Apa Arti Bckpp

Apa Arti Bckpp – Kata-kata yang Anda cari ada di buku ini. Untuk konten yang lebih bertarget, silakan cari teks lengkapnya dengan mengklik di sini.

Keputusan Pusat Pemerintahan Departemen Pemuda dan Anak Indonesia Periode 2021-2023 Nomor 001/KN-XV/SK/PP/DPAGB/I/2023 tentang Pelaksanaan Petunjuk Departemen Gereja Bethel. Indonesia mengatur : Mengingat : 1. Tata Tertib Gereja GBI Pasal 58 (2) ayat; Pasal 84 (2) Ayat 2. Tata Kerja Departemen Pemuda dan Anak Pasal 12 dan 15 menjelaskan: Pedoman Pelaksanaan (JUCLAC) Usulan Ketua Pengurus Pusat Kongres Departemen Pemuda dan Anak GBI (BCCPP) Tahun 2023. A. Ketentuan Umum 1. Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI (Ketua PP DPA) dipilih oleh Ketua Umum BPP GBI, dari 3 (tiga) calon yang diajukan dan diangkat pada Kongres Nasional DPA GBI. A. Pergantian kepemimpinan merupakan hal yang biasa dilakukan suatu organisasi untuk mendapatkan organisasi yang sehat. B. Bahwa masa jabatan Ketua Pengurus Pusat Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya pengangkatannya dilakukan oleh Ketua BPP GBI untuk periode berikutnya; C. bahwa untuk mengatur pencalonan calon ketua pengurus pusat departemen pemuda dan anak Gereja Bethel Indonesia yang dilaksanakan dalam kongres daerah, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam keputusan. dari manajemen pusat. Petunjuk pelaksanaan usulan bakal calon Ketua Pengurus Pusat Seksi Pemuda dan Anak GBI pada Konvensi Daerah Tahun 2023.

Apa Arti Bckpp

2. Pengurus Pusat (PP) membentuk panitia seleksi yang terdiri atas 1 (satu) unsur BPP GBI, 3 (tiga) unsur PP DPA GBI, dan 3 (tiga) unsur KPD DPA GBI yang mewakili Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Ketua Panitia Seleksi merupakan unsur PP DPA GBI. Panitia seleksi dibentuk pada rapat buruh nasional DPA terakhir oleh K.N. Panitia Seleksi melakukan penyaringan dan seleksi administratif (serta pengujian dan wawancara yang sesuai) terhadap calon calon CPP. 3. Calon ketua administrasi pusat departemen pemuda dan anak (tiga) diputuskan berdasarkan hasil seleksi komisi pada rapat kerja nasional terakhir. 4. Calon Ketua Pengurus Pusat Departemen Pemuda dan Anak BPP GBI (KPP) dipilih dari nominasi bakal calon KPP pada musyawarah daerah di daerah masing-masing. 5. Evaluasi Calon Calon CPP (BCCPP) dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama bagi yang memperoleh 3 (tiga) suara pada setiap Kongres Daerah (KD) di daerahnya masing-masing dan ditawarkan minimal 10 KD. 6. Tahap kedua dilaksanakan apabila hasil BCKPP tahap pertama terdapat lebih dari 3 (tiga) nama. Tahap kedua dilakukan dengan sistem poin. Sistem poin yang dimaksud adalah jumlah total suara CPA yang diperoleh dari seluruh hasil KD. 7. Setiap KPA GBI mempunyai 1 (satu) suara untuk memilih calon KPP yang diajukan sebagai calon KPP secara rahasia dan disertai surat mandat yang ditandatangani dan distempel oleh pendeta jemaat GBI setempat. 8. G.I. Seorang CFA yang berhalangan hadir dalam KDR namun memberikan surat atau pemberitahuan pemilihan, dapat dihitung kuorum namun tidak berhak memilih dan harus mengambil serta melaksanakan setiap keputusan Q”D. 9. CFA dinyatakan sah apabila pada paling sedikit separuh dari KPA GBI ditambah satu nomor hadir 10. Apabila tidak tercapai kuorum, CD dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama yang berlaku 11. Pada prinsipnya keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai kesepakatan , keputusan diambil melalui pemungutan suara b.DPA BPP GBI Ketua Pengurus Pusat Kriteria dan Persyaratan 1. Warga Negara Indonesia 2. Kesehatan jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani) 3. Usia pada saat pemilihan paling banyak 45 (empat puluh lima tahun) ) tahun 4. Saat ini atau pernah bekerja di DPA GBI atau CPD 5. Saya ingin diusulkan sebagai bakal calon CPP 6. Jabatan minimal Pendeta Madya (PDM) dan mempunyai kartu jabatan yang sah 7. Memperoleh surat rekomendasi dari pendeta jemaat tempat calon CPP melayani. 8. Memiliki pendidikan minimal S1 (strata satu). 9. Setia membayar iuran KPA (KPA GBI tempat calon KPP mengabdi) 10. Taat dan taat pada ajaran dan organisasi GBI. 11. Daftar Riwayat Hidup dan Portofolio. 12. Siap tinggal di Jabodetabek. C. Ketentuan Akhir 1. Perubahan keputusan ini dapat dilakukan dalam rapat pleno pengurus pusat DPA. 2. Hal-hal yang tidak diatur dalam petunjuk pelaksanaan akan diatur dalam keputusan PP DPA GBI.

Baca juga  Bagaimana Membuat Putaran Baling-baling Kertas Agar Semakin Kencang

Dpagbijakartaselatan Official Homepage

3. Mekanisme seleksi, persyaratan dan kriteria calon CPP mengikuti petunjuk pelaksanaan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dimasukkan pada : Jakarta Tanggal : 16 Januari 2023 Pdt. Joel Jeffrey Manalu, M.Th Pdt. Yusuf Suranta Purba, Sekretaris PP DPA GBI PP DPA GBI

Surat Keputusan Pimpinan Pusat Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Tahun 2021-2023, Nomor 002/KN-XV/SK/PP/DPAGB/I/2023 tentang Hubungan Kepengurusan Gereja Departemen. Mengingat generasi muda dan anak-anak Gereja Bethel Indonesia: 1. Tata Tertib Gereja GBI Pasal 58 (2); Pasal 84 (2) 2. Tata Kerja Departemen Pemuda dan Anak Pasal 15 menetapkan: Pedoman pelaksanaan (JUCLAC) penetapan calon Ketua Pengurus Wilayah Departemen Pemuda dan Anak GBI (CCPD) pada Kongres Regional II. Ketentuan 1. Ketua Pengurus Departemen Pemuda dan Anak Daerah GBI (Ketua PD DPA) dipilih oleh Ketua BPD GBI terpilih, dari 3 (tiga) calon ketua yang diajukan dan diputuskan dalam Kongres Daerah dari Georgia. GBI DPA. 2. Pengurus Daerah (PD) membentuk panitia seleksi yang terdiri atas 1 (satu) unsur BPD GBI, 1 (satu) unsur PP DPA GBI, dan 1 (satu) unsur PD DPA GBI. Ketua panitia seleksi adalah A. Pergantian kepemimpinan merupakan hal yang biasa dilakukan suatu organisasi untuk mendapatkan organisasi yang sehat. B. Bahwa masa jabatan Ketua Pengurus Wilayah Divisi Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya pengangkatannya dilakukan oleh Ketua BPD GBI untuk periode berikutnya. C. bahwa untuk mengatur mengenai penetapan calon ketua pengurus daerah departemen pemuda dan anak Gereja Bethel Indonesia yang dilaksanakan dalam kongres daerah, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan yang dituangkan dalam keputusan pengurus pusat. Petunjuk pelaksanaan pencalonan Calon Ketua Pengurus Daerah Bagian Pemuda dan Anak GBI Konvensi Daerah Tahun 2023.

Baca juga  Benua Asia Pada Peta Dunia Diatas Ditunjukkan Dengan Nomor

Unsur PP DPA GBI. Panitia seleksi dibentuk pada kongres regional DPA. Panitia seleksi melakukan penyaringan administratif dan seleksi (serta pengujian dan wawancara yang sesuai) terhadap calon calon CPD. 3. Pada muktamar daerah GBI DPA, ditetapkan 3 (tiga) orang calon sebagai Ketua KPD DPA Departemen Pemuda dan Anak. 4. Akan dipilih 3 (tiga) orang bakal calon Ketua Pengurus Daerah Departemen Pemuda dan Anak (CPD) GBI dari nominasi bakal calon peserta pemilu pada sarasehan daerah. 5. Evaluasi Calon Calon CPD (BCCPD) dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi peraih suara terbanyak pada masing-masing Rockerville di wilayahnya masing-masing sebanyak 3 (tiga) suara. 6. Tahap kedua dilaksanakan apabila hasil BCKPD tahap pertama terdapat lebih dari 3 (tiga) nama. Tahap kedua dilakukan dengan sistem poin. Sistem poin yang dimaksud adalah jumlah total suara CPA yang diperoleh dari hasil seluruh lokakarya regional. 7. Setiap KPA GBI mempunyai 1 (satu) suara untuk memilih calon KPD yang diajukan sebagai calon KPD secara rahasia dan disertai surat mandat yang ditandatangani dan distempel oleh pendeta jemaat GBI setempat. B. Ketua Pengurus Daerah DPA BPD GBI Kriteria dan Persyaratan 1. Warga Negara Indonesia. 2. Kesehatan jasmani dan rohani (surat keterangan kesehatan jasmani). 3. Usia maksimal pada saat pemilihan adalah 40 (empat puluh) tahun. 4. Saat ini atau sebelumnya Anda bekerja sebagai Pengurus Daerah DPA GBI atau CPV. 5. Saya ingin ditawari sebagai bakal calon CPD. 6. Jabatan minimal adalah Pendeta Utama (PDP) dan mempunyai kartu jabatan yang masih berlaku. 7. Mendapatkan surat rekomendasi dari pendeta jemaat tempat calon CPD melayani. 8. Memiliki pendidikan minimal S1 (strata satu). 9. Membayar iuran CPA dengan setia (CPA GBI tempat calon CPD mengabdi). 10. Tunduk dan taat pada ajaran dan organisasi GBI. 11. Daftar Riwayat Hidup dan Portofolio. C. Peraturan Akhir 1. Keputusan ini dapat diubah melalui Rapat Pengurus Daerah DPA. 3. Mekanisme seleksi, syarat dan kriteria calon CPD mengikuti petunjuk pelaksanaan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dimasukkan pada : Jakarta Tanggal : 16 Januari 2023 Pdt. Joel Jeffrey Manalu, M.Th Pdt. Yusuf Suranta Purba, Sekretaris PP DPA GBI PP DPA GBI

Baca juga  Contoh Peristiwa

Surat Keputusan Pengurus Pusat Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia periode 2021-2023, nomor 003/KN-XV/SK/PP/DPAGB/I/2023 tentang calon dan usulan deflasi Ketua MENT. Calon Ketua Pengurus Wilayah Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia. Pembahasan: 1. Tata Tertib Gereja GBI Pasal 58 ayat (2) ayat; Pasal 84 (2) Ayat 2. Tata kerja Departemen Pemuda dan Anak Pasal 18.4 M E M U T U S C A N menentukan: a. Pergantian kepemimpinan merupakan hal yang biasa dilakukan suatu organisasi untuk mendapatkan organisasi yang sehat. B. Bahwa masa jabatan ketua pengurus wilayah Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia terbatas untuk jangka waktu tertentu dan calon ketua pengurus wilayah akan dipilih pada rapat kerja wilayah berikutnya. C. bahwa bakal calon ketua pengurus daerah disampaikan dalam rapat kerja daerah. D. Hal ini diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan

Templat Rayya Febianabiila Sahabat Sejati Di Capcut

Apa arti domain, apa arti kristus, apa arti wasir, apa arti sipilis, apa arti gestun, apa arti dropship, apa arti impoten, apa arti trading, apa arti meditasi, apa arti raja singa, apa arti sifilis, apa arti skin care