Contoh Sosiologi

Contoh Sosiologi – Apa itu sosiologi hukum? Pengertian, Ciri-ciri dan Contohnya – Sosiologi dalam bidang ilmu pengetahuan memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat dewasa ini. Manusia sendiri merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-hari pasti berinteraksi satu sama lain dan dengan manusia lainnya, sehingga memunculkan suatu cabang ilmu pengetahuan yang disebut sosiologi, yang fokus utamanya adalah studi tentang aktivitas sosial antar manusia.

Dalam kehidupan bermasyarakat, masyarakat selalu menerapkan nilai-nilai sosiologi dalam beraktivitas, seperti dalam transaksi jual beli, menjalin hubungan bisnis atau bahkan mencari pasangan hidup, memerlukan kegiatan sosial yang dilandasi nilai-nilai sosiologi karena hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh manusia. untuk melakukan segala aktivitas tanpa memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-harinya.

Contoh Sosiologi

Dan dalam suatu strata sosial hukum pasti diperlukan untuk mengatur segala aktivitas manusia agar tidak terjadi kekacauan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjalankan kehendak bebasnya. Sebenarnya setiap manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya masing-masing, namun ketika tidak ada hukum dalam aktivitas sosial manusia, kebebasan tersebut justru mengganggu kebebasan orang lain.

Peran Sosiologi Dalam Kehidupan Masyarakat

Oleh karena itu, muncullah kajian sosiologi hukum yang mengatur hubungan antara sosiologi dan hukum pada hakikatnya mengatur hubungan manusia dan masyarakat.

Sosiologi didirikan oleh orang Yunani kuno. Sosiologi awalnya digabungkan dengan filsafat sosial. Terpisah, karena kemudian diskusi sosial berkisar pada isu-isu yang menarik perhatian publik, seperti perang, konflik sosial. Dalam buku Sociology: Society Diving into Society (2007), filsuf Perancis abad ke-19 Auguste Comte mengungkapkan keprihatinannya terhadap keadaan masyarakat Perancis pasca pesatnya perkembangan Revolusi Perancis.

Dampak revolusi membawa perubahan positif dengan lahirnya suasana demokrasi, namun juga membawa perubahan negatif. Perubahan negatif berupa konflik kelas yang berujung pada anarkisme di masyarakat. Konflik disebabkan oleh kurangnya pemahaman untuk menghadapi perubahan atau undang-undang seperti jaminan sosial. Dengan kondisi tersebut, Auguste Comte mengusulkan agar studi tentang masyarakat harus berkembang menjadi ilmu yang mandiri. Sosiologi lahir di sana sebagai cabang ilmu sosial termuda. Istilah sosiologi dipopulerkan oleh Auguste Comte dalam bukunya Cours de Philosophie Positive (1830). Buku tersebut menjelaskan bahwa objek sosiologi adalah manusia atau masyarakat pada umumnya. Sosiologi kemudian menjadi ilmu yang berkembang di Eropa, khususnya di Jerman dan Perancis.

Dalam tahap perkembangannya, sosiologi dapat dipisahkan dari ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti ekonomi dan sejarah. Sosiologi yang memikirkan masyarakat perlahan berubah menjadi ilmu yang mandiri. Banyak upaya, baik ilmiah maupun non-ilmiah, telah menjadikan sosiologi sebagai ilmu tersendiri. Faktor utama lahirnya sosiologi adalah semakin besarnya perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.

Baca juga  Sebutkan Isi Kedudukan Pembukaan Uud 1945

Materi Sosiologi Tentang Konflik, Kekerasan Dan Perdamaian

Selanjutnya untuk memudahkan pemahaman kita mengenai sosiologi hukum, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu sosiologi. Sosiologi terdiri dari 2 (dua) kata yaitu society dan logos, society berarti masyarakat sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan.

Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan masyarakat. Mengenai pandangan berbagai tokoh mengenai pentingnya sosiologi, berikut penjelasan penulisnya; Auguste Comte berpendapat bahwa sosiologi merupakan suatu disiplin ilmu positif, yaitu ilmu yang mempelajari fenomena-fenomena sosial berdasarkan pemikiran rasional dan ilmiah.

Namun menurut Karl Marx, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan sosial dan interaksi sosial, serta hubungan antara suatu kelas dengan kelas lain dalam masyarakat secara luas.

Soerjono Soekanto juga membenarkan konsep sosiologi, menurutnya sosiologi adalah ilmu yang memperhatikan sifat umum masyarakat dan berusaha menemukan pola-pola umum dalam kehidupan masyarakat.

Sosiologi Sastra Menguak Dimensionalitas Sosial Dalam Sastra

Terakhir, pandangan Selo Soemardjan, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan sosial.

Ketika kita memahami apa itu sosiologi, maka kita juga memahami pengertian hukum. Hukum dapat kita artikan sebagai seperangkat aturan yang runtut dan bersifat mengikat serta memuat peraturan dan larangan.

Mengenai pendapat para pengacara, uraiannya sebagai berikut; Hukum Ernst Utrecht merupakan seperangkat pedoman hidup (termasuk perintah atau larangan) yang mengatur tatanan masyarakat, yang harus diikuti oleh anggota masyarakat, dan pelanggarannya dapat mengakibatkan tindakan negara terhadap masyarakat itu sendiri.

Sosiologi hukum (atau studi hukum komunitas) sering digambarkan sebagai subdisiplin sosiologi atau sebagai pendekatan interdisipliner terhadap penelitian hukum. Beberapa ahli menganggap sosiologi hukum merupakan turunan dari bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini merupakan bidang penelitian antara hukum dan sosiologi.

Contoh Kajian Sosiologi Dalam Kehidupan Sehari Hari

Beberapa ahli lain tidak mengklasifikasikan spesialisasi ini sebagai subdivisi sosiologi atau cabang hukum; namun hal ini merupakan bagian dari penyelidikan mengenai tempatnya dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Tanpa mengacu pada sosiologi arus utama, bidang ini dapat digambarkan sebagai “studi hukum yang sistematis, berdasarkan teori dan empiris secara keseluruhan atau perspektif tentang pengalaman sosial atau praktik sosial di lapangan”. Sosiologi hukum digunakan untuk menetapkan hukum dan keadilan sebagai institusi dasar dalam struktur dasar masyarakat, yang menangani “kepentingan politik dan ekonomi masyarakat, budaya dan tatanan normatif serta menciptakan dan memelihara saling ketergantungan, namun pada saat yang sama memposisikan mereka sebagai sumber. atas persetujuan, paksaan dan kontrol sosial”. .

Baca juga  Apa Yang Terjadi Jika Hutan Bakau Rusak

Sosiologi hukum diartikan sebagai subdisiplin ilmu sosiologi; Namun, penelitian hukum atau independen harus didasarkan pada metode akademis seperti tradisi intelektual, metode dan teori sosiologi konvensional, ilmu-ilmu sosial minor seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; dengan demikian, hal ini mencerminkan penggunaan teori sosial dan metode ilmu sosial dalam studi hukum, lembaga hukum, dan perilaku hukum.

Sosiologi hukum mencakup berbagai pendekatan untuk mempelajari hukum dalam masyarakat yang secara empiris mengkaji dan mengartikulasikan interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-hukum, dan faktor sosial. Bidang kajian hukum sosial meliputi perkembangan sosial lembaga-lembaga hukum, bentuk-bentuk kontrol sosial, pengaturan hukum, interaksi budaya hukum, struktur sosial permasalahan hukum, profesi hukum, dan hubungan hukum dengan perubahan sosial.

Sosiologi hukum juga mempunyai landasan yang berkaitan dengan penelitian di bidang lain, seperti hukum perbandingan, yurisprudensi kritis, yurisprudensi, teori hukum, hukum dan ekonomi, serta hukum dan sastra. Objek penelitian dalam sosiologi hukum adalah sejarah dan struktur gerakan hukum dan keadilan saat ini, misalnya dalam bidang yurisprudensi, yang berfokus pada pertanyaan-pertanyaan institusional yang ditawarkan oleh situasi sosial-politik di bidang interdisipliner seperti kriminologi, yang menganalisis efisiensi ekonomi dan konsekuensi sosial dari standar standar.

Ringkasan Materi Sosiologi Fungsi Sosiologi Sebagai Ilmu Yang Mengkaji Masyarakat Dan Lingkungan

Akar sosiologi hukum berasal dari karya sosiolog dan pengacara abad-abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat dibahas secara sosiologis dalam karya sentral Max Weber dan Émile Durkheim. Tulisan-tulisannya tentang sosiologi hukum klasik menjadi dasar dari semua penelitian terkini di bidang sosiologi hukum. Akademisi, khususnya pengacara, menggunakan teori sosial dan metode ilmiah untuk mengembangkan teori hukum sosiologis, seperti yang dilakukan Leon Perazycki, Eugen Ehrlich dan Georges Gurvitch.

Bagi Max Weber, “hukum rasional” adalah semacam superioritas dalam masyarakat yang disebabkan oleh norma-norma yang abstrak. Menurutnya, kewenangan hukum dapat diperhatikan dalam pengertian kesinambungan hukum. Hukum yang koheren dibentuk oleh kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik dan birokrasi negara modern, yang berkembang seiring dengan pertumbuhan kapitalisme. Inti dari perkembangan hukum modern adalah rasionalisasi hukum formal berdasarkan prosedur yang diterapkan secara universal, setara dan adil bagi semua orang. Penerapan hukum rasional modern pada kasus-kasus tertentu bersifat terkodifikasi dan impersonal. Secara umum, pendekatan Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan eksternal terhadap hukum yang secara empiris mengkaji kekhususan hukum, karena bertentangan dengan perspektif internal yurisprudensi dan pendekatan moral filsafat hukum.

Émile Durkheim menulis dalam The Division of Labour in Society bahwa dalam masyarakat yang kompleks, badan hukum perdata sangat memperhatikan bentuk restitusi dan kompensasi, terutama dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana. Seiring berjalannya waktu, hukum berubah dari bentuk hukum yang menindas menjadi bentuk hukum yang bersifat restoratif. Keadilan restoratif berlaku dalam masyarakat di mana perbedaan individu sangat besar dan hak serta tanggung jawab individu ditekankan. Bagi Durkheim, hukum bertujuan pada cara integrasi ke dalam masyarakat yang bersifat mekanis, egaliter atau organik; membedakan bagian-bagian yang membentuk masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus berkembang seiring dengan sosiologi moralitas; yaitu studi tentang pembentukan sistem nilai yang tercermin dalam hukum.

Baca juga  Tidak Rukun Dengan Teman Sekelas Merupakan Sikap Yang

Ciri-ciri kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum yang ada di masyarakat: (1) deskripsi, (2) penjelasan, (3) pengungkapan dan (ramalan). Selanjutnya di bawah ini kami uraikan berbagai ciri-ciri sosiologi hukum sebagai berikut (Zainudin Ali, 2006:35):

Pasti Bisa Merdeka Ilmu Pengetahuan Sosial

Kajian hukum normatif bersifat mengambil perspektif dan hanya berkisar pada “apa itu hukum” dan “bagaimana penerapannya”: Satjipto Rahardjo mengutip posisi Max Weber yang mengatakan bahwa pendekatan seperti itu merupakan pemahaman interpretatif, yaitu bagaimana menjelaskan hukum yang ada. penyebab, perkembangan dan pengaruh perilaku sosial . Kajian sosiologi hukum dengan demikian merupakan kajian tentang tingkah laku manusia dalam bidang hukum agar dapat diungkapkan. Perilaku yang dimaksud mempunyai dua aspek yaitu “eksternal” dan “internal”.

Oleh karena itu, sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku lahiriah saja, tetapi juga ingin memperoleh penjelasan batiniah yang mencakup motif-motif tingkah laku manusia. Jika disebut perilaku (hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara perilaku hukum dan perilaku menyimpang. Keduanya dinyatakan sebagai objek observasi dalam kajian ilmiah ini.

Contoh kasus yang dikaji dalam sosiologi hukum banyak sekali dan sering kita jumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut contoh kejadian nyata yang terjadi di Indonesia;

Demikian penjelasan tentang sosiologi hukum, ciri-cirinya dan contoh kajian umum yang dapat kita jumpai dalam masyarakat khususnya di Indonesia.

Rpp Sosiologi Kelas X Kd 3.1

Demikianlah pembahasan singkat mengenai penjelasan sosiologi hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas tentang pengertian sosiologi hukum saja, namun juga membahas sekilas tentang sosiologi dan hukum itu sendiri, ciri-cirinya serta dilengkapi dengan contoh kasus. Pemahaman terhadap sosiologi hukum menjadikan kita lebih peduli terhadap interaksi kita dengan orang lain sebagai makhluk sosial lainnya sehingga kita lebih taat dan taat terhadap hukum yang telah disepakati.

Demikian ulasan mengenai pengertian sosiologi hukum. Bagi Grameds yang ingin mempelajari segala sesuatu tentang pengertian sosiologi hukum dan ilmu-ilmu lain yang berkaitan dengan sosiologi, dapat berkunjung untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Seperti #TemanTanpaBatas,

Contoh judul proposal sosiologi, contoh mediasi dalam sosiologi, sosiologi, contoh akomodasi sosiologi, contoh sosiologi pendidikan, contoh daftar pustaka sosiologi, contoh sosiologi pedesaan, contoh penelitian sosial sosiologi, contoh sosiologi bersifat empiris, contoh kasus sosiologi hukum, contoh konsep sosiologi, contoh sosiologi ekonomi