Anyaran Bebasane

Anyaran Bebasane – Ketukan! Jabat tangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandai pengesahan RUU KUHP (KUHP). Dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Kedua Tahun 2022-2023 yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2022, palu dibunyikan setelah mayoritas “DNRivtsi” meneriakkan “untuk”.

Di luar gedung DPR RI, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Walhi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Imparcial meneriakkan sesuatu dari balik pagar setinggi 4 meter. Mereka berteriak sebagai tanda tidak setuju dengan beberapa pasal KUHP yang disinyalir merupakan ulah tangan “anak rakyat”.

Anyaran Bebasane

Menurut Dewan Pers, KUHP setidaknya memuat 14 pasal yang tidak hanya dapat mengancam independensi pers dan kebebasan berpendapat. Namun menghancurkan demokrasi dan korupsi juga berbahaya. “Kami sangat prihatin mengapa KUHP ini diundangkan tanpa mempertimbangkan tambahan informasi dari ekosistem pers,” kata Asmono Vikan, anggota Dewan Pers saat ditemui Suara.com, Selasa, 14 Maret 2023. “Tetapi masyarakat harus tahu bahwa kami telah mengambil tindakan yang sangat tegas,” tambahnya.

Republika 16 Agustus 2022

Menurut dia, Dewan Pers telah melakukan kontak dengan DPRK sejak Agustus 2022. Pertemuan tiga anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, dan Atmaji Sapto Anghor serta Pakar Dewan Pers Arif Supriyono pada Senin sore, 15 Agustus 2022. Kemudian bertemu dengan Wakil Ketua Dewan Pers Namun, tak lama setelah itu, ada pula anggota Komisi Hukum Fraksi PNS DPR RI, Arsul Sani, dan MPC, serta Arsul Sani.

“Kami berterima kasih atas pendapat Dewan Pers terkait RKUHP. Saya berpendapat, persoalan 14 pasal yang diuji Dewan Pers sebaiknya dibahas pada rapat DPRK berikutnya, kata Arsul usai menerima Daftar Masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers. “Kontribusi Dewan Pers juga melayani kepentingan masyarakat sipil.

Dewan pers juga bertemu dengan Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB. Mereka memaparkan 14 Daftar Masalah (DIM) dan reformasi RKKUHP. “Kami mempertanyakan 14 pasal yang dapat menghambat kebebasan pers. “Soal reformasi 14 pasal ini kami bahas bersama anggota Dewan Pers, jaksa, hakim, dan pengacara,” kata anggota DP lainnya, Arif Zulkifli.

Baca juga  Kemerdekaan Bangsa Indonesia Didapat Dari

Sepekan berlalu, Selasa, 23 Agustus 2022, Komisi Hukum DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Dewan Pers, Persatuan Pengacara Praktisi Indonesia (PDHI) dan Pembela Patriotisme (AST).

Soal Pilihan Ga Wps Office

Dalam RDPU tersebut, Dewan Pers menjelaskan beberapa pasal RKUHP versi pemerintah dan membandingkannya dengan hasil finalisasinya. Dua dari mereka; yakni ayat 2 pasal 218 tentang penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta pasal 246 tentang penghasutan terhadap penguasa.

Bagian 2 Pasal 218 KUHP dalam versi yang diusulkan pemerintah menyatakan bahwa penyerangan terhadap kehormatan atau martabat menurut bagian pertama tidak dianggap apabila perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau dalam rangka pembelaan diri.

Dewan Pers menyarankan agar bagian 2 Pasal 218 berbunyi sebagai berikut: jika perbuatan itu dilakukan untuk tujuan tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri, kehormatan, kehormatan, sebagaimana diatur dalam bagian 1 dan tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. harga diri.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan Pasal 246 KUHP Ukraina tentang penghasutan terhadap penguasa sebagai berikut: a. secara terang-terangan mendorong masyarakat untuk melakukan tindak pidana atau, b. secara terbuka menyerukan masyarakat untuk menentang pemerintah bersama dengan kekerasan.

Petualangan Di Eropa Berakhir, Witan Sulaeman Resmi Gabung Persija Jakarta

Usul pemerintah versi perubahan sebelumnya dalam Pasal 346 KUHP: setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut rakyat untuk melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap kekuasaan bersama.

Mayoritas anggota Komisi III DPR RI yang saat itu tergabung dalam RDPU sangat mengapresiasi reformasi Dewan Pers. “Kami merasa tercerahkan setelah membaca reformasi yang dilakukan Dewan Pers. Ada perasaan lega. Jelas dan keren. Terima kasih, sebagian besar baik-baik saja, kata Desmond Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI di bawah RDPU.

Politisi Partai Gerindra itu juga berjanji akan mengupayakan pertemuan Kelompok Pakar Dewan Pers (RKUHP) dengan pakar penyusun RKUHP, guna membahas reformasi dan DIM. Saya berharap reformasi DIM dan Dewan Pers dapat diterima oleh pemerintah agar RKUHP sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kita harus memperjuangkan reformasi Dewan Pers dan DPR. Dengan demikian, Undang-Undang “Tentang Pers” dapat dilaksanakan secara maksimal. Hinka Panjaitan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, memuji Dewan Pers yang disambut tepuk tangan peserta RDPU.

Radar Pekalongan 1 Oktober 2015 By Radar Pekalongan

Mendengar hal itu, Dewan Pers merasa lega. – Ini menjadi bukti tingginya apresiasi mereka terhadap upaya Dewan Pers,- kata Ketua Dewan Pers saat itu, Profesor Azyumardi Azra.

Baca juga  Saat Bekerjasama Kita Harus Menghargai Titik-titik Kemampuan

Namun, pada Selasa 6 Desember 2022, harapan besar itu tiba-tiba pupus. Keputusan Dewan Pers tidak diperhitungkan dalam penyusunan RKUKH menjadi undang-undang. “Kami sangat prihatin dengan KUHP ini. Kenapa diterbitkan tanpa memperhitungkan informasi tambahan dari ekosistem pers, kata Anggota Dewan Pers Asmono Wikan saat ditemui Suara.com pada 14 Maret 2023.

“Semangat dialognya (dengan fraksi di DPR dan komisi III RDPU) sama, sehingga hasil akhir di parlemen adalah keputusan politik yang disebut undang-undang tentang pengaturan KUHP,” imbuhnya. . “Dewan pers tidak ada hubungannya dengan itu. Oleh karena itu, Dewan Pers tidak mungkin bisa “mengintervensi” jalannya sidang paripurna yang sedang berlangsung,” lanjutnya.

Satu bulan setelah diundangkan, pada Senin 2 Januari 2023, Presiden Jokowi mengesahkan UU KUHP. UU Nomor 1 Tahun 2023 terdiri dari 345 halaman, 37 bab, dan 624 pasal.

Sins, Single Anyar The Finest Tree Yang Menyoal Perihal Kebebasan

Paradigma baru hukum pidana telah muncul. Menurut dia, dalam penyusunan undang-undang tersebut, pemerintah fokus pada demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi. “Tidak tepat jika dikatakan KUHP Nasional membungkam suara demokrasi, membatasi kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengkritik.

Sebulan lebih setelah keputusan itu diambil, pada Minggu, 5 Februari 2023, pukul setengah sepuluh, Ketua Dewan Pers Ninik Rahaiu mendapat telepon dari Istana. Saat itu ia bersama Asmono dan Muhammad Agung Dharmajaya di Medan, Sumatera Utara. Mereka seharusnya mengikuti sejumlah acara yang digelar dalam rangka Hari Pers (HPN).

“Nyonya Ketua dan Pak Waket (Wakil Ketua) kembali ke Jakarta pagi ini pukul 06.00 WIB,” kata Asmono. Saat itu, Ninik meminta Ketua Dewan Pers Asmon tetap berada di Medan untuk memastikan persiapan acara HPN berjalan baik. “Saya tidak ikut, tapi mendapat cerita dari teman-teman,” jelas Asmono.

Pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Senin 6 Februari 2023 hanya berlangsung 40 menit. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengingatkan pentingnya pers yang bertanggung jawab dan etika jurnalistik. “Belum jelas (ke KUHP). “Kami akan segera bertemu dengan Presiden,” kata Asmono.

Kesendirian & Kebebasan

Menurut Asmona, Presiden Jokowi juga menyinggung soal stabilitas bisnis pers. Namun menurutnya, ekosistem pers di Indonesia harus dibangun tanpa mengabaikan aspek kebebasan pers.

“Kalau kerja pers berkembang, tapi (kebebasan pers) terhambat, kita tidak ingin seperti Singapura dan Malaysia yang tidak ada kebebasan pers,” jelasnya.

Baca juga  Jenis Segitiga Yang Besar Sudutnya 40 50 Dan 90 Adalah

Benar, kebebasan pers dalam tanda kutip sudah berakhir (di Indonesia). “Kita merasakannya, tapi ada potensi ancaman, ada doxing terhadap jurnalis, ada kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan Surabaya, semua itu nyata.”

Biwitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, menilai pasal-pasal dalam KUHP mempersempit ruang opini masyarakat. Menurut dia, kolonialisme tetap ada dalam KUHP baru, bukan kolonialisme. “Ciri khas dekolonisasi adalah undang-undang yang tidak membungkam masyarakat, namun memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil dan politik lainnya. Bedanya, hal itu memang harus terjadi. “Pada masa kolonialisme tidak ada hak asasi manusia, setelah dekolonisasi ada hak asasi manusia yang kuat,” jelas Bivitri.

Kritik Bagian Kebebasan Pers, Ganjar Minta Pemerintah Jangan Baperan

Bagi Bivitri, Pasal 188 KUHP yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme, Marxisme, dan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, merupakan contoh undang-undang KUHP yang dibuat oleh “putra rakyat”. dengan ideologi kolonialisme. “Saya pikir ini lucu karena kita hidup di masa seperti sekarang, di mana orang tidak diperbolehkan berbicara tentang komunisme, Marxisme, Leninisme,” kata Bivitri.

“Kami takut melakukan apa yang pemerintah katakan tidak seharusnya kami lakukan. “Yah, itu kolonial,” tambahnya sambil tertawa ringan.

. “Jadi menurut saya kalau tatanan regulasi itu memang berdampak pada KUHP yang model kolonial,” jelasnya. “Dampak nyata akan terjadi pada masyarakat sipil dan pers. “Ini bahkan membebaskan kita dari pikiran,” tambahnya.

Pendiri Pusat Hukum dan Ilmu Politik (PSHK) ini juga menilai pembentukan undang-undang KUHP tidak hanya untuk kepentingan Presiden Jokowi. Namun hal ini masih melayani kepentingan mereka yang berkuasa dengan pandangan kolonial lama.

Reza Artamevia Sambut Kebebasan Angelina Sondakh Dari Jarak Jauh

“Saya kira pemerintah Indonesia secara umum ya, saya tidak hanya menunjuk Pak Jokowi. Pemerintah tidak melihat bahwa dalam negara demokratis, dalam masyarakat non-kolonial, masyarakat sipil harus mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Ini disebut hak asasi manusia. Itu disebut hak berekspresi, hak sipil dan politik masyarakat sipil, dan itu baik untuk demokrasi. “Yah, pemerintah tidak melihat perspektif baru ini,” jelasnya.

Akibat cara pandang seperti itu, menurut Ade Vahyudin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, meski KUHP saat ini tidak secara khusus mendefinisikan pelarangan pers, namun akan muncul ancaman gaya baru terhadap komunitas pers. . atau kegiatan jurnalistik.

“Tetapi beginilah cara kami melihatnya; “Pasal-pasal yang ada berkaitan dengan pembatasan berekspresi, yang seringkali memiliki interpretasi ganda dan dapat digunakan untuk menyerang aktivisme yang menentang kebebasan berpendapat atau pers,” katanya.

Dini Purwono, Stafsus Hukum Presiden, sebelumnya mengatakan KUHP tetap menjamin kebebasan pers. Namun di lapangan, menurut Ade, tidak mudah. “Oh itu pers, lalu diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers. “Bukan seperti itu,” kata Ade.

Persekusi Terhadap Pemeluk Agama Minoritas Masih Menjadi Masalah

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI).

Rondo anyaran, gendeng anyaran, anyaran, edan anyaran, wong edan anyaran