Berikut Termasuk Kasus Yang Menunjukkan Bahwa Hukum Bersifat Memaksa Yaitu

Berikut Termasuk Kasus Yang Menunjukkan Bahwa Hukum Bersifat Memaksa Yaitu – Liputan media: Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia promosikan slogan baru 29 Agustus 2019 Liputan media: ICJR dan himbauan pemerintah untuk meninjau tindak pidana aborsi 9 September 2019

Berdasarkan profil kesehatan Indonesia tahun 2016, Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2012 menunjukkan tren peningkatan dan mencapai 359 kematian per 100.000 kelahiran, sedangkan melalui keputusan presiden SGD bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu menjadi 309 per 100 kelahiran1090. Menurut BKKBN, kehamilan yang tidak diinginkan menyumbang 75% kematian ibu, sedangkan data kehamilan selama 10 tahun secara konsisten menunjukkan bahwa setiap hari 20 orang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, dimana 75% di antaranya adalah pasangan suami istri yang tidak ingin lagi memiliki anak lagi karena alasan kesehatan. . dan alasan ekonomi. Sejak tahun 2012, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil di perdesaan, oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa ibu hamil diperiksa kehamilannya, dan mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, termasuk korban perkosaan dan kehamilan yang membahayakan nyawa ibu, seperti yang ditetapkan oleh undang-undang no. 36 tentang kesehatan tahun 2009, kriminalisasi bukanlah cara yang tepat untuk menjamin akses informasi dan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil.

Berikut Termasuk Kasus Yang Menunjukkan Bahwa Hukum Bersifat Memaksa Yaitu

RKUHP menyatakan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau membunuh kandungannya sendiri atau meminta orang lain untuk menggugurkan kandungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Rumusan pasal ini bertentangan dengan Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur larangan aborsi tidak termasuk kegawatdaruratan medis dan korban perkosaan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi juga meniadakan kemungkinan aborsi dilakukan untuk keadaan darurat medis dan untuk korban perkosaan. Sedangkan RKUHP berupaya mengkriminalkan segala bentuk aborsi, apalagi pasal ini secara khusus mengkriminalkan perempuan. Pengecualian hukuman hanya berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi, tetapi tetap berlaku bagi perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini jelas diskriminatif dan akan merusak program pemerintah yang ditujukan untuk menurunkan angka kematian ibu dan kematian bayi dini.

Contoh Soal Tps Utbk 2023: Kemampuan Memahami Bacaan Dan Menulis

Dalam Ketentuan Akhir RKUHP tertanggal 28 Agustus 2019 Pasal 626 ayat (1) huruf n terungkap adanya proses rujukan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Diketahui bahwa RKUHP merupakan lex generalis, dan Undang-Undang Pelayanan Kesehatan merupakan lex spesialis. Artinya, RKUHP seharusnya hanya mengatur masalah umum, sedangkan UU Kesehatan harus lebih komprehensif dan spesifik dalam semua aspek kesehatan. Namun, yang terjadi justru konflik antara dua peraturan perundang-undangan. Baik RKUHP maupun UU Kesehatan mengatur tindak pidana. Namun karena dalam konteks RKUHP dan UU Kesehatan, sanksi harus mengikuti UU Kesehatan, karena Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang mengatakan bahwa undang-undang khusus (lex specialis) mengesampingkan undang-undang umum (lex generalis). .

Baca juga  Mengandung 2 Bacaan Qalqalah Secara Berturut-turut Yaitu

Oleh karena itu, hukuman RKUHP tidak boleh lebih tinggi dari UU Kesehatan. Adanya ketidakjelasan norma yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini terlihat dari ketentuan terakhir dalam Pasal 626 RKUHP yang menghilangkan kekhususan undang-undang dalam kategori lex specialis, termasuk UU Kesehatan. Pasal 626 ayat (1) butir n menyatakan bahwa Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 192 Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan yang memuat tentang transplantasi organ atau jaringan dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak berlaku dengan ketentuan yang sama dalam undang-undang tersebut. RKUHP.

Oleh karena itu, yang dicabut dan dinyatakan tidak sah hanyalah ketentuan dalam pasal transplantasi organ atau jaringan tubuh dalam UU Kesehatan. Tidak mengacu pada aborsi sebagaimana tertulis dalam Pasal 74 dan 75 UU Kesehatan. Begitulah seharusnya

Untuk aborsi, tetap mengacu pada lex spesialis yaitu Undang-Undang Kesehatan, termasuk pengecualian aborsi yaitu untuk keadaan darurat medis dan korban perkosaan. Namun, ada juga ketidakpastian hukum. Saat ini, KUHP mengatur bahwa siapapun yang melakukan aborsi akan dihukum. Namun, jika melihat kata-kata artikel saat ini, perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak direncanakan (UTD) akan menjadi korban, terlepas dari apakah aborsi aman dilakukan atas persetujuan mereka atau tidak.

Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata

Selama ini perempuan korban perkosaan selalu menggunakan KUHP untuk menyelesaikan kasusnya. Tentu hal ini akan menjadi salah satu perhatian utama, dimana RKUHP jika disahkan akan semakin melemahkan UU Kesehatan dalam memberikan pengecualian kepada perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan karena keadaan darurat medis dan korban perkosaan. Perlu diingat bahwa RKUHP saat ini lebih menekankan “perempuan” sebagai pelaku. Ini merupakan hal baru yang berbeda dengan KUHP dan UU Kesehatan yang lama. Sehingga hampir dipastikan RKUHP akan berdampak negatif terhadap perempuan korban atau kepemilikan perempuan atas tubuhnya sendiri.

Selain itu, masalah pengacuan pasal tersebut harus dipertimbangkan kembali karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Ada dua asas yang digunakan secara bersamaan, yaitu lex posterior derogat legi priori, dimana undang-undang yang lebih baru membatalkan undang-undang yang lama, dan lex specialis derogat legi generali. Rujukan ini membingungkan orang awam, padahal semua orang Indonesia dianggap paham hukum. Dan kerancuan ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yaitu lex certa. Konsep lex certa, yaitu prinsip keamanan. Pengamanan ini menggambarkan fungsi melindungi terdakwa dari penyalahgunaan jabatan secara hukum. Fungsi keamanan hukum juga untuk memastikan bahwa negara berkewajiban untuk mengadili setiap tindakan yang melanggar kesepakatan nilai-nilai dalam masyarakat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum di sini kemungkinan besar akan mempengaruhi perempuan. Jika terjadi perdebatan dan kerancuan atau ketidaksepakatan tentang konsensus nilai, masalah hukum perlu dikaji ulang. Masa peralihan RKUHP yang diungkap akan berlangsung dua hingga tiga tahun.

Baca juga  Lebah Tidak Boleh Dimakan Hal Ini Karena

Barangsiapa tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, menawarkan, mengumumkan tulisan atau memperlihatkan bahwa ia dapat memperoleh alat kontrasepsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Golongan II (sepuluh juta rupiah). .

Barangsiapa dengan terang-terangan memperlihatkan alat penggugur kandungan tanpa hak, menawarkan, memasang tulisan atau memperlihatkan bahwa ia dapat memperoleh alat penggugur kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sampai dengan kategori tersebut. . II.

Kapan Penegak Hukum Dapat Melakukan Penahanan?

– Pasal 415 dapat kita tolerir selama frase tanpa hak dihilangkan karena akan memperlambat edukasi masyarakat tentang kesehatan reproduksi.

– Kami kembali mengusulkan istilah penghentian kehamilan, bukan aborsi. Karena yang dimaksud dengan kandungan adalah kandungan dan kehamilan hanya dapat dihentikan atau dilanjutkan. Ini adalah istilah medis yang tak terbantahkan.

– Selain itu, kami mohon agar Pasal 415 diterima, selain menghapus frase tanpa hak, kami meminta pengecualian bagi orang yang menunjukkan alat aborsi dalam Pasal 432 dengan tambahan alasan kesehatan.

Barangsiapa di muka umum memperlihatkan alat aborsi, menawarkan, memasang atau memperlihatkan bahwa ia dapat memperoleh alat aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori II (sepuluh juta).

Android (sistem Operasi)

Kami meminta pengecualian untuk orang yang memperlihatkan alat penghentian kehamilan dalam Pasal 416. Alasan tambahan untuk pengetahuan/pendidikan dan kesehatan

1) Setiap wanita yang menggugurkan atau mengakhiri kandungannya atau meminta orang lain untuk menggugurkan atau mengakhiri kandungannya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

– Sedangkan Pasal 490 menjelaskan bahwa barang siapa menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ada perbedaan dalam redaksional artikel.

– Oleh karena itu, kami mengusulkan untuk mencabut Pasal 489 ayat (1) dan fokus pada pengguguran kandungan tanpa persetujuan perempuan tersebut

Baca juga  Tuliskan 2 Kegiatan Manusia Yang Menyebabkan Terganggunya Keseimbangan Ekosistem

Perjudian Dan Game

(1) Setiap orang yang menggugurkan atau membunuh kandungan seorang wanita dengan persetujuannya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Tidak dipidana karena melakukan tindak pidana, dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena tanda-tanda penanganan medis darurat atau korban perkosaan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya.

(3) Dokter yang menggugurkan kandungan karena indikasi medis yang mendesak atau korban perkosaan tidak dipidana menurut ketentuan undang-undang.

Tidak dipidana, orang yang menggugurkan kandungan karena indikasi medis yang mendesak atau terhadap korban perkosaan menurut ketentuan undang-undang.

Modul Smart Asn Latsar Pns

N. Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 192 d. Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Dalam penerapan aturan pidana di negara ini, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif di negara ini. Hal ini merupakan bentuk kedaulatan negara dalam penegakan hukum. Mengenai penerapan hukum pidana, ada 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas kewilayahan, asas nasional aktif (kenegaraan), asas nasional pasif (perlindungan) dan asas universalitas (persamaan). Tulisan ini secara khusus akan membahas tentang asas teritorial.

Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas wilayah. Berdasarkan asas ini, peraturan perundang-undangan pidana suatu negara berlaku bagi setiap badan hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut. Menurut Profesor van Hatum, setiap negara harus menjamin keamanan dan ketertiban di wilayahnya.[1] Oleh karena itu, negara dapat mengadili siapa saja yang melanggar hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, dasar teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP) yang berbunyi:

Selain Pasal 2 KUHP, dasar teritorial juga terdapat dalam Pasal 3 KUHP yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1976. Pasal 3 berbunyi:

“Ketentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia”

Fungsi Norma Hukum Yang Perlu Siswa Ketahui

Sebagai informasi tambahan, redaksi Pasal 2 KUHP menyebutkan kata “di Indonesia”, namun tidak memberikan rincian yang lebih spesifik. Adapun masalah ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Nasional. Bab

Berikut ini yang termasuk faktor penyebab gangguan sistem pencernaan yaitu, berikut yang termasuk jenis pukulan dalam bulutangkis yaitu, hukum bersifat memaksa dengan tujuan, berikut ini yang termasuk corak gambar ilustrasi yaitu, berikut bukan termasuk bahan lunak buatan yaitu, berikut ini yang termasuk jasa perbankan dalam negeri yaitu, berikut ini yang termasuk syarat wajib zakat fitrah yaitu, berikut termasuk jenis laporan keuangan yaitu, berikut bukan termasuk media iklan elektronik yaitu, berikut yang termasuk bahan lunak buatan yaitu, gejala penyakit kelamin berikut ini menunjukkan seseorang menderita sifilis yaitu, berikut ini yang bukan termasuk tujuan promosi penjualan yaitu