1×24 Jam Artinya

1×24 Jam Artinya – Ruang Berita Jawa Timur – Peraturan perjalanan udara dan darat kembali diperbarui. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi, tidak lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 11 tentang Ketentuan Perjalanan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Maret 2022.

1×24 Jam Artinya

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang akan datang, tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI. Jenderal. TNI Suharyanto dalam surat edaran tersebut.

Rakor Ppkm Mikro, Donny Monardo Ingatkan Soal Jalur Keluar Masuk Perbatasan Kaltara

Berikut aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan angkutan udara, laut, darat (PPDN) ke seluruh wilayah Indonesia menggunakan angkutan pribadi atau umum, tiket masuk, dan kereta api antar kota:

1. PPDN yang menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Sampel PPDN penerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diperoleh dalam waktu 3 x 24 jam atau sampel harus hasil rapid test antigen yang diperoleh dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan agar dapat terlihat sebagai syarat perjalanan. .

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pelaku perjalanan untuk menerima vaksinasi, wajib memiliki hasil tes RT-PCR negatif atau tes antigen jelas dengan sampel diambil dalam waktu 24 jam 3×24 jam. Maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit umum yang menyatakan tidak ikut dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga  100 Gram Berapa Ons

Chat Ajak Trial Pacaran Ini Bikin Tepuk Jidat, Kocak

4. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, perjalanan sehari-hari dengan angkutan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum serta kereta api dalam wilayah perkotaan/konglomerasi dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Bandara Juanda di Surabaya merupakan pengecualian. PPDN yang terbang melalui Banda Juanda tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif jika sudah divaksinasi dosis lengkap.

Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Juristo Ardhi Hanggoro menjelaskan, aturan ini mulai berlaku pada Selasa (8/3/2022) atau surat Kementerian Perhubungan tentang pedoman perjalanan dalam negeri pada 21/2022. seluruh penyakit – penyebaran Covid-19.

Arti Warna Terbaru Di Pedulilindungi, Hijau Hanya Yang Sudah Booster

Sesuai aturan tersebut, PPDN yang menerima vaksin dosis kedua atau vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen negatif, jelas Juristo detik Jatim.

Sedangkan calon pelaku perjalanan yang baru mendapat dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil PCR negatif dengan sampel diambil 3×24 jam atau rapid test antigen dengan sampel diambil dalam 1×24 jam sebelum berangkat.

Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi mereka untuk menerima vaksin, termasuk anak-anak (di bawah usia 6 tahun). “Tetapi harus memiliki pendamping perjalanan dan harus mengikuti prosedur yang ketat,” ujarnya. (dia)

Bronet 24 jam artinya, yukon spartan 1×24, jam 9.00 am artinya, strawberry jam artinya, jam pm artinya, 4000 jam tayang artinya, antigen 1×24 jam artinya, dalam jam pm artinya, jam am pm artinya, ftv cinta wajib lapor 1×24 jam full movie, tamu harap lapor 1×24 jam, cinta wajib lapor 1×24 jam full movie

Baca juga  Sebutkan Tiga Macam Zat Yang Terkandung Dalam Rokok