Interval Nada Menunjukkan Titik-titik Satu Nada Ke Nada Yang Lainnya

Dasar Hukum Presiden Serta Tugas Dan Wewenangnya Menurut Uud 1945

T : Terjadi error pada nama paket. J : Untuk perubahan nama paket, Pusdatin hanya dapat memprosesnya terlebih dahulu sebelum penjelasan/instruksi diberikan, karena jika terjadi perubahan paket setelah tahapan tersebut dikhawatirkan private keynya berubah dan nilai kunci publik yang akan mengakibatkan dokumen penawaran pemasok tidak dapat dibuka.

T : Hasil kualifikasi (shortlist) tidak ditampilkan di penyedia jasa dan penyedia jasa tidak dapat mendownload dokumen seleksi (untuk paket prakualifikasi) A : Segera merubah jadwal setelah jangka waktu penetapan hasil kualifikasi, kemudian laporkan sebagai ketua kelompok kerja dan klik tombol Tentukan Hasil Kualifikasi pada menu Evaluasi Kualifikasi T : Telah terjadi perubahan PPK J : Perubahan PPK dapat dilakukan oleh kelompok kerja dengan masuk ke menu daftar paket, klik nama paket dan lalu ganti ke PPK baru

T : Saat dimasukkan nilai HPS, namun setelah dimasukkan hasilnya 0 (nol) J: Saat dimasukkan HPS, yang dimasukkan hanya angka saja, tanpa titik dan koma. T : Terjadi kesalahan saat mengunggah dokumen lelang atau dokumen pelengkap. J : File yang diunggah ke SPSE tidak dapat dihapus atau dibatalkan

T : File penawaran penyedia jasa tidak dapat didekripsi oleh APENDO atau setelah keterangan file rusak atau tidak dapat dibuka J : Mohon mengirimkan surat permintaan klarifikasi file melalui ke/dengan nama paket, kode lelang, nama file dan melampirkan nama penyedia layanan

Halaman:uu 30 2014.pdf/1

Q: Website lpse.pu.go.id tidak dapat dijangkau atau lambat, atau penyedia layanan tidak dapat login ke lpse.pu.go.id (muncul pesan error koneksi INAPROC) A: Laporkan ke LPSE agar dapat ditangani segera. Ketika SPSE sudah bisa dihubungi kembali, maka jadwal lelang segera melakukan penyesuaian, terutama untuk jadwal pemasukan penawaran dan pembukaan penawaran.

Dokumen penawaran dibuat secara manual dan diunggah ke SPSE Dokumen penawaran dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE Ketentuan penawaran belum tersedia (detail) pada aplikasi Ketentuan penawaran tersedia (detail) pada aplikasi 2 Penyerahan dokumen penawaran – Penggunaan Apendo Ver . 3 – Penawaran tetap melakukan proses enkripsi – Gunakan Apendo Ver.4 – Proses enkripsi dilakukan oleh sistem – penawaran dikirimkan dengan mengisi formulir atau mengunggah dokumen melalui Apendo

Pembukaan dokumen penawaran 1. Menggunakan Apendo ver.3 2. Panitia melakukan proses dekripsi file penawaran. 3. Panitia memasukkan harga secara manual 1. Menggunakan Apendo ver.4 2. Proses dekripsi file penawaran dilakukan oleh sistem. 3. Harga penawaran peserta akan otomatis muncul di aplikasi 4. Proses evaluasi 1. Evaluasi kualifikasi saat ini belum menggunakan Sistem Manajemen Vendor (SiKAP) 2. Koreksi aritmatika masih dilakukan secara manual dalam proses evaluasi harga. 3. Aplikasi SPSE tidak memberikan informasi rinci mengenai hasil evaluasi. Evaluasi kualifikasi sudah menggunakan SiKAP (untuk lelang cepat). Dalam proses evaluasi harga, koreksi hitung dilakukan secara otomatis oleh aplikasi. Aplikasi SPSE memberikan informasi detail hasil evaluasi.

Baca juga  Ciri Ciri Etnis Menurut Narral

Berita Acara 5 dan Berita Acara SPPBJ serta SPPBJ masih dibuat secara manual oleh panitia dan diunggah ke dalam aplikasi. Berita Acara dan SPPBJ dihasilkan (generate) melalui aplikasi

Tujuan, Standar Penilaian Dan Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas

22 Hubungi kami Telp: 021 – / 021 – extension 199 Fax: 021 – Panduan pengguna sistem dapat diunduh dari:

Download ppt “Dasar Hukum Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PBJ Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.”

Agar situs web ini berfungsi, kami mencatat data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menerima kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami. PENGADILAN PENYIMPANAN PROVINSI GUB DPRD PT PTTUN PTA PTM DINAS PROV/KAB/OLEH PEM. PENGADILAN TK PERTAMA KABUPATEN/KOTA/DPRD WALIKOTA PN PTUN PA PM PEM. KABUPATEN & DESA P.NIAGA P.TIPIKOR P.FISHING

TINGKAT PERTAMA DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA LTD TINGKAT KEDUA MENTERI POLISI KY DUTA DPP KONSUL BI Kejaksaan Negeri Komnas HAM KKR KPU​​KPK KPI KPPU TNI TINGKAT KETIGA DASAR HUKUM KONSTITUSI Lembaga Hukum Nasional Komisi Pengatur Anak Anak Dewan Buku Nasional Perpustakaan Nasional Badan Sandi Negara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan BPKP Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah BPOM, Dll. PENGATURAN PEM DAERAH. PROVINSI PEM. PROV DPRD GUB KABUPATEN/WALIKOTA DPRD BIDANG KABUPATEN/KOTA PROV/KAB/KPUD KOTA PROV/PEM KABUPATEN/KOTA. KEC & DESA

Batasan Tindakan Dalam Hukum Administrasi Pemerintahan Dan Perbuatan Dalam Hukum Perdata Oleh Pemerintah

FUNGSI PENGAWAS ATAU LEGISLATIF PELAKSANA FUNGSI ATAU EKSEKUTIF FUNGSI PERADILAN ATAU PERADILAN DPR DPD MPR LTD PRESIDEN/WAPRES MK MA KY MENTERI POLISI DUTA DPP KONSUL BI LEMBAGA KPUKRO J.EM. PROVINSI PEM. PROV DPRD GUB KABUPATEN/WALIKOTA DPRD BIDANG KABUPATEN/KOTA PROV/KAB/KPUD KOTA PROV/PEM KABUPATEN/KOTA. KEC & DESA

Presiden Republik Indonesia mempunyai kekuasaan eksekutif berdasarkan Konstitusi. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang dengan cara yang benar.

Baca juga  Bahasa Bugis Sayang

Warga negara Indonesia sejak lahir tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara lahir dan batin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden. Persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sekurang-kurangnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh provinsi di Indonesia, diangkat menjadi presiden dan wakil presiden. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih langsung oleh rakyat dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari rakyat yang diterima akan dipilih secara langsung oleh rakyat. diangkat menjadi presiden dan wakil presiden. Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang

Maintenance Permasalahan Jaringan Internet

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan kemudian dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu periode. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan selama masa jabatannya oleh Majelis Volksraadgewende atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa makar. terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, atau apabila tidak terbukti lagi. memenuhi persyaratan sebagai presiden dan/atau wakil presiden

Usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Volksraadgewende dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mencoba menentukan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dan menetapkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau adanya persepsi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

9 PRESIDEN (5) lanjutan… 5. Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden : DPR berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. /atau wakil presiden sehubungan dengan pelaksanaan fungsinya

Dasar dasar hukum pidana, dasar hukum agraria, dasar hukum ukl upl, buku dasar hukum, dasar hukum kontrak, dasar hukum ketenagakerjaan, dasar hukum dekrit presiden, buku dasar ilmu hukum, dasar hukum mpr, dasar hukum zakat, dasar ilmu hukum, dasar hukum perusahaan